KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
- visibility 147
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb menanggapi kebijakan anyar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang membuka peluang bagi koperasi desa, dikenal dengan Kopdes Merah Putih, untuk menjadikan sebagian Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.
Melalui Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025, pemerintah memberi ruang bagi Kopdes Merah Putih untuk memanfaatkan maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa sebagai jaminan terakhir bila terjadi gagal bayar pinjaman ke bank.
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, menyebut kebijakan ini merupakan implementasi lebih lanjut dari PMK No. 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
“Skema ini bisa jadi pintu masuk yang baik untuk memperkuat permodalan koperasi desa. Tapi tentu harus dibarengi dengan manajemen keuangan yang sehat dan akuntabel,” ujarnya.
Viera menegaskan bahwa meski potensi mempermudah akses pinjaman terbuka, nominal 30 persen dari Dana Desa bukanlah angka kecil. Bila koperasi tidak dikelola secara transparan dan tidak menghasilkan laba, dana jaminan bisa tergerus—yang tentu berimbas pada program desa lainnya.
“Kalau pengelolaannya belum siap atau belum solid, lebih baik memanfaatkan dana operasional 3 persen yang sudah dialokasikan khusus untuk mendukung Kopdes,” jelasnya.
Menurut Viera, kebijakan ini belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat karena belum adanya petunjuk teknis dan alokasi resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, pencairan Dana Desa masih dalam tahap kedua.
Sebelum mengajukan pinjaman, pengurus Kopdes wajib menyusun proposal bisnis yang disetujui oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini dilanjutkan dengan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk mengesahkan rencana tersebut secara kolektif.
Jika disetujui, Kepala Desa akan menerbitkan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), sebagai bagian dari syarat administratif pengajuan pinjaman ke bank.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyambut positif kebijakan ini. Ia menilai bahwa inisiatif Kemendes PDTT membuka peluang besar bagi desa-desa di Berau untuk mandiri secara ekonomi melalui koperasi.
“Kami melihat ini sebagai momentum penting untuk membangun ekonomi desa berbasis usaha kolektif. Tapi tentu harus disertai dengan kesiapan SDM dan pengawasan yang kuat,” ujarnya.
Sri juga menyatakan bahwa Pemkab Berau akan memberikan pendampingan kepada desa-desa yang serius membangun Kopdes Merah Putih, mulai dari pelatihan manajemen koperasi hingga pendampingan hukum dan akuntansi.
“Kalau dikelola dengan baik, saya yakin Kopdes Merah Putih bisa jadi motor penggerak ekonomi desa. Ini bukan hanya soal akses pinjaman, tapi soal kemandirian desa jangka panjang,” tambahnya. (adv/yf)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar