Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 895
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau telah berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Gedung Lantai 4 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengurai perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari MK melalui Surat Nomor: 162/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Januari 2025, akan membahas jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

“Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis sebanyak 22 halaman yang didukung oleh 47 bukti. Dokumen ini akan kami serahkan pada tanggal 24 Januari 2025,” kata Ira pada Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun bukti-bukti yang diperlukan untuk menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan. Ardimal menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan, mulai dari poin satu hingga poin tiga, telah dipersiapkan dengan baik.

“Kami akan menjawab dalil pemohon berdasarkan fakta dan bukti yang sudah kami susun. Jawaban tersebut akan kami sampaikan sesuai jadwal persidangan,” ujarnya.

Dari pihak pemohon, Koordinator Kuasa Hukum pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), Abdul Hamid, menyebutkan bahwa timnya telah mempersiapkan bukti dan saksi ahli untuk memperkuat argumen dalam persidangan. Tim kuasa hukum, yang tergabung dalam GS Law Office, mengerahkan sembilan orang untuk menangani perkara ini, meskipun hanya dua orang yang akan mewakili di ruang sidang.

“Kami optimis perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Semua bukti telah kami siapkan dengan rinci, termasuk saksi ahli yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya,” tutur Abdul Hamid.

Proses hukum di MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas hasil Pilkada Kabupaten Berau. Dengan persiapan yang matang dari semua pihak, perjalanan menuju penyelesaian sengketa ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya pada sidang berikutnya.  (*)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belanja Makin Mahal, Sumadi Lempar Opsi: Pelihara Lele Sendiri

    Belanja Makin Mahal, Sumadi Lempar Opsi: Pelihara Lele Sendiri

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    BERAU — Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kenaikan harga bahan pokok di tengah tekanan inflasi. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini masih dapat dihadapi dengan langkah antisipatif di tingkat rumah tangga. Kenaikan harga disebut dipengaruhi fluktuasi nilai tukar rupiah yang berpotensi menembus Rp17.400 per dolar Amerika Serikat pada April […]

  • Hunian Membludak, Rutan Tanjung Redeb Kini Diisi Lebih dari Dua Kali Kapasitas

    Hunian Membludak, Rutan Tanjung Redeb Kini Diisi Lebih dari Dua Kali Kapasitas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb mengalami kelebihan kapasitas hunian. Jumlah warga binaan yang ditampung saat ini tercatat lebih dari dua kali lipat dari daya tampung ideal. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjung Redeb, Danur, mengatakan hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni rutan mencapai 611 orang. Sementara kapasitas normal rutan kelas […]

  • Bantuan Sosial Triwulan II Disalurkan, Pemerintah Fokus pada Lansia dan Anak Yatim

    Bantuan Sosial Triwulan II Disalurkan, Pemerintah Fokus pada Lansia dan Anak Yatim

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 513
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten Berau kembali menyalurkan Bantuan Sosial Individu Semester (Bansis) untuk triwulan kedua di tahun 2025. Bantuan ini menyasar kelompok rentan, terutama lansia tidak mampu serta anak yatim piatu dari keluarga kurang sejahtera, yang tersebar di 10 kelurahan di wilayah perkotaan. Penyaluran dimulai sejak 24 Juli, diawali dari Kelurahan Gayam, lalu bergilir ke […]

  • DPRD Ingatkan Pedagang Jangan Kebablasan Naikkan Harga Plastik

    DPRD Ingatkan Pedagang Jangan Kebablasan Naikkan Harga Plastik

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    BERAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau meminta pelaku usaha menjaga kenaikan harga plastik tetap dalam batas wajar di tengah meningkatnya biaya bahan baku dan distribusi. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto, mengatakan kenaikan harga sulit dihindari karena dipengaruhi faktor produksi. Namun, ia menekankan agar pelaku usaha tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Kenaikan harga kemungkinan […]

  • Kios Penyeimbang Bukan Kompetitor Pedagang

    Kios Penyeimbang Bukan Kompetitor Pedagang

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Adanya kios penyeimbang harga bahan pokok di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), adalah untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok. Sehingga masyarakat bisa mendapat harga normal atau standar sesuai dengan yang ada di pasaran. “Jadi kios ini dihadirkan bukan untuk bersaing dengan pedagang di pasar ini. Justru membantu pedagang karena selain memperkuat stabilitas harga, juga […]

  • Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BERAU – Peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Berau kembali disorot. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, seluruh aktivitas penjualan miras ilegal tidak tercatat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk yang diduga terjadi di Hotel Palmy. Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa lembaganya hanya dapat menarik pajak dari pelaku usaha yang memiliki legalitas […]

expand_less