Tanjung Redeb – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 21 kilogram. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/9/2025), Saiful L dijatuhi hukuman mati, sementara Zamzam divonis penjara seumur hidup.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrawan, menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan, namun belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghargai putusan tersebut. Saat ini kami masih akan berkomunikasi dengan klien apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Dari pihak penuntut umum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Amrizal, menyebut vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Seluruh tuntutan dikabulkan majelis hakim, dan ini akan kami laporkan ke pimpinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan juga akan menunggu sikap hukum dari para terdakwa.

“Apabila terdakwa mengajukan banding, kami pun akan menempuh langkah serupa,” tegas Amrizal.

Dengan vonis ini, kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan Saiful L dan Zamzam memasuki babak baru, sekaligus menjadi perhatian serius penegakan hukum di Kabupaten Berau.(akmal)