Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pariwara Pemkab Berau » Bupati Sri Juniarsih Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih di Seluruh Wilayah Berau

Bupati Sri Juniarsih Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih di Seluruh Wilayah Berau

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar rapat koordinasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Berau di Gedung Balai Mufakat, Selasa, 26 Agustus 2025. Agenda ini menjadi langkah strategis Pemkab dalam memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.

Rapat dibuka langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan mandat dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan di seluruh daerah.

“Program ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui pembangunan desa, swasembada pangan berkelanjutan, dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas,” ujar Sri Juniarsih dalam sambutannya.

Ia meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama perangkat daerah terkait agar terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap KMP di tingkat kampung dan kelurahan. Menurutnya, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga oleh pendampingan yang berkesinambungan.

“Dukungan Forkopimda, camat, lurah, dan kepala kampung sangat penting agar operasional koperasi berjalan efektif di seluruh wilayah Berau,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Sri Juniarsih juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah koperasi berprestasi yang dinilai memberi kontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat—baik di sektor produksi, konsumsi, jasa, maupun koperasi pegawai negeri.

“Selamat kepada koperasi yang telah berprestasi. Mari kita jadikan koperasi sebagai ekosistem ekonomi mikro yang kuat demi kesejahteraan masyarakat Berau,” tutupnya.

109 Koperasi Telah Terbentuk di Berau

Dalam laporannya, Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau Eva Yunita menyampaikan bahwa pembentukan KMP telah diatur melalui SK Bupati Berau Nomor 264 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Merah Putih. Hingga 31 Mei 2025, sebanyak 10 kelurahan dan 96 kampung telah melaksanakan musyawarah serta membentuk koperasi.

Empat kampung di Kecamatan Segah disebut sempat mengalami keterlambatan pembentukan akibat dampak banjir. Meski demikian, secara keseluruhan kini telah terbentuk 109 koperasi, yang terdiri dari 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih dan 99 Koperasi Desa Merah Putih.

“Bahkan ada dua desa yang sepakat bergabung membentuk satu koperasi bersama,” ujar Eva.

Ia menjelaskan, sejak 1 Juli 2025 seluruh koperasi tersebut telah memiliki akta pendirian resmi berkat kerja sama dengan Perhimpunan Notaris Kabupaten Berau. Selanjutnya, pada 21 Juli 2025, seluruh Koperasi Merah Putih diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Zoom Meeting yang juga diikuti oleh Kabupaten Berau.

Arahan Presiden: Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut, koperasi menjadi bentuk usaha yang paling sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang asas kekeluargaan.

“Dalam rapat terbatas 3 Maret 2025, Presiden menargetkan pembentukan 70 ribu KMP di seluruh Indonesia. Namun pada Juli 2025, target itu terlampaui dengan terbentuknya 80.081 koperasi desa dan kelurahan,” jelas Viera.

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pendanaan KMP.

Dalam aturan tersebut, setiap koperasi dapat mengakses pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar dan tenor pinjaman hingga enam tahun. Selain itu, bank juga memberikan masa tenggang (grace period) enam hingga delapan bulan agar koperasi memiliki waktu untuk menyiapkan usaha produktif sebelum memulai pembayaran cicilan.

Namun, Viera menegaskan adanya syarat khusus bagi desa untuk dapat mencairkan dana desa tahap II tahun 2025.

“Salah satunya adalah desa wajib memiliki akta notaris pembentukan Koperasi Merah Putih. Di Berau, sudah ada 96 desa dan 10 kelurahan yang memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dana koperasi dapat digunakan untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure) seperti pembelian kendaraan operasional, maupun untuk biaya operasional (operational expenditure). Namun seluruh pengelolaan dana wajib dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

“Karena jaminan pinjaman menggunakan dana publik seperti dana desa, dana alokasi umum, dan dana bagi hasil, maka koperasi harus benar-benar dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan terbentuknya 109 Koperasi Merah Putih di Berau, pemerintah daerah berharap sistem ekonomi berbasis gotong royong dapat semakin mengakar di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi kemandirian ekonomi masyarakat Berau menuju Indonesia Emas 2045.(yf/adv)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 449
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tersebut mengatur jadwal serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan libur di sekolah, madrasah, dan […]

  • Sri Juniarsih Ingatkan Pegawai Pemkab: Hilangkan Ego, Utamakan Kepentingan Masyarakat

    Sri Juniarsih Ingatkan Pegawai Pemkab: Hilangkan Ego, Utamakan Kepentingan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.325
    • 0Komentar
  • Dari Perhutanan Sosial hingga Produk Premium Single Origin

    Dari Perhutanan Sosial hingga Produk Premium Single Origin

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 562
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Di tengah luasnya hamparan hutan alam yang masih mendominasi 75 persen daratan Berau, satu komoditas tumbuh menjadi penopang ekonomi hijau masyarakat: kakao. Tanaman yang awalnya dikembangkan secara tradisional di kampung-kampung ini kini menjelma menjadi produk unggulan yang tak hanya merambah pasar nasional, tetapi juga menarik perhatian pembeli internasional. Pemerintah Kabupaten Berau menempatkan […]

  • Apresiasi untuk Transformasi Wajah Ibukota Kabupaten Berau 

    Apresiasi untuk Transformasi Wajah Ibukota Kabupaten Berau 

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 575
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam beberapa tahun terakhir, wajah ibukota Kabupaten Berau, Tanjung Redeb, mengalami transformasi yang signifikan, berkat upaya Pemkab Berau yang dipimpin oleh Bupati Sri Juniarsih. Kota yang dulunya terlihat sederhana kini semakin menawan dengan hadirnya berbagai landmark yang mempercantik pemandangan dan memberikan nuansa baru bagi masyarakat serta wisatawan. Beberapa lokasi strategis di sepanjang […]

  • Seorang Warga Diduga Terjangkit Mpox, Dinkes Berau Bantah: Itu Cacar Air

    Seorang Warga Diduga Terjangkit Mpox, Dinkes Berau Bantah: Itu Cacar Air

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Beberapa hari belakangan, beredar kabar seorang warga di Berau diduga terjangkit penyakit menular cacar monyet alias Monkey Pox (Mpox). Informasi itu tersebar dari pesan WhatsApp, namun tidak menyebutkan secara jelas identitas maupun kondisi warga yang terduga terpapar mpox tersebut. Dari pesan yang beredar, disebutkan bahwa warga tersebut mengalami beberapa gejala seperti demam dan […]

  • 3 Bulan Lapor Tanpa Kejelasan, Ketua SMSI Indra Tagih Janji Polisi Berantas Premanisme

    3 Bulan Lapor Tanpa Kejelasan, Ketua SMSI Indra Tagih Janji Polisi Berantas Premanisme

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kasus dugaan intimidasi yang terjadi kepada ketua SMSI Berau, Indra Teguh masih belum menemukan titik terang. Indra Teguh didampingi kuasa hukumnya, secara resmi telah membuat laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau. Indra Teguh mengungkapkan, dirinya percaya bahwa Polres Berau bisa menyelesaikan persoalan ini lebih cepat. Namun, dalam kasus yang dilaporkannya, […]

expand_less