Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pariwara Pemkab Berau » FPK Berau: Pilar Kebangsaan Menuju Masyarakat Berau yang Lebih Bersatu

FPK Berau: Pilar Kebangsaan Menuju Masyarakat Berau yang Lebih Bersatu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 642
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau mengukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) untuk periode 2024-2029 dalam sebuah upacara yang digelar di Balai Mufakat, Rabu (23/10/2024). Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan bekerja sama dalam menjaga serta mengembangkan semangat kebangsaan dan persatuan.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FPK merupakan rumah bersama bagi berbagai paguyuban etnis dan suku. Forum ini, menurutnya, wajib dibentuk di setiap kabupaten dan kota, bahkan dapat diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

“FPK adalah mitra strategis pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat yang majemuk,” ujar Sufian. Ia juga menaruh harapan besar kepada anggota forum agar menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Sufian menekankan pentingnya peran FPK dalam menjaga stabilitas politik, terutama menjelang Pemilu 2024. Ia menyatakan bahwa forum ini dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal proses demokrasi di Berau, serta mendukung program-program penguatan ideologi dan wawasan kebangsaan.

“Forum ini sangat strategis dalam menciptakan situasi yang kondusif, terutama menjelang, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkada pada November mendatang,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembauran kebangsaan, Sufian secara resmi mengukuhkan anggota FPK yang akan berkontribusi dalam memajukan visi dan misi forum tersebut di Kabupaten Berau. Menurutnya, semakin banyak kelompok yang terlibat dalam FPK, semakin kuat pula pesan persatuan yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Ini langkah positif bagi kita semua. Semakin besar keterlibatan masyarakat, semakin kokoh pula fondasi persatuan di Kabupaten Berau,” pungkas Sufian.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan FPK dapat semakin mengokohkan peranannya sebagai jembatan penghubung antarwarga, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam membangun semangat kebangsaan yang kuat di tengah masyarakat yang plural. (yf/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Sakit Idaman Warga Berau Segera Terwujud!

    Rumah Sakit Idaman Warga Berau Segera Terwujud!

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, langsung ke lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Berau, Selasa (13/8). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau langsung progres pembangunan yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Dalam peninjauannya, Bupati Sri Juniarsih didampingi oleh sejumlah staf dan langsung mendapat paparan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang […]

  • Plot Twist Buruh Berau: Cari Wamen, Malah Dapat Kabar OTT

    Plot Twist Buruh Berau: Cari Wamen, Malah Dapat Kabar OTT

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 604
    • 0Komentar

    Jakarta – Seorang buruh dari Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Herbert Sinambela (47) menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan. Dia mengaku hendak mengadu kepada Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Herbert terlihat membawa sebuah spanduk berukuran sedang yang isinya meminta Noel memperhatikan aduannya. “Pak Wamen. Tolong perhatikan nasib kami buruh yang ada di Kalimantan Timur. Kami […]

  • Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 757
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — PT Berau Coal resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. PT Berau Coal sebelumnya, memulai usaha penambangan pada 26 April 1983, setelah memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai dengan surat No. 178.K/40.00/DJG/205. Adapun luas area konsesi PT Berau […]

  • Mengungkap Tantangan Pemilih Ganda, KPU Berau Berupaya Memperbaiki Data Pemilih

    Mengungkap Tantangan Pemilih Ganda, KPU Berau Berupaya Memperbaiki Data Pemilih

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada 2024. Proses penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (19/9/2024). Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan […]

  • Kematian Gadis Remaja di Bulungan Diusut, Makam Dibongkar untuk Otopsi

    Kematian Gadis Remaja di Bulungan Diusut, Makam Dibongkar untuk Otopsi

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 672
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara, membongkar makam seorang gadis remaja yang menjadi korban kebakaran di Jalan Perjuangan, Tanjung Selor. Langkah ini diambil setelah penyidik mencium adanya kejanggalan dalam insiden kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu. Pembongkaran makam dilakukan tim forensik bersama ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang didatangkan khusus untuk […]

  • Aturan Baru KUHP, Polres Berau Tunggu Arahan Divisi Hukum Polri

    Aturan Baru KUHP, Polres Berau Tunggu Arahan Divisi Hukum Polri

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Polres Berau masih menunggu kajian hukum dari Divisi Hukum Polri terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik. Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap […]

expand_less