Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 1.064
  • print Cetak

Berau, Kalimantan Timur – Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, Polres Berau, Subdenpom, dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat berhasil mengungkap aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi. Seorang pria berinisial SB (34) ditangkap saat tengah membuka lahan di wilayah Segah, Kabupaten Berau, untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

 

Menurut Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P, penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Tepian Buah—yang merupakan wilayah kerja PT Inhutani I.

 

“Kami langsung tindak lanjuti aduan itu dan menemukan aktivitas land clearing tanpa dokumen izin. SB tertangkap tangan saat membuka lahan,” ujar Azhar, Jumat (23/5/2025).

 

Barang Bukti dan Proses Hukum

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator merek Sany berwarna kuning-hitam, sebuah chainsaw, dan satu jeriken bahan bakar. SB kini ditahan dan berada dalam pengawasan Polres Berau sejak Rabu malam. Kasus ini telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WITA.

 

Azhar menegaskan, tindakan SB merupakan pelanggaran serius karena dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. “Dari investigasi awal, luas lahan yang telah dibuka mencapai 5,49 hektare. Ini jelas pelanggaran hukum,” katanya.

 

Diduga Tidak Beraksi Sendiri

 

Lebih lanjut, Azhar mengungkapkan bahwa di sekitar lokasi ditemukan kebun sawit yang sudah beroperasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.

 

“Besar kemungkinan SB tidak beraksi sendiri. Penyelidikan akan terus berlanjut dan penertiban akan kami lakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan ini,” tambahnya.

 

Pasal dan Regulasi yang Dilanggar

 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diperbarui melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“SB dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 jo Pasal 12 dan/atau Pasal 92 Ayat 1 jo Pasal 17 Ayat 2,” tegas Azhar.

 

Ajakan Menjaga Hutan

 

Azhar mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

“Pelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat lokal untuk menjaga warisan alam ini,” pungkasnya. (MR.R)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • TBM Enggang Jagad Dorong Literasi Pesisir, Targetkan 100 Tulisan Warga Eka Sapta

    TBM Enggang Jagad Dorong Literasi Pesisir, Targetkan 100 Tulisan Warga Eka Sapta

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BERAU – Taman Bacaan Masyarakat atau TBM Enggang Jagad menggelar Lokakarya Pengembangan Budaya Baca dan Tulis di Kampung Eka Sapta, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, pada 1–3 September 2026. Sebanyak 150 peserta dari kalangan remaja, pegiat literasi sekolah hingga kader pemberdayaan masyarakat dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Pembukaan Lokakarya Pesisir Eka Sapta dihadiri Camat Talisayan Mutmainah, perwakilan […]

  • Nelayan Bunyu Terhimpit Pendangkalan Sungai, Pemprov Akui Keterbatasan dan Tunggu Peran Pusat

    Nelayan Bunyu Terhimpit Pendangkalan Sungai, Pemprov Akui Keterbatasan dan Tunggu Peran Pusat

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Pendangkalan Sungai Buaya di Kecamatan Bunyu Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, hingga kini belum juga mendapat penanganan. Kondisi ini sudah berlangsung sekitar 15 tahun tanpa adanya pengerukan atau perbaikan berarti. Akibatnya, aktivitas masyarakat yang bergantung pada sungai, terutama nelayan, menjadi terganggu. Mereka mengaku kesulitan melaut, khususnya saat air surut karena perahu tidak […]

  • Bahaya untuk Balita! Lonjakan Interaksi Saat Lebaran Picu Risiko Penularan Campak

    Bahaya untuk Balita! Lonjakan Interaksi Saat Lebaran Picu Risiko Penularan Campak

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Samarinda — Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran campak menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Momentum Lebaran yang identik dengan silaturahmi dinilai berpotensi meningkatkan risiko penularan penyakit. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kaltim, Fit Nawat, mengatakan penanganan masalah kesehatan memerlukan peran bersama, tidak hanya dari institusi kesehatan tetapi juga masyarakat […]

  • Menyembuhkan Luka, Mengembalikan Senyum: Upaya DPPKBP3A Berau Dampingi Korban Kebakaran

    Menyembuhkan Luka, Mengembalikan Senyum: Upaya DPPKBP3A Berau Dampingi Korban Kebakaran

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 853
    • 0Komentar
  • MUI: Kurban Presiden Lewat APBN untuk Kepentingan Masyarakat dan Sah Secara Syar’i

    MUI: Kurban Presiden Lewat APBN untuk Kepentingan Masyarakat dan Sah Secara Syar’i

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban tidak bermasalah dengan hukum Islam ditengah Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembelian sapi kurban melalui anggaran negara dapat dibenarkan secara syariat karena […]

  • Hasil Uji Lab Air Sungai Terkait Tumpahan 7.000 Ton Batu Bara Belum Diterima Pjs Bupati Berau

    Hasil Uji Lab Air Sungai Terkait Tumpahan 7.000 Ton Batu Bara Belum Diterima Pjs Bupati Berau

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 875
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb-  Tumpahan sekitar 7.000 ton batu bara di Muara Mantaritip, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, masih dalam proses pemeriksaan laboratorium oleh perwakilan PT Berau Coal. Hingga kini, hasil uji laboratorium terkait dampak pencemaran batu bara tersebut belum tersedia. Pejabat Sementara Bupati Berau, Sufian Agus, menyatakan bahwa penyelidikan terkait insiden ini terus berlanjut, terutama menyangkut potensi […]

expand_less