Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 1.113
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau telah berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Gedung Lantai 4 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengurai perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari MK melalui Surat Nomor: 162/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Januari 2025, akan membahas jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

“Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis sebanyak 22 halaman yang didukung oleh 47 bukti. Dokumen ini akan kami serahkan pada tanggal 24 Januari 2025,” kata Ira pada Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun bukti-bukti yang diperlukan untuk menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan. Ardimal menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan, mulai dari poin satu hingga poin tiga, telah dipersiapkan dengan baik.

“Kami akan menjawab dalil pemohon berdasarkan fakta dan bukti yang sudah kami susun. Jawaban tersebut akan kami sampaikan sesuai jadwal persidangan,” ujarnya.

Dari pihak pemohon, Koordinator Kuasa Hukum pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), Abdul Hamid, menyebutkan bahwa timnya telah mempersiapkan bukti dan saksi ahli untuk memperkuat argumen dalam persidangan. Tim kuasa hukum, yang tergabung dalam GS Law Office, mengerahkan sembilan orang untuk menangani perkara ini, meskipun hanya dua orang yang akan mewakili di ruang sidang.

“Kami optimis perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Semua bukti telah kami siapkan dengan rinci, termasuk saksi ahli yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya,” tutur Abdul Hamid.

Proses hukum di MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas hasil Pilkada Kabupaten Berau. Dengan persiapan yang matang dari semua pihak, perjalanan menuju penyelesaian sengketa ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya pada sidang berikutnya.  (*)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Juniarsih Dukung Perpustakaan Digital Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

    Sri Juniarsih Dukung Perpustakaan Digital Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 528
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau tengah menempuh berbagai cara untuk meningkatkan minat baca masyarakat, khususnya generasi muda. Di tengah perubahan pola konsumsi informasi yang kian digital, institusi ini mulai mengoptimalkan layanan berbasis teknologi. Kepala Dispusip Berau, Yudha Budi Santoso, menyebut bahwa rendahnya ketertarikan kalangan milenial dan Gen Z terhadap kunjungan ke […]

  • Dermaga Teluk Sulaiman Siap Layani Kapal Besar, PAD Berau Bertambah

    Dermaga Teluk Sulaiman Siap Layani Kapal Besar, PAD Berau Bertambah

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 794
    • 0Komentar

    BIDUK-BIDUK -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menggenjot penyelesaian pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman. Memasuki tahap ketiga ini, dermaga telah bisa digunakan sandar kapal bahkan yang berukuran besar. Seperti pada Kamis (22/5/2025) kemarin. Kapal kargo KM Karya Niaga dengan bobot 721 Gross Ton (GT) dan ber draft 4 meter ini, sudah bisa sandar […]

  • Buaya Muncul di Permukiman, BPBD Berau Akui Keterbatasan Penanganan

    Buaya Muncul di Permukiman, BPBD Berau Akui Keterbatasan Penanganan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    BERAU — Kemunculan buaya di sejumlah kawasan permukiman di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian. Isu ini mencuat dalam rapat gabungan DPRD Berau pada Senin (27/4/2026), setelah Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, menyampaikan keresahan warga. Kepala Pelaksana BPBD Berau, Masyhadi Muhdi, membenarkan adanya laporan kemunculan buaya di beberapa wilayah. “Kasus buayanya ada di beberapa lokasi […]

  • Disnakertrans Berau Ingatkan Tambang: Pengurangan RKAB Bukan Tiket PHK Massal

    Disnakertrans Berau Ingatkan Tambang: Pengurangan RKAB Bukan Tiket PHK Massal

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mengingatkan perusahaan tambang di Bumi Batiwakkal agar tidak menjadikan pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dalih mudah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja lokal. Peringatan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony, di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026. […]

  • Jaga Rasa Keadilan, ASN Didorong Tak Gunakan Gas Subsidi

    Jaga Rasa Keadilan, ASN Didorong Tak Gunakan Gas Subsidi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 541
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Berau menemukan titik terang. Dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau pada Rabu (5/8/2025), terungkap bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan gas bersubsidi, meskipun tidak termasuk dalam kategori penerima. Temuan tersebut diungkap langsung oleh sejumlah pemilik pangkalan gas […]

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat pengambilan keputusan RUU Minerba Badan Legislasi DPR, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan

    Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi […]

expand_less