Operasional Terganggu, BPBD dan KPU Berau Butuh Kantor Terpisah
TANJUNG REDEB – Keberadaan beberapa instansi dalam satu gedung kantor ternyata tidak maksimal. Selain pelayanan yang tidak bisa efektif, faktor lainnya juga bisa menjadi pengganggu jalannya operasional suatu instansi. Seperti penggunaan kantor gedung KPU Berau, yang juga dipergunakan bersama dengan BPBD Berau.
“Bisa dibilang kantor ini tidak sehat karena saat ini ada dua instansi yang beroperasional di dalamnya, bahkan tahun depan bertambah satu dengan adanya pemisahan BPBD dan Damkar. Kita tidak bisa mengawasi secara intens operasional yang ada,” jelas Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat ditemui beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, untuk saat ini saja sulit dilakukan pengawasan mana saja orang KPU dan mana saja orang BPBD. Belum lagi jika ada tamu yang datang, sulit untuk dilakukan pengawasan siapa saja yang keluar masuk baik dari kantor KPU maupun kantor BPBD.
“Mulai dari bangunan, infrastruktur dan orangnya, sehingga bedampak pada fungsi operasionalnya yang akhirnya kurang maksimal,” tambahnya.
Diketahui, saat ini BPBD Berau tengah mempersiapkan diri untuk pemisahan instansi menjadi BPBD Berau dan instansi Pemadam Kebakaran (Damkar) di awal tahun 2026 mendatang. Hal ini tentu saja akan menambah jumlah personel yang bekerja di dalamnya.
Unit pemadam kebakaran yang selama ini berada di bawah koordinasi BPBD, direncanakan akan resmi berdiri sebagai dinas mandiri bernama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan). Langkah ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas, fokus kerja, dan profesionalitas layanan pemadaman kebakaran yang ada.
Terpisah, Kepala BPBD Berau Masyhadi menjelaskan jika pemisahan dua instansi ini juga sudah berproses. Koordinasi dengan Bapelitbang juga terus dilakukan secara intens khususnya dalam hal penganggaran. Karena untuk pembentukan instansi baru membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Kita optimistis anggaran daerah bisa mengakomodir pembentukan dinas baru ini. Apalagi ini juga sesuai dengan aturan yang ada, bahkan Berau menjadi kabupaten yang terbilang terlambat dalam melakukan pemisahan instansi ini,” ucapnya.
(MrX)
