Kasus Laptop Chromebook, Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka
JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Periode 2019-2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
“Telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAM,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktuk Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurchayo Jungkung Madyo, menyelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan, pada hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem tercatat telah tiga kali menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama hampir 12 jam. Ia kemudian kembali dimintai keterangan pada Selasa (15/7) selama sembilan jam. Terbaru, hari ini ia kembali diperiksa penyidik. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kejagung menegaskan, kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Sebelum Nadiem, empat orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen SDM sekolah di Kemendikbudristek.
Berita ini disadur dari Devi Puspitasari, Detik News, Kamis, 04 September 2025 15:44 WIB
