Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok hingga Instagram

Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok hingga Instagram

  • account_circle admin
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAMARINDA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan sejumlah platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan aturan tersebut mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

“Regulasi ini merupakan langkah penting negara untuk memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di era digital,” kata Faisal saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bicara Fakta: Korelasi Data dan Fakta Pembangunan Kaltim di bawah Pemerintahan Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut dia, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan algoritma media sosial.

Faisal menjelaskan sejumlah platform digital yang termasuk dalam kebijakan pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Selain pembatasan usia, pemerintah juga mewajibkan platform-platform tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk mencegah anak memalsukan identitas saat membuat akun.

Dalam kesempatan itu, Faisal juga menyoroti pesatnya aktivitas digital global. Ia menyebut setiap satu menit di internet terdapat sekitar 500 jam video diunggah ke YouTube, 65 ribu foto dibagikan di Instagram, 41 juta pesan dikirim melalui WhatsApp, 1,7 juta unggahan di Facebook, serta sekitar 3.500 cuitan di platform X.

Sementara itu, di layanan musik digital seperti Spotify tercatat sekitar 100 ribu lagu diputar setiap menit. Menurut Faisal, besarnya arus informasi tersebut membuat tidak semua data yang beredar di ruang digital dapat langsung dipercaya.

“Data digital bisa saja benar, tetapi juga bisa keliru bahkan menjadi hoaks jika tidak disaring dengan baik. Karena itu satu-satunya cara adalah memperkuat literasi digital,” ujarnya.

Ia menambahkan aktivitas digital di Kalimantan Timur juga menunjukkan angka yang cukup besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet mencapai 78 hingga 82 persen, diperkirakan terdapat sekitar 2,6 hingga 2,8 juta pengguna media sosial di provinsi tersebut.

Berdasarkan perhitungan kasar, setiap satu menit aktivitas digital di Kalimantan Timur menghasilkan sekitar 35 ribu tayangan video di YouTube, 120 ribu hingga 150 ribu tayangan di TikTok, serta 1.200 hingga 1.800 unggahan di Instagram. Selain itu, terdapat sekitar 300 ribu aktivitas interaksi berupa komentar dan tanda suka di berbagai platform media sosial.

Menurut Faisal, besarnya arus informasi tersebut membuat pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas informasi publik. Ia menilai media memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang beredar tetap akurat.

“Pemerintah membutuhkan media untuk bermitra. Peran media sangat penting untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak menyesatkan,” kata dia.

Faisal juga mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital agar mampu menyaring informasi secara kritis sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak.

“Sekarang isu sudah berubah. Data digital sangat mempengaruhi persepsi publik. Karena itu mari bersama-sama memperkuat literasi digital,” ujarnya dilansir dari kaltimprov.go.id.(*/)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puskesmas Gunung Tabur Resmi Beroperasi 24 Jam, Frans Lewi: Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    Puskesmas Gunung Tabur Resmi Beroperasi 24 Jam, Frans Lewi: Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Hal itu ditandai dengan diresmikannya Puskesmas Non-Rawat Inap dan Layanan Persalinan 24 Jam di Kecamatan Gunung Tabur, yang disebut sebagai langkah nyata mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di Bumi Batiwakkal. Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menilai kehadiran fasilitas baru […]

  • Lewat Program “BEST”, Karang Ambun Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Prima

    Lewat Program “BEST”, Karang Ambun Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Prima

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 752
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, meluncurkan program inovasi pelayanan publik bertajuk Karang Ambun BEST sebagai langkah untuk memperkuat kualitas layanan masyarakat. Program ini menitikberatkan pada digitalisasi, kolaborasi, dan peningkatan kapasitas aparatur kelurahan. “BEST” merupakan akronim dari Berkelanjutan, Efisien, Sinergis, dan Tanggap, yang dirancang sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan warga yang semakin […]

  • ‎Dua Korban KM Mina Maritim 148 Kembali Ditemukan, Tim Terus Melakukan Pencarian

    ‎Dua Korban KM Mina Maritim 148 Kembali Ditemukan, Tim Terus Melakukan Pencarian

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.227
    • 0Komentar

    TALISAYAN – Pencarian terhadap enam nelayan KM Mina Maritim 148 yang hilang di perairan TALISAYAN mulai menunjukkan titik terang, memasuki hari keempat operasi, Rabu (29/10) sekitar pukul 19.40 Wita, tim SAR gabungan menemukan korban keduanya, selang berapa jam sekira 22.30 Wita tim menemukan korban ketiga dalam kondisi meninggal. ‎Penemuan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Kedaruratan […]

  • Meski Laris, Mie Gacoan Berau Belum Sumbang Pajak Daerah

    Meski Laris, Mie Gacoan Berau Belum Sumbang Pajak Daerah

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.820
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meski telah beroperasi beberapa bulan dan menjadi salah satu tempat kuliner favorit warga Kabupaten Berau, rumah makan Mie Gacoan diketahui belum menyetorkan pajak daerah, termasuk pajak parkir. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, membenarkan bahwa hingga kini belum ada setoran pajak dari franchise nasional tersebut. Namun, pihak Mie Gacoan disebut […]

  • Udang Windu Berkelanjutan Disiapkan Pemkab Berau

    Udang Windu Berkelanjutan Disiapkan Pemkab Berau

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 530
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau mulai menggeser arah pembangunan sektor perikanannya ke model yang lebih ramah lingkungan. Melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, konsep budidaya udang windu berkelanjutan mulai disiapkan di Kampung Pegat Betumbuk, Kecamatan Pulau Derawan—wilayah yang dikenal memiliki ekosistem pesisir sensitif namun sangat potensial. Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Berau, Maulidiyah, menjelaskan […]

  • KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb menanggapi kebijakan anyar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang membuka peluang bagi koperasi desa, dikenal dengan Kopdes Merah Putih, untuk menjadikan sebagian Dana Desa sebagai jaminan pinjaman. Melalui Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 […]

expand_less