Kasus RPU Kutim Bergulir, Polda Kaltim Tetapkan Kepala Dinas Jadi Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap proyek pengadaan mesin RPU. “Peran yang bersangkutan cukup dominan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Bambang, Selasa, 14 April 2026.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dulu diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 55 saksi yang terdiri dari saksi umum dan ahli. Dari hasil pendalaman, EM diduga terlibat dalam pengendalian proyek, termasuk dalam proses penunjukan penyedia barang.
Perusahaan yang ditunjuk, yakni PT SIA, diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis dalam pengadaan mesin RPU. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan daerah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada akhir Februari 2026. Sejak itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Sebagian kerugian tersebut, sekitar Rp7 miliar, disebut telah dikembalikan. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, tersangka EM belum ditahan. Polisi menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program strategis di sektor pangan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. (tnr)
- Penulis: admin
