Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • visibility 651
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).(detikcom)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersih-Bersih Sungai Makassang: Kolaborasi Himpunan Pemuda dan BWS Kalimantan V untuk Lingkungan Sehat

    Bersih-Bersih Sungai Makassang: Kolaborasi Himpunan Pemuda dan BWS Kalimantan V untuk Lingkungan Sehat

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 843
    • 0Komentar

    Gunung Tabur — Himpunan Pemuda Makassang (HPM) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor menggelar kegiatan pembersihan Sungai Makassang. Aksi peduli lingkungan ini berlangsung di RT 4 Kampung Maluang, dan melibatkan pengurus serta anggota HPM. Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Babinsa Kampung Maluang, Ketua RT 4 Kampung Maluang, serta masyarakat sekitar. […]

  • Purna Tugas, Abdurrahman U Serahkan Jabatan Sekwan ke Maulidiyah

    Purna Tugas, Abdurrahman U Serahkan Jabatan Sekwan ke Maulidiyah

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Setelah 36 tahun mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Abdurrahman U resmi menyerahkan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang baru, Maulidiyah. Serah terima jabatan ini dilakukan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Selasa (4/3/2025) siang, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Bupati Berau Nomor: 800.1.3.3/23-KEP/BKPSDM-I/2025. […]

  • Gandeng Konsultan untuk Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

    Gandeng Konsultan untuk Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau semakin serius menata Pulau Maratua sebagai kawasan wisata premium kelas dunia. Keseriusan tersebut tampak dari meningkatnya aktivitas pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal serta langkah strategis yang kini mulai dijalankan Pemkab Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah menjalin komunikasi dengan seorang konsultan profesional yang akan menjadi mitra strategis dalam memetakan […]

  • ‎Dari Lahan Eks Kebakaran Menjadi Kawasan Ekonomi Baru Berbasis Ruang Publik

    ‎Dari Lahan Eks Kebakaran Menjadi Kawasan Ekonomi Baru Berbasis Ruang Publik

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 481
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kawasan Rajanta, yang sebelumnya menjadi lokasi kebakaran permukiman di Ujung Tepian Ahmad Yani, Kelurahan Bugis, kini memasuki babak baru. Lahan seluas kurang lebih 8.000 meter di dekat dermaga tersebut dirancang jadi pusat kegiatan sosial dan wisata. ‎Program ini digarap oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebagai salah satu strategi membangkitkan kawasan […]

  • Jemaah Haji Khusus Berau Wafat Saat Tunaikan Ibadah di Mekah

    Jemaah Haji Khusus Berau Wafat Saat Tunaikan Ibadah di Mekah

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 214
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kabar duka dari tanah suci Mekah. Salah satu jemaah haji asal Berau meninggal dunia ketika sedang menjalankan ibadah haji pada Sabtu (14/6/2025). Diketahui, jemaah yang meninggal merupakan salah satu jemaah haji khusus. “Betul almarhumah merupakan jemaah haji khusus, bukan jemaah reguler,” terang Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono ketika dihubungi media ini. Sudah […]

  • Rudi Mangunsong Soroti Ketimpangan Pengembangan Wisata, Pemkab Diminta Prioritaskan Segah

    Rudi Mangunsong Soroti Ketimpangan Pengembangan Wisata, Pemkab Diminta Prioritaskan Segah

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau untuk lebih memperhatikan wisata di daerah pedalaman Segah. Ia merasa Disbudpar Berau lebih memerhatikan kasawan wisata di pesisir seperti Talisayan dan Biduk-biduk. Rudi meminta membangun Sarana Prasarana (Sapras) dalam menunjang kebutuhan para […]

expand_less