Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SAMARINDA – Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul), Muchlis Efendi, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan wilayah laut di Indonesia.

Menurut Muchlis, PKKPRL merupakan bentuk persetujuan dari negara kepada pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, untuk memanfaatkan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“PKKPRL itu pada dasarnya adalah hak yang diberikan negara untuk memanfaatkan ruang laut, tetapi harus sesuai dengan kesesuaian ruang dan aturan zonasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki PKKPRL, terutama jika berlangsung lebih dari 30 hari.

Muchlis menuturkan, pengaturan ruang laut dilakukan secara berjenjang. Untuk wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, proses pengajuan tetap dilakukan ke kementerian terkait, sedangkan pemerintah provinsi hanya berperan dalam melakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Provinsi hanya memastikan apakah rencana itu sesuai dengan tata ruang. Keputusan akhir tetap di kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muchlis menegaskan bahwa PKKPRL tidak hanya berlaku untuk kegiatan reklamasi atau pertambangan pasir laut, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain seperti pembangunan pelabuhan, jalur pelayaran, pemasangan kabel bawah laut, hingga pembangunan jetty oleh perusahaan.

Sebagai contoh, ia menyebut aktivitas perusahaan tambang yang memiliki fasilitas dermaga di laut.

“Setiap pemanfaatan ruang laut itu dihitung luasnya. Perusahaan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan luas area yang digunakan,” katanya.

Namun demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya membebani masyarakat. Muchlis menyebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat pesisir yang telah lama menempati wilayah laut, seperti permukiman di atas air.

“Untuk masyarakat yang sudah lebih dulu ada, itu difasilitasi dan tidak dikenakan biaya. Tapi tidak boleh memperluas wilayahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan PKKPRL mulai diterapkan secara aktif sejak 2021 dan tidak berlaku surut. Artinya, kegiatan yang sudah ada sebelumnya akan didata dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pengawasan, pemerintah melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kelautan dan perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan KKPRL dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau tidak mengurus izin, akan ada teguran terlebih dahulu. Jika tetap tidak patuh, bisa berlanjut ke sanksi hukum,” tegas Muchlis.

Menurutnya, keberadaan PKKPRL memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen penataan ruang laut agar tidak terjadi konflik pemanfaatan.

“Dengan PKKPRL, kegiatan di laut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa digugat selama sesuai aturan,” katanya.

Muchlis juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan zonasi laut. Ia menilai, masih banyak masyarakat yang menganggap laut dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa memperhatikan regulasi yang ada.

“Laut itu bukan bebas digunakan sesuka hati. Ada aturan dan zonasi yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stok Aman, Harga Stabil! DPRD Berau Dorong Pasar Murah Lebih Luas

    Stok Aman, Harga Stabil! DPRD Berau Dorong Pasar Murah Lebih Luas

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk memperbanyak gelaran bazar pasar murah atau pangan murah selama bulan Ramadan. Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus memastikan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. “Kami […]

  • Ketua Dewan Adat Pangeran Hadiningrat Turut Serta Dukung Paslon SraGam pada Debat Publik Ahir

    Ketua Dewan Adat Pangeran Hadiningrat Turut Serta Dukung Paslon SraGam pada Debat Publik Ahir

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Jakarta — Ketua Dewan Adat Pangeran Hadiningrat, atau disapa Pangeran Hadi turut mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Gamalis. Terlihat para tokoh Kesultanan Kabupaten Berau berada di tribun pendukung paslon nomor urut 2. Debat publik terakhir calon bupati dan wakil bupati Berau untuk Pilkada 2024, yang disiarkan langsung oleh […]

  • DPRD Apresiasi Disbudpar Benahi Destinasi: Transportasi & Layanan Wisata Jadi Investasi Besar Pariwisata Berau

    DPRD Apresiasi Disbudpar Benahi Destinasi: Transportasi & Layanan Wisata Jadi Investasi Besar Pariwisata Berau

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Berau memiliki laut sebening kaca, goresan pulau hijau di cakrawala, dan budaya yang hidup dalam cerita-cerita banua. Namun bagi Sujarwo Arif Widodo, Anggota Komisi II DPRD Berau, keindahan itu tak akan bermakna jika wisatawan sulit menjangkaunya karena biaya transportasi yang masih tinggi. Ia menilai persoalan akses, rute penerbangan, hingga tarif perjalanan menjadi […]

  • DPRD Berau Apresiasi Ketegasan Sekda: ASN Main TikTok saat Jam Kerja Wajib Ditindak Tegas

    DPRD Berau Apresiasi Ketegasan Sekda: ASN Main TikTok saat Jam Kerja Wajib Ditindak Tegas

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, memberikan dukungan penuh terhadap sikap tegas yang diambil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, terkait peneguran keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bermain TikTok hingga melakukan siaran langsung (live) pada jam kerja. Dedy menilai, tindakan ASN tersebut sangat tidak pantas dan mencerminkan ketidakdisiplinan […]

  • Pengelolaan Perpustakaan Desa Bisa Lewat ADK, Tergantung Prioritas 

    Pengelolaan Perpustakaan Desa Bisa Lewat ADK, Tergantung Prioritas 

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.054
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Banjir yang melanda Kampung Pegat Bukur di Kabupaten Berau baru-baru ini menyisakan duka, terutama bagi warga setempat yang selama ini menjadikan perpustakaan sebagai pusat kebanggaan. Perpustakaan yang dikenal sebagai salah satu yang terbaik di daerah tersebut terendam air, memicu perhatian banyak pihak. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau, Yudha Budisantosa, mengungkapkan bahwa […]

  • Tak Hanya Kontribusi Untuk PAD Berau, PT Hutan Sanggam Juga Dorong Ketahanan Pangan dan Pemulihan Hutan

    Tak Hanya Kontribusi Untuk PAD Berau, PT Hutan Sanggam Juga Dorong Ketahanan Pangan dan Pemulihan Hutan

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.719
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — PT Hutan Sanggam Berau (HSB) bersama masyarakat Kampung Batu Rajang, Kecamatan Segah, memanen perdana jagung seluas lima hektare pada Agustus 2025 lalu. Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi antara perusahaan dan warga untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus pemulihan kawasan hutan yang dikelola HSB. Panen perdana itu juga mendapat pendampingan dari Dinas Pertanian […]

expand_less