55 Poket Sabu Disita, Penegakan Hukum Narkotika di Berau Kian Terarah
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 13
- print Cetak

BERAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap seorang pria berinisial RA (35) di Kelurahan Gunung Panjang pada Sabtu sore, 2 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 55 poket sabu siap edar dengan berat bruto 27,30 gram. Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan ketua rukun tetangga dan warga setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi Agus Priyanto, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang masuk pada pukul 13.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, polisi menyisir sejumlah bagian rumah dan menemukan puluhan bungkus kecil berisi kristal putih yang disimpan dalam tas. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain potongan pipet, plastik pembungkus, tisu, serta satu unit telepon seluler.
Polisi menyebut tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (tnr)
- Penulis: admin
