Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 967
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau telah berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Gedung Lantai 4 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengurai perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari MK melalui Surat Nomor: 162/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Januari 2025, akan membahas jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

“Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis sebanyak 22 halaman yang didukung oleh 47 bukti. Dokumen ini akan kami serahkan pada tanggal 24 Januari 2025,” kata Ira pada Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun bukti-bukti yang diperlukan untuk menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan. Ardimal menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan, mulai dari poin satu hingga poin tiga, telah dipersiapkan dengan baik.

“Kami akan menjawab dalil pemohon berdasarkan fakta dan bukti yang sudah kami susun. Jawaban tersebut akan kami sampaikan sesuai jadwal persidangan,” ujarnya.

Dari pihak pemohon, Koordinator Kuasa Hukum pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), Abdul Hamid, menyebutkan bahwa timnya telah mempersiapkan bukti dan saksi ahli untuk memperkuat argumen dalam persidangan. Tim kuasa hukum, yang tergabung dalam GS Law Office, mengerahkan sembilan orang untuk menangani perkara ini, meskipun hanya dua orang yang akan mewakili di ruang sidang.

“Kami optimis perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Semua bukti telah kami siapkan dengan rinci, termasuk saksi ahli yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya,” tutur Abdul Hamid.

Proses hukum di MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas hasil Pilkada Kabupaten Berau. Dengan persiapan yang matang dari semua pihak, perjalanan menuju penyelesaian sengketa ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya pada sidang berikutnya.  (*)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu: Menjaga Warisan Budaya dan Meningkatkan Kesejahteraan Lewat Potensi Alam

    Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu: Menjaga Warisan Budaya dan Meningkatkan Kesejahteraan Lewat Potensi Alam

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, kini menyambut era baru dengan meluncurkan Ekowisata Kampung Rotan yang diresmikan pada Kamis (16/1) oleh Asisten I Setkab Berau, Hendratno. Dengan luas potensi rotan mencapai 4.633 meter persegi, kampung ini menyadari besar manfaat yang bisa diberikan oleh rotan, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. “Rotan sudah menjadi bagian […]

  • Tragis, Pelajar di Samarinda Meninggal Setelah Pakai Sepatu Sempit Bertahun-tahun

    Tragis, Pelajar di Samarinda Meninggal Setelah Pakai Sepatu Sempit Bertahun-tahun

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Seorang pelajar SMK di Samarinda, Mandala (16), meninggal dunia setelah mengalami sakit yang diduga berawal dari penggunaan sepatu sekolah yang tidak sesuai ukuran. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi sorotan terkait kondisi ekonomi keluarga dan akses terhadap kebutuhan dasar. Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan pihaknya menerima laporan pada 25 April […]

  • Tanpa Penangkaran, Setiap Buaya yang Ditangkap di Berau Wajib Dikembalikan ke Alam Liar

    Tanpa Penangkaran, Setiap Buaya yang Ditangkap di Berau Wajib Dikembalikan ke Alam Liar

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau kian sering berhadapan dengan buaya yang muncul di tengah permukiman warga. Reptil besar itu dinilai membahayakan, namun setiap ekor yang berhasil diamankan tak boleh dimusnahkan. Statusnya sebagai satwa dilindungi membuat buaya-buaya tersebut wajib dikembalikan ke habitat alaminya, sejauh mungkin dari aktivitas manusia. Kepala Disdamkarmat Berau, Rakhmadi […]

  • Disdik Berau Genjot Kombel dan Diklat Deep Learning demi Pemerataan Mutu Guru

    Disdik Berau Genjot Kombel dan Diklat Deep Learning demi Pemerataan Mutu Guru

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau merombak pola pembinaan guru dengan menggeser peran Kelompok Kerja Guru (KKG) ke format baru bernama Komunitas Belajar (Kombel). Skema ini dijalankan beriringan dengan Balai Guru Pendidikan BGTK dan diproyeksikan menjadi tulang punggung peningkatan kompetensi pendidik di daerah. Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Disdik Berau, Mustaring, menyatakan […]

  • Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

    Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    BERAU — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau telah melampaui batas kewajaran dan melabrak aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki peraturan daerah yang secara tegas membatasi bahkan melarang peredaran miras, khususnya di luar ketentuan yang sangat ketat. Namun, di lapangan, miras justru beredar bebas—terutama di tempat hiburan malam—seolah-olah tidak ada aturan […]

  • Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Gugur, Pengamat Soroti Celah Kuorum Paripurna

    Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Gugur, Pengamat Soroti Celah Kuorum Paripurna

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur belum sepenuhnya aman meski sudah mendapat dukungan mayoritas fraksi. Pengamat menilai, usulan tersebut masih berpotensi kandas di tahap rapat paripurna apabila syarat kuorum tidak terpenuhi. Sebelumnya, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim telah menyatakan setuju menggulirkan hak angket terkait sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan […]

expand_less