Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 1.027
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau telah berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Gedung Lantai 4 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengurai perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari MK melalui Surat Nomor: 162/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Januari 2025, akan membahas jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

“Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis sebanyak 22 halaman yang didukung oleh 47 bukti. Dokumen ini akan kami serahkan pada tanggal 24 Januari 2025,” kata Ira pada Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun bukti-bukti yang diperlukan untuk menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan. Ardimal menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan, mulai dari poin satu hingga poin tiga, telah dipersiapkan dengan baik.

“Kami akan menjawab dalil pemohon berdasarkan fakta dan bukti yang sudah kami susun. Jawaban tersebut akan kami sampaikan sesuai jadwal persidangan,” ujarnya.

Dari pihak pemohon, Koordinator Kuasa Hukum pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), Abdul Hamid, menyebutkan bahwa timnya telah mempersiapkan bukti dan saksi ahli untuk memperkuat argumen dalam persidangan. Tim kuasa hukum, yang tergabung dalam GS Law Office, mengerahkan sembilan orang untuk menangani perkara ini, meskipun hanya dua orang yang akan mewakili di ruang sidang.

“Kami optimis perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Semua bukti telah kami siapkan dengan rinci, termasuk saksi ahli yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya,” tutur Abdul Hamid.

Proses hukum di MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas hasil Pilkada Kabupaten Berau. Dengan persiapan yang matang dari semua pihak, perjalanan menuju penyelesaian sengketa ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya pada sidang berikutnya.  (*)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atlet Muda Berau Bersinar di Kejurda Catur Junior Kaltim 2024

    Atlet Muda Berau Bersinar di Kejurda Catur Junior Kaltim 2024

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.016
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Keikutsertaan Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Kabupaten Berau dalam Kejuaraan Open Turnamen Catur Junior Piala Gubernur KALTIM 2024 dan Kejurda Catur Junior Kaltim tahun 2024 di Samarinda terus menunjukkan hasil yang membanggakan. Memasuki hari kedua kompetisi, delegasi Berau kembali meraih prestasi gemilang di nomor Catur Cepat. Asqalani, atlet muda asal SMPN 3 Tanjung […]

  • Hutan Mangrove Pulau Besing Terancam, Bekantan Bisa Tinggalkan Habitatnya

    Hutan Mangrove Pulau Besing Terancam, Bekantan Bisa Tinggalkan Habitatnya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah daerah menaruh perhatian pada kelestarian hutan mangrove di Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur. Kawasan ini dikenal sebagai habitat utama bekantan, primata endemik yang menjadi ikon satwa khas Berau. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, menekankan pentingnya menjaga kondisi hutan bakau agar tetap alami dan tidak mengalami kerusakan. Menurut dia, […]

  • Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

    Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 982
    • 0Komentar

    Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari […]

  • Krisis Air Bersih di Maratua, DPRD Berau Dorong Teknologi Penyulingan Air Laut

    Krisis Air Bersih di Maratua, DPRD Berau Dorong Teknologi Penyulingan Air Laut

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BERAU — Persoalan air bersih di Pulau Maratua yang belum teratasi dengan baik dinilai dapat berdampak pada aktivitas harian masyarakat kampung hingga sektor pariwisata yang selama ini menjadi andalan wilayah kepulauan tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyarankan penggunaan teknologi penyulingan air laut menjadi air tawar atau desalinasi sebagai salah satu solusi penanganan krisis […]

  • Sinyal Masih Hilang-Timbul, Berau Usulkan 11 Menara BTS Baru untuk Kelay dan Segah

    Sinyal Masih Hilang-Timbul, Berau Usulkan 11 Menara BTS Baru untuk Kelay dan Segah

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 533
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau mengusulkan penambahan 11 menara base transceiver station (BTS) kepada pemerintah pusat untuk mengatasi keterbatasan akses telekomunikasi di Kecamatan Kelay dan Segah. Kedua wilayah tersebut masih menghadapi persoalan blank spot atau area tanpa sinyal, sehingga akses internet dan komunikasi belum dapat dinikmati secara optimal oleh masyarakat. Perwakilan […]

  • Inflasi Kaltim Rendah, Tekanan Harga Bergeser ke Komoditas Nonpangan

    Inflasi Kaltim Rendah, Tekanan Harga Bergeser ke Komoditas Nonpangan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 363
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Laju inflasi Provinsi Kalimantan Timur pada Januari 2026 tetap berada dalam koridor terkendali. Normalisasi harga komoditas pangan dan transportasi pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru menjadi faktor utama meredanya tekanan harga di awal tahun. Berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK), inflasi Kaltim tercatat sebesar 0,04 persen secara bulanan (month to […]

expand_less