Curi Motor di Tanjung Redeb, Pria Ini Dibekuk Saat Sembunyi di Bulungan
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

BERAU — Kepolisian Sektor Tanjung Redeb menangkap seorang pria berinisial AW (38) yang diduga mencuri sepeda motor di Jalan Durian II, Tanjung Redeb. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke wilayah Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Tanjung Redeb, Amin Maulani, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, setelah polisi melacak keberadaan pelaku ke luar daerah.
“Pelaku diamankan di wilayah Tanah Kuning setelah kami berkoordinasi dengan Polres Bulungan,” kata Amin, Sabtu, 11 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu pagi, 8 April 2026. Korban, Ahmad (34), menitipkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di sebuah tempat pencucian motor di sekitar lampu merah Jalan Durian II sebelum berangkat ke kantor.
Sekitar satu jam kemudian, saat kembali ke lokasi, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pergerakan pelaku yang mengarah ke luar wilayah Kabupaten Berau. Tim kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat di Kalimantan Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi KT 6560 SY yang diduga merupakan barang hasil curian, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Amin mengatakan pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. (tnr)
- Penulis: admin
