Masyarakat Diminta Waspada, Banyak Beras Premium di Kaltim Tak Layak
Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur kembali membeberkan hasil pengawasan terhadap beras premium yang beredar di pasaran. Melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), konferensi pers digelar di Aula Keminting, Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut pengawasan khusus yang dilakukan pada 23–24 Juli di Samarinda dan Balikpapan.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan sehat. Dari total 17 merek yang diuji, 10 sampel beras premium kemasan 5 kilogram telah melalui uji laboratorium. Hasilnya, sebagian besar tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan SNI 6128:2020.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan hasil rekapitulasi pengawasan terhadap 10 sampel beras premium kemasan 5 kg dari total 17 merek yang diuji. Hasil uji laboratorium mengungkapkan bahwa sebagian besar sampel tidak sepenuhnya memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh SNI 6128:2020.
“Hasil uji laboratorium DPPKUKM Kaltim terhadap 10 sampel beras yang beredar di pasaran hasilnya ditemukan ketidaksesuaian pada parameter mutu, seperti kadar butir kepala yang rendah, tingginya kadar butir patah dan menir, serta adanya butir kuning atau rusak,” ungkap Heni dikutip dari laman resmi kaltimprov.go.id.
Lebih lanjut, Heni menekankan bahwa hasil ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan mutu produk dan mematuhi regulasi harga yang berlaku. Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan stakeholder terkait untuk langkah tindak lanjut.
Diharapkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan indikasi produk yang tidak layak konsumsi atau dijual melebihi HET.
“Pengawasan ini tidak hanya untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, tetapi juga untuk menekan praktik perdagangan yang merugikan konsumen,” tegasnya.
Adapun 10 dari merek beras yang di uji hanya 1 merek Rumah Tulip yang sesuai dengan indikator hasil uji laboratorium, sedangkan 9 diantaranya Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele, dan Mawar Melati memiliki ketidaksesuaian serta adanya pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.400 per kilogram.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh perwakilan Satgas Pangan Polda Kaltim, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Balikpapan, serta rekan-rekan media cetak dan elektronik di Kaltim. (*)
