Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 824
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Berau, Kalimantan Timur – Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, Polres Berau, Subdenpom, dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat berhasil mengungkap aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi. Seorang pria berinisial SB (34) ditangkap saat tengah membuka lahan di wilayah Segah, Kabupaten Berau, untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

 

Menurut Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P, penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Tepian Buah—yang merupakan wilayah kerja PT Inhutani I.

 

“Kami langsung tindak lanjuti aduan itu dan menemukan aktivitas land clearing tanpa dokumen izin. SB tertangkap tangan saat membuka lahan,” ujar Azhar, Jumat (23/5/2025).

 

Barang Bukti dan Proses Hukum

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator merek Sany berwarna kuning-hitam, sebuah chainsaw, dan satu jeriken bahan bakar. SB kini ditahan dan berada dalam pengawasan Polres Berau sejak Rabu malam. Kasus ini telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WITA.

 

Azhar menegaskan, tindakan SB merupakan pelanggaran serius karena dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. “Dari investigasi awal, luas lahan yang telah dibuka mencapai 5,49 hektare. Ini jelas pelanggaran hukum,” katanya.

 

Diduga Tidak Beraksi Sendiri

 

Lebih lanjut, Azhar mengungkapkan bahwa di sekitar lokasi ditemukan kebun sawit yang sudah beroperasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.

 

“Besar kemungkinan SB tidak beraksi sendiri. Penyelidikan akan terus berlanjut dan penertiban akan kami lakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan ini,” tambahnya.

 

Pasal dan Regulasi yang Dilanggar

 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diperbarui melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“SB dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 jo Pasal 12 dan/atau Pasal 92 Ayat 1 jo Pasal 17 Ayat 2,” tegas Azhar.

 

Ajakan Menjaga Hutan

 

Azhar mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

“Pelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat lokal untuk menjaga warisan alam ini,” pungkasnya. (MR.R)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Long Beliu: Memupuk Harapan dari Kampung Rotan Menuju Destinasi Ekowisata Berkelas

    Long Beliu: Memupuk Harapan dari Kampung Rotan Menuju Destinasi Ekowisata Berkelas

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 491
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di Balai Adat Kampung Long Beliu, Kamis (17/1), gema optimisme mengalun seiring pengukuhan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Long Beliu oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir. Peluncuran Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu menjadi tonggak awal yang membuka peluang baru bagi desa di Kecamatan Kelay tersebut untuk menjadi salah satu destinasi […]

  • Dukungan Anggaran Siap, Asal DLHK Transparan: DPRD Berau Soroti Pengelolaan Sampah

    Dukungan Anggaran Siap, Asal DLHK Transparan: DPRD Berau Soroti Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 550
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Berau yang telah mendapatkan peringatan dari pemerintah pusat kini menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Berau. Minimnya koordinasi antara legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam mencari solusi yang berkelanjutan. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyatakan kekecewaannya […]

  • LPADKT Sambut Sri Juniarsih, Komitmen Bersama Jaga Persatuan di Pilkada

    LPADKT Sambut Sri Juniarsih, Komitmen Bersama Jaga Persatuan di Pilkada

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 659
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Bupati Berau nomor urut dua, Sri Juniarsih Mas, mengunjungi Sekretariat Lembaga Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) Kabupaten Berau pada Senin (19/11) sebagai bagian dari upaya menjalin silaturahmi serta bekerja sama dalam menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam kunjungannya, Sri Juniarsih didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Berau, […]

  • Sri Juniarsih: Pembangunan Daerah Harus Seimbang Antara Infrastruktur dan Akhlak

    Sri Juniarsih: Pembangunan Daerah Harus Seimbang Antara Infrastruktur dan Akhlak

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Berikut Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Wakil Bupati, Gamalis, meresmikan Gedung Yayasan Maula Arsyeh Al-Islamiyah Majelis Rotibbul Haddad di Jalan AKB Sanipah II, Selasa, 9 September 2025. Dalam sambutannya, Sri menyampaikan apresiasi atas berdirinya gedung baru tersebut. Ia menilai kehadiran Majelis Rotibbul Haddad tidak hanya sebagai tempat aktivitas keagamaan, melainkan juga […]

  • Sinergi Pemerintah–Masyarakat Wujudkan Wisata Lestari, Berau Siapkan Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

    Sinergi Pemerintah–Masyarakat Wujudkan Wisata Lestari, Berau Siapkan Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta — Dari gugusan laut biru di Biduk-Biduk hingga karst menjulang di Merabu, dari danau ubur-ubur Kakaban yang tak menyengat hingga Labuan Cermin yang menyatukan asin dan tawar dalam satu pelukan air — Kabupaten Berau memiliki bentang alam yang tidak sekadar indah, tetapi juga mahal nilai ekologisnya. Kini, keindahan itu tidak lagi hanya untuk dipandang. […]

  • UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

    UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 832
    • 0Komentar

    PRESS RELEASE SABTU, 6 DESEMBER 2025 DPN PERADI YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 yang digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Ujian tersebut salah satunya di Kota Yogyakarta, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Hadir di […]

expand_less