Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • visibility 381
  • print Cetak

Jakarta – Surat teguran resmi dilayangkan kepada Google setelah platform YouTube dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah ini sebagai sinyal tegas bahwa pemerintah mulai bersikap keras terhadap platform digital yang abai regulasi.

Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” ujarnya Dikutip dari Detik.com.

Sebelum sanksi dijatuhkan, Google telah menjalani proses pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) di kantor Komdigi, setelah sebelumnya menerima dua kali surat pemanggilan. Dalam pemeriksaan tersebut, Google bersama Meta mendapat 29 pertanyaan dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar guna mendalami dugaan pelanggaran.

Dari hasil pemeriksaan, YouTube dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Selain itu, platform tersebut juga dianggap belum menunjukkan komitmen untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni berupa teguran administratif. Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi dapat meningkat mulai dari penghentian akses sementara hingga pemutusan akses jika tidak ada perbaikan.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google. Tentunya sanksi kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi Google untuk memperbaiki kepatuhannya.

“Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah platform lain justru menunjukkan kepatuhan lebih cepat. Meta, misalnya, telah menyesuaikan kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum pengguna di Instagram, Facebook, dan Threads menjadi 16 tahun, serta berkomitmen menonaktifkan akun di bawah usia tersebut secara bertahap.

Menurut Meutya, langkah Meta membuktikan bahwa kepatuhan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal komitmen.

“Ini juga sebagai bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala, ini masalah kemauan dan itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berada dalam kategori kepatuhan parsial dan diminta segera menyerahkan rencana aksi paling lambat Jumat (10/4/2026).

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital, termasuk mewajibkan pelaporan asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi platform global agar tidak mengabaikan regulasi di Indonesia. (TNR)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDN 001 Pulau Derawan Terancam Tutup, Ahli Waris Desak Pembebasan Lahan

    SDN 001 Pulau Derawan Terancam Tutup, Ahli Waris Desak Pembebasan Lahan

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 624
    • 0Komentar

    PULAU DERAWAN- Pemerintah Kampung Derawan kini tengah mengupayakan legalitas atas lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan SDN 001 Pulau Derawan. Pasalnya, hingga kini lahan seluas 60×50 meter persegi itu masih menjadi hak kepemilikan atas nama salah seorang warga setempat. “Selama ini hanya pinjam pakai,” ungkap Kepala Kampung Derawan, Indra Mahardika, saat dijumpai pada Minggu (7/7/2024). […]

  • Bawa Bukti, Bukan Janji: Sri Juniarsih-Gamalis Siap Lanjutkan Perubahan Berau

    Bawa Bukti, Bukan Janji: Sri Juniarsih-Gamalis Siap Lanjutkan Perubahan Berau

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 628
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kampanye tatap muka kembali dilaksanakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam). Kali ini menyasar di Kampung Labanan Makarti dan Labanan Makmur, Senin (30/9/2024). Di Kampung Labanan Makarti, kampanye SraGam dihadiri ratusan warga, dengan antusiasme tinggi yang ditunjukkan oleh kelompok emak-emak yang memadati lokasi. Dalam orasinya, calon […]

  • Kabar Gembira! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Tiap Bulan

    Kabar Gembira! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Tiap Bulan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 639
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi harus menunggu dua periode dalam setahun untuk naik pangkat. Kebijakan baru memungkinkan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau, Sri Eka Takariyati, Kamis, 3 September 2025. “Ini bukan isu, sudah ada aturan nasional. […]

  • Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

    Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    BERAU – Kantor Pertanahan (BPN) Berau memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai penerbitan sertifikat tanah di kawasan zona hijau atau lindung, khususnya di wilayah Kampung Bugis. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan anggota Komisi I DPRD Berau, Tamrin, yang mempertanyakan keberadaan sertifikat di area tersebut. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Berau, Samsul, menjelaskan bahwa […]

  • Berstatus Jembatan Khusus, Pulau Besing Terus Diawasi dan Belum Rampung Serah Terima Pekerjaan

    Berstatus Jembatan Khusus, Pulau Besing Terus Diawasi dan Belum Rampung Serah Terima Pekerjaan

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    BERAU – Perbaikan Jembatan Pulau Besing belum bisa dinyatakan rampung. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau masih menahan proses serah terima pekerjaan karena evaluasi teknis di lapangan dinilai belum tuntas. Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, mengungkapkan sejumlah titik di sekitar jembatan masih dalam tahap pembenahan. Fokus utama ada pada bagian […]

  • Disbun Berau Perkuat Pengawasan Perkebunan

    Disbun Berau Perkuat Pengawasan Perkebunan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya menjaga keberlanjutan perkebunan di Kabupaten Berau kini diperluas menjadi bagian dari strategi pembangunan wilayah yang memadukan pertanian, kehutanan, potensi kampung, hingga ekosistem wisata dan budaya. Dinas Perkebunan (Disbun) Berau menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat pada kawasan yang berpotensi terdampak ekspansi usaha, terutama area yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat kampung, […]

expand_less