Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • visibility 1.051
  • print Cetak

Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).(detikcom)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas untuk Pertumbuhan Ekonomi Berau

    Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas untuk Pertumbuhan Ekonomi Berau

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sektor pertanian dan perkebunan menjadi fokus utama bagi pasangan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (SraGam) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau. Hal ini disampaikan oleh Sri Juniarsih saat berkampanye di Kampung Sukan, Kampung Tanjung Perangat, dan Kampung Gurimbang, pada Minggu (13/10). Dalam kesempatan tersebut, Sri Juniarsih menegaskan bahwa sektor pertanian adalah […]

  • DPRD Berau Dorong Penataan Menyeluruh Kios AKB Sanipah I

    DPRD Berau Dorong Penataan Menyeluruh Kios AKB Sanipah I

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 818
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb– Anggota DPRD Berau, Nurung mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak berhenti pada penyelesaian administratif terkait tunggakan kios empat kali enam di Jalan AKB Sanipah I. Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan secara menyeluruh melalui penataan ulang kawasan dan kebijakan jangka panjang yang berkeadilan.   Ia menilai, kawasan kios yang dulu berada di pinggiran kota […]

  • RDP Dinkes Berau: Lonjakan Pasien Tak Sejalan dengan Pendapatan Rumah Sakit

    RDP Dinkes Berau: Lonjakan Pasien Tak Sejalan dengan Pendapatan Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 581
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Kesehatan Kabupaten Berau mengungkap tekanan keuangan yang dihadapi RSUD Abdul Rivai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 13 April 2026. Persoalan utama yang disorot meliputi ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja operasional, serta tingginya angka rujukan pasien ke luar daerah. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengatakan peningkatan jumlah pasien tidak berbanding lurus […]

  • Masyarakat Diminta Waspada, Banyak Beras Premium di Kaltim Tak Layak

    Masyarakat Diminta Waspada, Banyak Beras Premium di Kaltim Tak Layak

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 729
    • 0Komentar

    Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur kembali membeberkan hasil pengawasan terhadap beras premium yang beredar di pasaran. Melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), konferensi pers digelar di Aula Keminting, Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut pengawasan khusus yang dilakukan pada […]

  • Tekankan Investasi Berbasis Kearifan Lokal demi Menjaga Stabilitas Sosial

    Tekankan Investasi Berbasis Kearifan Lokal demi Menjaga Stabilitas Sosial

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 489
    • 0Komentar

    BERAU – Sekretaris Daerah Berau Muhammad Said menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Menurut dia, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar pembangunan di daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan. Muhammad Said mengatakan pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pelaku usaha juga diminta memperhatikan budaya lokal dan […]

  • Menuju Destinasi Internasional, Maratua Berbenah dari Kantor hingga Pengelolaan Sampah

    Menuju Destinasi Internasional, Maratua Berbenah dari Kantor hingga Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 679
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Maratua, Rabu malam, 11 Februari 2026, tak sekadar menjadi forum rutin tahunan. Di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, arah pembangunan pulau terluar itu kembali dipertajam: pariwisata harus naik kelas, tapi fondasi dasarnya tak boleh rapuh. Di satu sisi, Maratua telah menjelma menjadi etalase wisata Berau. Di […]

expand_less