TANJUNG REDEB – Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal Kabupaten Berau mengonfirmasi bahwa saat ini tarif air untuk masyarakat masih dalam status penundaan. Hal ini menyusul belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi dari Bagian Hukum Pemkab Berau terkait tarif baru.

Dikatakan Direktur PDAM Batiwakkal, Saipul Rahman, pihaknya masih menunggu terbitnya SK tersebut untuk dapat menetapkan tarif air secara resmi.

“Kami masih menunggu SK resmi dari Bagian Hukum Pemkab Berau. Untuk masyarakat, kami harap dapat bersabar untuk pembayaran sampai SK baru terbit,” ujar Saipul Rahman, Selasa (13/1).

Terkait dengan pembayaran, PDAM Batiwakkal memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi online.

“Pembayaran online kami hentikan sementara. Namun, masyarakat tetap bisa membayar tagihan air secara langsung di kantor PDAM yang berada di KM 5,” jelasnya.

Namun, Saipul tidak mengkonfirmasi apakah tarif yang berlaku untuk pembayaran secara langsung di kantor PDAM saat ini mengacu pada tarif penyesuaian sebelumnya atau tarif lama. Masyarakat diharapkan untuk menunggu informasi lebih lanjut dari PDAM Batiwakkal setelah SK tersebut diterbitkan.

“Kami akan dapat memberikan informasi lebih lanjut setelah SK baru terbit dalam 1-2 hari ke depan,” pungkasnya. (Marta)