Tekan Nikah Siri, KUA di Berau Beri Layanan Pernikahan Gratis bagi Warga Kurang Mampu
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 26
- print Cetak

BERAU — Praktik nikah siri yang masih terjadi di Kabupaten Berau mendorong Kementerian Agama setempat menghadirkan layanan pernikahan gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini ditujukan untuk memberi akses bagi masyarakat kurang mampu agar dapat menikah secara resmi tanpa biaya.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menyatakan pelayanan gratis diberikan bagi warga kurang mampu yang melangsungkan akad nikah di kantor KUA pada jam kerja. Menurut dia, langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik nikah siri sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
“Jika ada masyarakat yang kurang mampu, KUA siap memberikan pelayanan gratis. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan nikah siri, karena insyaallah selalu ada jalan untuk menikah secara resmi,” ujarnya saat dihubungi Rabu (29/04/2026).
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dampak hukum bagi pasangan suami istri. Status pernikahan yang tercatat resmi dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak di kemudian hari.
Selain layanan di KUA, Kemenag Berau juga rutin menggelar program nikah massal setiap tahun. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Melalui kolaborasi tersebut, pasangan peserta tidak hanya difasilitasi pelaksanaan akad nikah, tetapi juga dibantu dalam pengurusan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan buku nikah dan dokumen pendukung lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses legalitas pernikahan sekaligus menekan praktik nikah siri di wilayah Berau. (tnr)
- Penulis: admin
