Bupati Sri Juniarsih Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih di Seluruh Wilayah Berau
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar rapat koordinasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Berau di Gedung Balai Mufakat, Selasa, 26 Agustus 2025. Agenda ini menjadi langkah strategis Pemkab dalam memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.
Rapat dibuka langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan mandat dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan di seluruh daerah.
“Program ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui pembangunan desa, swasembada pangan berkelanjutan, dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas,” ujar Sri Juniarsih dalam sambutannya.
Ia meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama perangkat daerah terkait agar terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap KMP di tingkat kampung dan kelurahan. Menurutnya, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga oleh pendampingan yang berkesinambungan.
“Dukungan Forkopimda, camat, lurah, dan kepala kampung sangat penting agar operasional koperasi berjalan efektif di seluruh wilayah Berau,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Sri Juniarsih juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah koperasi berprestasi yang dinilai memberi kontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat—baik di sektor produksi, konsumsi, jasa, maupun koperasi pegawai negeri.
“Selamat kepada koperasi yang telah berprestasi. Mari kita jadikan koperasi sebagai ekosistem ekonomi mikro yang kuat demi kesejahteraan masyarakat Berau,” tutupnya.
109 Koperasi Telah Terbentuk di Berau
Dalam laporannya, Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau Eva Yunita menyampaikan bahwa pembentukan KMP telah diatur melalui SK Bupati Berau Nomor 264 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Merah Putih. Hingga 31 Mei 2025, sebanyak 10 kelurahan dan 96 kampung telah melaksanakan musyawarah serta membentuk koperasi.
Empat kampung di Kecamatan Segah disebut sempat mengalami keterlambatan pembentukan akibat dampak banjir. Meski demikian, secara keseluruhan kini telah terbentuk 109 koperasi, yang terdiri dari 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih dan 99 Koperasi Desa Merah Putih.
“Bahkan ada dua desa yang sepakat bergabung membentuk satu koperasi bersama,” ujar Eva.
Ia menjelaskan, sejak 1 Juli 2025 seluruh koperasi tersebut telah memiliki akta pendirian resmi berkat kerja sama dengan Perhimpunan Notaris Kabupaten Berau. Selanjutnya, pada 21 Juli 2025, seluruh Koperasi Merah Putih diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Zoom Meeting yang juga diikuti oleh Kabupaten Berau.
Arahan Presiden: Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut, koperasi menjadi bentuk usaha yang paling sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang asas kekeluargaan.
“Dalam rapat terbatas 3 Maret 2025, Presiden menargetkan pembentukan 70 ribu KMP di seluruh Indonesia. Namun pada Juli 2025, target itu terlampaui dengan terbentuknya 80.081 koperasi desa dan kelurahan,” jelas Viera.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pendanaan KMP.
Dalam aturan tersebut, setiap koperasi dapat mengakses pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar dan tenor pinjaman hingga enam tahun. Selain itu, bank juga memberikan masa tenggang (grace period) enam hingga delapan bulan agar koperasi memiliki waktu untuk menyiapkan usaha produktif sebelum memulai pembayaran cicilan.
Namun, Viera menegaskan adanya syarat khusus bagi desa untuk dapat mencairkan dana desa tahap II tahun 2025.
“Salah satunya adalah desa wajib memiliki akta notaris pembentukan Koperasi Merah Putih. Di Berau, sudah ada 96 desa dan 10 kelurahan yang memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dana koperasi dapat digunakan untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure) seperti pembelian kendaraan operasional, maupun untuk biaya operasional (operational expenditure). Namun seluruh pengelolaan dana wajib dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Karena jaminan pinjaman menggunakan dana publik seperti dana desa, dana alokasi umum, dan dana bagi hasil, maka koperasi harus benar-benar dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan terbentuknya 109 Koperasi Merah Putih di Berau, pemerintah daerah berharap sistem ekonomi berbasis gotong royong dapat semakin mengakar di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi kemandirian ekonomi masyarakat Berau menuju Indonesia Emas 2045.(yf/adv)

