Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • visibility 1.208
  • print Cetak

JAKARTA- Iuran BPJS kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Lantas bagaimana dengan iuran saat ini per 30 Januari 2025?

Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Berikut ini aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran.

Di dalam aturan ini juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(CNBCINDONESIA)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pendidikan Diminta Jeli dan Dampingi Penerima Beasiswa Tidak Mampu  Hingga Selesai

    Dinas Pendidikan Diminta Jeli dan Dampingi Penerima Beasiswa Tidak Mampu Hingga Selesai

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 913
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemberian beasiswa oleh Pemkab Berau bagi pelajar kurang mampu mendapatkan apresiasi. Namun, beasiswa ini harus didampingi sejak proses pemberian hingga kelulusan. “Agar beasiswa yang disalurkan dapat betul-betul bermanfaat. Khususnya, sampai penerima beasiswa dapat menuntaskan pendidikannya terlebih untuk tingkat dasar (TK, SD dan SMP),” ujar salah satu anggota DPRD Berau, Ratna Kalelembang beberapa waktu […]

  • KPU Berau Pastikan Hak Pilih Petugas Medis di RSUD Abdul Rivai Tersalurkan

    KPU Berau Pastikan Hak Pilih Petugas Medis di RSUD Abdul Rivai Tersalurkan

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 698
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau tengah mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai pada 27 November 2024 mendatang. Langkah ini diambil untuk mengakomodir pemilih yang merupakan tenaga medis maupun pegawai RSUD Abdul Rivai yang akan bertugas pada hari H pemilihan. Ketua KPU Berau, Budi Harianto, […]

  • Harga Batu Bara Melemah, DPRD Berau Ingatkan Beralih ke Sawit

    Harga Batu Bara Melemah, DPRD Berau Ingatkan Beralih ke Sawit

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 316
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Penurunan harga batu bara di pasar global mulai memunculkan kekhawatiran baru bagi perekonomian Kabupaten Berau. Sejumlah perusahaan tambang disebut telah memberi sinyal kemungkinan melakukan pengurangan tenaga kerja jika tren negatif komoditas tersebut terus berlanjut. Isyarat itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perusahaan tambang dan DPRD Berau beberapa hari lalu. Dalam pertemuan […]

  • Dinsos Berau Ajak Warga Aktif Daftar BPJS Kesehatan Gratis

    Dinsos Berau Ajak Warga Aktif Daftar BPJS Kesehatan Gratis

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 995
    • 0Komentar

    Kesadaran Masyarakat Masih Rendah Untuk Ajukan BPJS Gratis Tanjung Redeb – Program BPJS Kesehatan gratis yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau masih belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, yang mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengurus BPJS Kesehatan gratis tersebut masih tergolong rendah. Padahal, program ini […]

  • Bupati Berau Ingatkan Kepala Kampung Jangan Ambil Keputusan Tanpa Koordinasi

    Bupati Berau Ingatkan Kepala Kampung Jangan Ambil Keputusan Tanpa Koordinasi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau melantik dan mengambil sumpah jabatan empat kepala kampung hasil Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak serta Kepala Kampung Pengganti Antar Waktu (PAW) di Balai Mufakat, Selasa, 9 Juni 2026. Empat kepala kampung yang dilantik yakni Mudassir T. sebagai Kepala Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk; Sopiyadi M. sebagai Kepala Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung; […]

  • Pemulihan Pascabanjir Terkendala Listrik, Pemkab Diminta Turun Tangan

    Pemulihan Pascabanjir Terkendala Listrik, Pemkab Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 517
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kondisi pasca bencana banjir bandang di dua kampung terparah di Kecamatan Segah yakni Kampung Long Laai dan Long Ayap, memerlukan perhatian khusus. Hal ini diungkapkan Camat Segah, Noor Alam saat menghadiri rapat terbatas pembahasan penanganan bencana. “Yang jadi masalah saat ini di Kampung Long Laai dan Long Ayap, adalah kebutuhan penerangan atau […]

expand_less