Polsek Talisayan Bongkar Dugaan Kurir Sabu di Pesisir Berau, 6,85 Gram Diamankan
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 16
- print Cetak

BERAU – Seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial NB ditangkap aparat Kepolisian Sektor Talisayan di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Selasa siang, 19 Mei 2026. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,85 gram.
Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, memaparkan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang masuk sekitar pukul 10.30 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lapangan dan memantau aktivitas di sekitar lokasi yang dicurigai.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang diduga sebagai kurir sabu saat melintas menggunakan sepeda motor dan singgah di sebuah warung di Kampung Biatan Lempake,” ujarnya dikutip pada Humas Polres Berau Rabu (20/05/2026).
Sekitar pukul 12.30 Wita, NB yang sebelumnya terlihat melintas dengan sepeda motor kembali singgah di sebuah warung di kawasan Kampung Biatan Lempake. Di titik inilah petugas bergerak melakukan pemeriksaan. Dari bungkus rokok yang dibawanya, polisi menemukan tiga poket berisi kristal putih yang diduga sabu.
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, telepon genggam, alat hisap sederhana, sendok takar yang dibuat dari sedotan plastik, botol kaca, serta sepeda motor yang digunakan NB.
“Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 6,85 gram. Untuk saat ini, telah diamankan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Rachmat.
Penangkapan NB menambah deret kasus pengungkapan dugaan peredaran sabu di wilayah pesisir Kabupaten Berau dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menegaskan, peran laporan dan informasi dari masyarakat masih menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kampung dan kecamatan.
NB kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tnr)
- Penulis: admin
