Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • visibility 1.003
  • print Cetak

Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).(detikcom)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuma 13 Orang, Penghulu di Berau Harus “Lari” dari Satu Akad ke Akad Lain

    Cuma 13 Orang, Penghulu di Berau Harus “Lari” dari Satu Akad ke Akad Lain

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 683
    • 0Komentar

    BERAU — Ketersediaan penghulu di Kabupaten Berau menjadi sorotan. Hingga 2026, jumlah penghulu tercatat belum bertambah, tetap 13 orang—setara dengan jumlah kecamatan yang ada. Kondisi ini membuat setiap kecamatan hanya memiliki satu penghulu. Beban kerja pun dinilai cukup tinggi, terutama di wilayah dengan volume pernikahan yang padat. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono, mengatakan […]

  • Dua Poin Kesepakatan RDP BPHTB Berau Mulai Diterapkan, Sosialisasi Dinilai Masih Kurang

    Dua Poin Kesepakatan RDP BPHTB Berau Mulai Diterapkan, Sosialisasi Dinilai Masih Kurang

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dua poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau terkait polemik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai resmi diterapkan sejak 15 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut implementasi kebijakan […]

  • Rumah Sakit Idaman Warga Berau Segera Terwujud!

    Rumah Sakit Idaman Warga Berau Segera Terwujud!

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, langsung ke lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Berau, Selasa (13/8). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau langsung progres pembangunan yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Dalam peninjauannya, Bupati Sri Juniarsih didampingi oleh sejumlah staf dan langsung mendapat paparan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang […]

  • Bangunan Sekolah Hangus, Siswa SMPN 1 Segah Tetap Belajar 

    Bangunan Sekolah Hangus, Siswa SMPN 1 Segah Tetap Belajar 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.893
    • 0Komentar

    SEGAH — Pasca kebakaran yang melanda SMP Negeri 1 Segah dan menghanguskan delapan ruang kelas, ratusan siswa kini terpaksa belajar lesehan di ruang sementara. Sebanyak 575 siswa terdampak, namun kegiatan belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan dukungan berbagai pihak. Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau langsung lokasi sekolah yang terbakar pada Senin (14/10). Dalam kunjungannya, ia menyampaikan […]

  • Kasat Lantas: Anggota Terlibat Mobil Bodong Tak Akan Dibiarkan

    Kasat Lantas: Anggota Terlibat Mobil Bodong Tak Akan Dibiarkan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 760
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dugaan maraknya aktivitas mobil bodong di wilayah Kabupaten Berau mulai mencuat ke permukaan. Banyak kendaraan roda empat diduga beroperasi di jalanan tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan. Fenomena ini kian mencurigakan dengan banyaknya mobil yang menggunakan nomor polisi dari luar Berau, bahkan dari luar Kalimantan Timur. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. […]

  • Baturunan Parau: Warisan Maritim Kesultanan Gunung Tabur yang Terus Dijaga Pemerintah Daerah

    Baturunan Parau: Warisan Maritim Kesultanan Gunung Tabur yang Terus Dijaga Pemerintah Daerah

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    GUNUNG TABUR – Di tengah arus modernisasi yang berjalan cepat, Kabupaten Berau tetap memberi ruang luas bagi tradisi turun-temurun yang menjadi identitas masyarakatnya. Salah satu yang kembali dihidupkan adalah Baturunan Parau, ritual adat Kesultanan Gunung Tabur yang sejak dulu merekam jejak hubungan antara pemimpin dan rakyatnya melalui simbol sebuah perahu panjang berhias kepala naga. Baturunan […]

expand_less