Penertiban Miras Berjalan, Celah Regulasi Jadi Tantangan di Berau
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 11
- print Cetak

Penertiban Miras Berjalan, Celah Regulasi Jadi Tantangan di Berau
BERAU — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau terus menggencarkan penertiban peredaran minuman keras ilegal serta pengawasan administrasi kependudukan di tempat hiburan malam. Hingga April 2026, lima perkara telah diproses melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP Berau, Dwi, mengatakan operasi penertiban dilakukan secara rutin dengan menyesuaikan kondisi anggaran. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan tim terpadu dari aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Polisi Militer, hingga Dinas Perizinan.
“Sepanjang tahun 2026 ini, kami sudah melaksanakan tiga kali operasi besar. Dua di antaranya menyasar kios-kios penjual miras dan satu kali di THM. Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sekitar 510 botol miras berbagai merek pada satu kios, serta 310 botol lainnya dalam kasus terbaru yang akan segera kami proses Tipiring,” ujar Dwi pada Senin (27/4/2026).
Dwi menjelaskan, penindakan saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009. Regulasi tersebut pada dasarnya melarang peredaran miras, namun memberikan pengecualian pada lokasi tertentu seperti hotel berbintang dan resort untuk kepentingan wisatawan.
Menurut dia, ketiadaan aturan turunan berupa Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis kategori “tempat tertentu” menimbulkan celah di lapangan. Kondisi ini menyebabkan sejumlah pelaku usaha menjalankan aktivitas penjualan tanpa dasar perizinan yang jelas.
“Kami hanya menjalankan amanah Perda yang ada. Ke depannya, perlu ada revisi regulasi atau penyusunan Perbup agar tidak ada celah hukum yang membingungkan bagi pelaku usaha maupun petugas di lapangan,” jelasnya.
Selain penertiban miras, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan terhadap administrasi kependudukan pekerja hiburan, seperti pemandu lagu dan penari yang sebagian besar berasal dari luar daerah. Mereka diwajibkan memiliki identitas resmi serta terdaftar dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan.
“Kami rutin melakukan sosialisasi terkait empat Perda utama, yakni Perda Ketertiban Umum, Perda Miras, Perda Prostitusi, dan Perda Adminduk. Tujuannya agar pergerakan penduduk pendatang di tempat hiburan tetap terpantau dan tertib secara administrasi,” tambahnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak menggelar pesta minuman keras di ruang publik. “Mari kita jaga keseimbangan Berau agar aktivitas masyarakat tidak terganggu oleh tindakan yang merugikan lingkungan sekitar,” tutupnya.
Di sisi lain, kebijakan pengendalian miras di Berau menunjukkan pergeseran pendekatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada masa kepemimpinan almarhum Muharram sejak 2016, pemerintah daerah cenderung menekankan upaya pemberantasan secara menyeluruh.
Almarhum Muharram dalam masa kepemimpinannya sejak tahun 2016 memang dikenal sangat komit dalam menekan penyakit sosial tersebut. Beliau menegaskan bahwa evaluasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci utama. “Insya Allah, persoalan ini akan kami evaluasi. Saya juga memohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi di mana saja perdagangan Miras dan praktik prostitusi itu di Berau,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Berau Post (27/4/2026).
Sementara itu, pada masa kepemimpinan Bupati Sri Juniarsih, pendekatan yang diambil lebih mengarah pada pengaturan distribusi dan zonasi penjualan. Pemerintah mempertimbangkan aspek pariwisata dalam pengelolaan kebijakan tersebut.
“Kata Bupati, penertiban akan dilakukan dengan mengkaji jalur distribusi. Hal yang paling memungkinkan, adalah penjualan hanya dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan lokasi pariwisata,” kata Bupati, dilansir dari kaltimtoday.co (27/4/2026)
Pendekatan ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan antara penegakan regulasi daerah dengan kebutuhan fasilitas bagi wisatawan. “Konsep tersebut menurutnya, sebagai upaya memilah-milah zonasi, guna membuka ruang bagi wisatawan khususnya dari golongan dan ras tertentu yang doyan dengan minuman beralkohol ketika berlibur.” pungkasnya.
Perubahan arah kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian strategi pemerintah daerah dalam mengelola peredaran miras, sekaligus menjaga dinamika sektor pariwisata di Kabupaten Berau. (/*tnr)
- Penulis: admin
