Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 1.097
  • print Cetak

Berau, Kalimantan Timur – Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, Polres Berau, Subdenpom, dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat berhasil mengungkap aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi. Seorang pria berinisial SB (34) ditangkap saat tengah membuka lahan di wilayah Segah, Kabupaten Berau, untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

 

Menurut Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P, penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Tepian Buah—yang merupakan wilayah kerja PT Inhutani I.

 

“Kami langsung tindak lanjuti aduan itu dan menemukan aktivitas land clearing tanpa dokumen izin. SB tertangkap tangan saat membuka lahan,” ujar Azhar, Jumat (23/5/2025).

 

Barang Bukti dan Proses Hukum

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator merek Sany berwarna kuning-hitam, sebuah chainsaw, dan satu jeriken bahan bakar. SB kini ditahan dan berada dalam pengawasan Polres Berau sejak Rabu malam. Kasus ini telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WITA.

 

Azhar menegaskan, tindakan SB merupakan pelanggaran serius karena dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. “Dari investigasi awal, luas lahan yang telah dibuka mencapai 5,49 hektare. Ini jelas pelanggaran hukum,” katanya.

 

Diduga Tidak Beraksi Sendiri

 

Lebih lanjut, Azhar mengungkapkan bahwa di sekitar lokasi ditemukan kebun sawit yang sudah beroperasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.

 

“Besar kemungkinan SB tidak beraksi sendiri. Penyelidikan akan terus berlanjut dan penertiban akan kami lakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan ini,” tambahnya.

 

Pasal dan Regulasi yang Dilanggar

 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diperbarui melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“SB dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 jo Pasal 12 dan/atau Pasal 92 Ayat 1 jo Pasal 17 Ayat 2,” tegas Azhar.

 

Ajakan Menjaga Hutan

 

Azhar mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

“Pelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat lokal untuk menjaga warisan alam ini,” pungkasnya. (MR.R)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budidaya Ikan Lele di Rutan Tanjung Redeb: Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan

    Budidaya Ikan Lele di Rutan Tanjung Redeb: Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 762
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb menerima 1.500 ekor bibit ikan lele dari Dinas Perikanan Kabupaten Berau. Bantuan ini menjadi bagian dari program pembinaan bagi Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, yang juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Kepala Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Eko Novyanto, […]

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat pengambilan keputusan RUU Minerba Badan Legislasi DPR, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan

    Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 830
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi […]

  • DPRD Berau Kawal Pembangunan Pabrik Terasi, Target Selesai 2025

    DPRD Berau Kawal Pembangunan Pabrik Terasi, Target Selesai 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menyoroti pentingnya pengembangan komoditas unggulan di Kecamatan Tabalar sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan di Tabalar memiliki potensi besar yang harus dimaksimalkan melalui dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan pihak terkait. “Dukungan […]

  • Jelang May Day, DPRD Berau Tekankan Keseimbangan Bisnis dan Hak Buruh

    Jelang May Day, DPRD Berau Tekankan Keseimbangan Bisnis dan Hak Buruh

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    BERAU — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), DPRD Kabupaten Berau menyoroti potensi terganggunya pemenuhan hak karyawan di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan perusahaan di berbagai sektor sekaligus memicu persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mengatakan dinamika ekonomi […]

  • Kejati Kaltim Ungkap Aliran Dana Tambang Kukar, Rp271 Miliar Sudah Diamankan dari Tersangka

    Kejati Kaltim Ungkap Aliran Dana Tambang Kukar, Rp271 Miliar Sudah Diamankan dari Tersangka

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Tumpukan uang miliaran rupiah kembali memenuhi ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas tambang di Kutai Kartanegara, penyidik kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp57,45 miliar dari tersangka berinisial BT, Rabu (20/5/2026). Dengan penyerahan terbaru tersebut, total uang yang berhasil diamankan Kejati Kaltim kini mencapai […]

  • ‎DPRD Berau Desak Perbaikan Jaringan Internet di Maratua, Starlink Diusulkan Jadi Solusi

    ‎DPRD Berau Desak Perbaikan Jaringan Internet di Maratua, Starlink Diusulkan Jadi Solusi

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.221
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Permasalahan jaringan internet di Pulau Maratua kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk bergerak lebih cepat menangani gangguan konektivitas yang kerap dikeluhkan masyarakat maupun wisatawan. ‎Menurutnya, jaringan yang sering tidak stabil di salah satu destinasi unggulan Berau tersebut dapat menghambat aktivitas harian warga […]

expand_less