Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok hingga Instagram

Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok hingga Instagram

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • visibility 542
  • print Cetak

SAMARINDA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan sejumlah platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan aturan tersebut mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

“Regulasi ini merupakan langkah penting negara untuk memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di era digital,” kata Faisal saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bicara Fakta: Korelasi Data dan Fakta Pembangunan Kaltim di bawah Pemerintahan Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut dia, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan algoritma media sosial.

Faisal menjelaskan sejumlah platform digital yang termasuk dalam kebijakan pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Selain pembatasan usia, pemerintah juga mewajibkan platform-platform tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk mencegah anak memalsukan identitas saat membuat akun.

Dalam kesempatan itu, Faisal juga menyoroti pesatnya aktivitas digital global. Ia menyebut setiap satu menit di internet terdapat sekitar 500 jam video diunggah ke YouTube, 65 ribu foto dibagikan di Instagram, 41 juta pesan dikirim melalui WhatsApp, 1,7 juta unggahan di Facebook, serta sekitar 3.500 cuitan di platform X.

Sementara itu, di layanan musik digital seperti Spotify tercatat sekitar 100 ribu lagu diputar setiap menit. Menurut Faisal, besarnya arus informasi tersebut membuat tidak semua data yang beredar di ruang digital dapat langsung dipercaya.

“Data digital bisa saja benar, tetapi juga bisa keliru bahkan menjadi hoaks jika tidak disaring dengan baik. Karena itu satu-satunya cara adalah memperkuat literasi digital,” ujarnya.

Ia menambahkan aktivitas digital di Kalimantan Timur juga menunjukkan angka yang cukup besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet mencapai 78 hingga 82 persen, diperkirakan terdapat sekitar 2,6 hingga 2,8 juta pengguna media sosial di provinsi tersebut.

Berdasarkan perhitungan kasar, setiap satu menit aktivitas digital di Kalimantan Timur menghasilkan sekitar 35 ribu tayangan video di YouTube, 120 ribu hingga 150 ribu tayangan di TikTok, serta 1.200 hingga 1.800 unggahan di Instagram. Selain itu, terdapat sekitar 300 ribu aktivitas interaksi berupa komentar dan tanda suka di berbagai platform media sosial.

Menurut Faisal, besarnya arus informasi tersebut membuat pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas informasi publik. Ia menilai media memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang beredar tetap akurat.

“Pemerintah membutuhkan media untuk bermitra. Peran media sangat penting untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak menyesatkan,” kata dia.

Faisal juga mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital agar mampu menyaring informasi secara kritis sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak.

“Sekarang isu sudah berubah. Data digital sangat mempengaruhi persepsi publik. Karena itu mari bersama-sama memperkuat literasi digital,” ujarnya dilansir dari kaltimprov.go.id.(*/)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Penyaluran Bantuan Rumah untuk Warga di 10 Kecamatan

    Percepat Penyaluran Bantuan Rumah untuk Warga di 10 Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, secara resmi meluncurkan Strategi Percepatan Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (SIRAP ULIN) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Acara peluncuran ini digelar pada Minggu (25/8/2024) malam di Stand Berau Expo 2024, sebagai bagian dari rangkaian acara peringatan HUT Kabupaten Berau. Program SIRAP ULIN merupakan inisiatif dari Dinas Perumahan dan […]

  • Pemangkasan DAK Fisik di Berau: Hanya Sektor Pendidikan yang Dapat Alokasi Rp900 Juta

    Pemangkasan DAK Fisik di Berau: Hanya Sektor Pendidikan yang Dapat Alokasi Rp900 Juta

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 582
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Tahun ini, dampak efisiensi anggaran juga terasa hingga ke daerah. Di Kabupaten Berau, untuk penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga berkurang. Dari data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, yang paling kelihatan pemangkasannya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. “DAK Fisik yang didapat tahun ini hanya untuk sektor pendidikan saja. […]

  • ‎Lalu Lintas Lebih Aman dan Terkendali, Dishub Siapkan CCTV dan Sistem Kendali dari Kantor

    ‎Lalu Lintas Lebih Aman dan Terkendali, Dishub Siapkan CCTV dan Sistem Kendali dari Kantor

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 725
    • 0Komentar

    ANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau sedang menyiapkan program peremajaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sekaligus pemasangan CCTV di semua persimpangan. ‎Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng, menjelaskan bahwa CCTV yang dipasang nantinya bukan sistem tilang elektronik seperti milik kepolisian. ‎“CCTV ini bukan ETLE. Ini CCTV biasa, standar luar ruangan. Fungsinya untuk memantau […]

  • Ini Aib! Jalan Rusak Perlu Perbaikan

    Ini Aib! Jalan Rusak Perlu Perbaikan

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 717
    • 0Komentar

    Gunung Tabur – Usai melakukan penandatanganan permohonan status tanggap darurat kondisi jalan longsor di ruas simpang 3 Maluang hingga batas Bulungan, Bupati Berau Sri Juniarsih melakukan peninjauan ke beberapa titik jalan longsor. Dari 3 titik yang ditinjau, Bupati dengan tegas meminta DPUPR Provinsi segera melakukan penanganan. Apalagi dengan adanya anggaran yang sudah pasti ada yakni […]

  • Anggota TAB Sambakungan Bersatu Deklarasikan Pilkada Damai

    Anggota TAB Sambakungan Bersatu Deklarasikan Pilkada Damai

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 779
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan Pimpinan Cabang Tameng Adat Borneo (TAB) Pasukan Merah Kampung Sambakungan merayakan Hari Jadi ke-3 mereka dengan menggelar acara syukuran yang berlangsung di Sekretariat DPC-TAB Sambakungan, RT IV Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Minggu (25/8/2024). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan anggota komunitas, serta diikuti oleh sekitar 90 orang. Hadir […]

  • Perpres 81/2025: Pemkab Berau Siapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

    Perpres 81/2025: Pemkab Berau Siapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 821
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis yang bekerja di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Langkah ini selaras dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di wilayah-wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, […]

expand_less