Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 1.437
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau telah berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Gedung Lantai 4 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengurai perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari MK melalui Surat Nomor: 162/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Januari 2025, akan membahas jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

“Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis sebanyak 22 halaman yang didukung oleh 47 bukti. Dokumen ini akan kami serahkan pada tanggal 24 Januari 2025,” kata Ira pada Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun bukti-bukti yang diperlukan untuk menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan. Ardimal menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan, mulai dari poin satu hingga poin tiga, telah dipersiapkan dengan baik.

“Kami akan menjawab dalil pemohon berdasarkan fakta dan bukti yang sudah kami susun. Jawaban tersebut akan kami sampaikan sesuai jadwal persidangan,” ujarnya.

Dari pihak pemohon, Koordinator Kuasa Hukum pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), Abdul Hamid, menyebutkan bahwa timnya telah mempersiapkan bukti dan saksi ahli untuk memperkuat argumen dalam persidangan. Tim kuasa hukum, yang tergabung dalam GS Law Office, mengerahkan sembilan orang untuk menangani perkara ini, meskipun hanya dua orang yang akan mewakili di ruang sidang.

“Kami optimis perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Semua bukti telah kami siapkan dengan rinci, termasuk saksi ahli yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya,” tutur Abdul Hamid.

Proses hukum di MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas hasil Pilkada Kabupaten Berau. Dengan persiapan yang matang dari semua pihak, perjalanan menuju penyelesaian sengketa ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya pada sidang berikutnya.  (*)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemarau Diprediksi Panjang, Berau Laporkan Upaya Mitigasi dan Kendala Lahan Terdampak Intrusi Air Laut

    Kemarau Diprediksi Panjang, Berau Laporkan Upaya Mitigasi dan Kendala Lahan Terdampak Intrusi Air Laut

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyatakan pemerintah daerah memperkuat langkah mitigasi untuk melindungi sektor pertanian dari ancaman musim kemarau panjang tahun ini. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi mitigasi kekeringan lahan yang digelar Kementerian Pertanian, Senin, 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Sri Juniarsih menyampaikan sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau […]

  • Pentingnya Pendidikan Politik

    Pentingnya Pendidikan Politik

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    (1/10/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb –Kesehatan demokrasi bergantung pada kualitas partai politik. Kader politik perlu dibekali dengan kompetensi, kapabilitas, dan integritas agar dapat menjalankan fungsinya sebagai agen demokrasi. Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menegaskan bahwa pendidikan politik sangat penting bagi seluruh partai politik, tanpa terkecuali. Pendidikan politik dapat memberikan pencerahan dan kecerdasan kepada masyarakat, serta menjaga […]

  • 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.097
    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal […]

  • Penjualan Miras Ilegal di Berau Tak Masuk PAD, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    Penjualan Miras Ilegal di Berau Tak Masuk PAD, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan tak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di Hotel Palmy Exclusive maupun tempat usaha lain di luar ketentuan. Penegasan itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di tengah sorotan publik atas dugaan peredaran miras di sejumlah lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Sri Juniarsih mengingatkan, tata niaga minuman beralkohol […]

  • Penertiban Pajak Daerah di Bulungan, Mayoritas Pelaku Usaha Taat Usai Disidak

    Penertiban Pajak Daerah di Bulungan, Mayoritas Pelaku Usaha Taat Usai Disidak

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menemukan masih adanya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah, khususnya dari sektor perhotelan. Kepala Bapenda Bulungan, Zulkifli Salim, mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah wajib pajak yang menunggak. Langkah itu dilakukan melalui pendekatan persuasif hingga tindakan tegas berupa pemasangan stiker peringatan […]

  • Tak Bisa Sembarangan Mengajar, Disdik Berau Tegaskan Guru Harus S1 Sesuai Bidang

    Tak Bisa Sembarangan Mengajar, Disdik Berau Tegaskan Guru Harus S1 Sesuai Bidang

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 658
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menegaskan pentingnya peningkatan kualitas tenaga pendidik sebagai upaya menjamin mutu lulusan di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama. Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Berau Elly Kesuma mengatakan, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar di ruang kelas. Menurut dia, setiap guru di jenjang SD maupun SMP […]

expand_less