Tersangka Korupsi Dana Desa Rp780 Juta di Teluk Sumbang Belum Ditahan, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan
- account_circle admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tanjung Redeb — Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial Km hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, penetapan tersangka telah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Sejumlah warga mempertanyakan lambannya proses hukum tersebut. Mereka menilai tersangka masih bebas beraktivitas di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau.
Seorang warga setempat, Amat, mengaku sering melihat tersangka berada di sekitar kampung. Ia menilai proses penanganan perkara terkesan berjalan lambat.
“Kasus ini sudah dua tahun. Nilainya sekitar Rp780 juta. Tersangka dan barang bukti sudah ada, tapi prosesnya belum juga tuntas,” ujar Amat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada enam paket kegiatan desa pada 2024. Kegiatan tersebut antara lain pembangunan jalan usaha tani dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya.
Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi serta lima orang ahli. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp780 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Humas Polres Berau, Iptu Kasim, mengatakan tersangka memang belum ditahan. Menurut dia, proses penanganan perkara masih berlangsung.
“Bukan tidak diproses. Saat ini masih tahap melengkapi bukti bersama pihak kejaksaan,” kata Kasim, Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Berau karena dinilai belum lengkap. Penyidik kemudian melengkapi sejumlah kekurangan yang diminta jaksa.
Menurut Kasim, penyidik berencana kembali mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan pada hari ini.
Selama proses berjalan, tersangka diwajibkan melapor secara berkala ke Polsek Biduk-biduk. Selain itu, Bhabinkamtibmas setempat diminta melakukan pemantauan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri.
Polisi berharap perkara ini segera memperoleh kepastian hukum dan dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kami ingin perkara ini cepat selesai dan bisa segera dilimpahkan,” ujar Kasim.(*/tnr)
- Penulis: admin
