Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pariwara Pemkab Berau » Jaga Rasa Keadilan, ASN Didorong Tak Gunakan Gas Subsidi

Jaga Rasa Keadilan, ASN Didorong Tak Gunakan Gas Subsidi

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • visibility 480
  • print Cetak

TANJUNG REDEB- Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Berau menemukan titik terang. Dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau pada Rabu (5/8/2025), terungkap bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan gas bersubsidi, meskipun tidak termasuk dalam kategori penerima.

Temuan tersebut diungkap langsung oleh sejumlah pemilik pangkalan gas yang hadir dalam rapat. Salah satunya berasal dari Jalan Durian III, Tanjung Redeb, yang menyatakan bahwa sebagian besar konsumen di wilayahnya adalah pegawai negeri.

“Memang banyak pegawai, rata-rata PNS, yang masih membeli gas melon di tempat kami. Karena di wilayah saya mayoritas memang pegawai,” ujarnya.

Pernyataan itu memicu kehebohan dalam forum dan mendapat pembenaran dari beberapa pelaku usaha lainnya. Praktik penggunaan gas subsidi oleh ASN menjadi perhatian serius, mengingat elpiji 3 kg sejatinya diperuntukkan hanya bagi empat kelompok penerima manfaat: rumah tangga miskin, petani kecil, nelayan kecil, dan pelaku UMKM berskala mikro.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menilai keterbukaan para pemilik pangkalan sebagai langkah positif dalam membenahi distribusi subsidi.

“Kami sangat apresiasi kejujuran ini. Dari sini kita bisa evaluasi lebih dalam dan mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Diskoperindag pun akan memperketat pengawasan dan mengeluarkan surat edaran baru mengenai penggunaan elpiji subsidi.

“Kami minta pangkalan berani menolak pembeli yang tidak sesuai kriteria, bahkan jika itu pelanggan lama atau ASN sekalipun,” tambah Eva.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan, Hotlan Silalahi, menekankan bahwa penggunaan gas subsidi bukan semata soal aturan, tetapi soal keadilan.

“Kalau ASN ikut ambil jatah rakyat miskin, ke mana lagi subsidi itu akan sampai? Ini soal empati dan tanggung jawab sosial,” kata Hotlan.

Pihak Pertamina sendiri mengaku sudah menyalurkan elpiji sesuai kuota, bahkan pada Juni 2025 lalu, 42 ribu tabung ditahan distribusinya karena Berau disebut mengalami surplus. Namun, di lapangan, masyarakat tetap mengeluh soal kelangkaan. Indikasi kuat menunjukkan distribusi yang tidak tepat sasaran.

Sementara itu, Polres Berau yang turut hadir mengingatkan agen dan pangkalan agar tetap menjalankan usaha secara jujur. Berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan UU Perlindungan Konsumen, penyalahgunaan distribusi subsidi bisa berujung pada sanksi pidana.

“Kami memang belum menemukan pelanggaran terbuka saat pengecekan, namun kami peringatkan agar semua berhati-hati. Penyelidikan bisa dilakukan lebih dalam sewaktu-waktu,” ujar perwakilan Polres.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, memberikan tanggapan atas praktik yang melibatkan oknum ASN dalam penggunaan gas bersubsidi. Ia mengingatkan seluruh aparatur pemerintah untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara dan ikut merampas hak masyarakat kecil.

“Subsidi elpiji 3 kg adalah amanah negara untuk rakyat yang membutuhkan. Jangan diserobot oleh ASN atau siapa pun yang tidak berhak. Ini bukan sekadar melanggar aturan, tapi juga mencederai rasa keadilan sosial,” tegas Sri Juniarsih.

Ia menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau harus menjadi contoh dalam ketaatan terhadap kebijakan subsidi dan tidak semata memikirkan kepentingan pribadi.(yf/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PN Tanjung Redeb Dalami Pledoi Kasus Asusila Paman dan Keponakan, Putusan Awal Juni

    PN Tanjung Redeb Dalami Pledoi Kasus Asusila Paman dan Keponakan, Putusan Awal Juni

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BERAU — Sidang perkara asusila paman terhadap keponakan kandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa, 19 Mei 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, usai pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam ruang sidang, Penasihat Hukum terdakwa membacakan pembelaan di […]

  • “Smart Plantation Management”, Digitalisasi Disbun Dorong Transparansi, Potensi Kampung, dan Investasi Berkelanjutan

    “Smart Plantation Management”, Digitalisasi Disbun Dorong Transparansi, Potensi Kampung, dan Investasi Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Transformasi digital di sektor perkebunan Kabupaten Berau memasuki babak baru. Dinas Perkebunan (Disbun) resmi mengakselerasi penerapan Sistem Informasi Perusahaan Perkebunan (SIPERIBUN) sebagai landasan utama membangun Smart Plantation Management—model pengawasan modern yang terukur, transparan, dan mendukung pengembangan potensi kampung hingga investasi hijau. Kepala Disbun Berau, Lita Handini, mengatakan bahwa digitalisasi ini menjadi langkah […]

  • Kios Pangan Siap Fasilitasi Penjualan Hasil Petani Berau

    Kios Pangan Siap Fasilitasi Penjualan Hasil Petani Berau

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 682
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pangan Berau terus berupaya menekan inflasi yang masih cukup tinggi, salah satunya dengan mengaktifkan kios pangan. Sudah ada sejak 2018 lalu, kios pangan yang berada di kantor Dinas Pangan Jalan Murjani I Tanjung Redeb, siap memfasilitasi para petani lokal Berau. Diresmikan sejak Oktober 2024 lalu, kios pangan ini menampung hasil petani Berau, […]

  • Peredaran Narkotika 21 Kg, Dua Terdakwa Berau Dijatuhi Hukuman Berat

    Peredaran Narkotika 21 Kg, Dua Terdakwa Berau Dijatuhi Hukuman Berat

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 872
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 21 kilogram. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/9/2025), Saiful L dijatuhi hukuman mati, sementara Zamzam divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima […]

  • Berau Diguncang 21 Gempa Susulan, BMKG: Sesar Mangkalihat Jadi Pemicu

    Berau Diguncang 21 Gempa Susulan, BMKG: Sesar Mangkalihat Jadi Pemicu

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 498
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Gempa berkekuatan 5,6 SR yang mengguncang Kabupaten Berau pada Minggu malam hingga hari ini, Selasa (17/9/2024), merupakan dampak dari pergeseran sesar Mangkalihat yang terbentang dari Kecamatan Bidukbiduk hingga Tanjung Redeb, serta sesar Maratua yang membentang hingga ke Tanjung Selor – Bulungan. Pergerakan sesar Mangkalihat ini membuat warga di sejumlah wilayah panik, […]

  • Gamalis Ajak Perusahaan dan Pemerintah Bersinergi Dukung Pembangunan Ekonomi Hijau

    Gamalis Ajak Perusahaan dan Pemerintah Bersinergi Dukung Pembangunan Ekonomi Hijau

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 654
    • 0Komentar

    Sambaliung – Usai menandatangani Deklarasi Geopark Sangkulirang–Mangkalihat di Kampung Merabu, Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud melanjutkan agenda kunjungan kerja dengan bersilaturahmi bersama salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Berau. Pertemuan berlangsung di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, Minggu, 7 September 2025. Rombongan Gubernur disambut Wakil Bupati Berau Gamalis, jajaran Komisaris, serta direktur. Dalam kesempatan […]

expand_less