Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • visibility 940
  • print Cetak

BIATAN- Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, baru saja menetapkan Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara. Peraturan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pertanahan Kabupaten Berau terkait Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menata dan menertibkan administrasi tanah di tingkat kampung.

Pembahasan peraturan ini diadakan oleh Pemerintah Kampung Biatan Ilir dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, Danramil Biatan, Kapospol Biatan, serta perwakilan masyarakat dan BPK Biatan Ilir. Kegiatan ini dipandu oleh Saipullah, Kepala Seksi Pelayanan Kampung Biatan Ilir, yang menjelaskan pentingnya peraturan tersebut bagi pengelolaan tanah di kampung.

“Pertemuan ini adalah langkah penting untuk menyusun peraturan yang dapat disepakati dan dijalankan, guna mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah di Biatan Ilir,” ujar Saipullah dalam sambutannya.

Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid, menambahkan bahwa peraturan ini lahir sebagai respons terhadap banyaknya tanah yang dikuasai warga tanpa legalitas yang jelas. “Masih banyak lahan yang tumpang tindih dan tidak memiliki legalitas. Oleh karena itu, kami dari pemerintah kampung menyusun regulasi untuk menertibkan kepemilikan tanah, sesuai dengan Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019,” katanya.

Eko Sugiono, Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kepala Kampung Biatan Ilir dalam menindaklanjuti hasil sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019. “Saya sangat mengapresiasi upaya Kepala Kampung Biatan Ilir yang langsung menyusun peraturan kampung ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Dinas Pertanahan,” ujar Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Darullah, perwakilan masyarakat, mendukung penuh peraturan kampung ini, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti peraturan bupati dan undang-undang. “Selama peraturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, kami sangat mendukung. Yang penting, aturan ini tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Darullah.

Kapospol Biatan juga menyatakan dukungannya terhadap peraturan ini, karena dapat membantu menciptakan ketertiban dalam hal legalitas lahan dan menghindari perselisihan terkait batas dan kepemilikan tanah. “Dengan adanya peraturan ini, kami yakin Biatan Ilir akan mendukung visi misi Polri dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan,” tutup Kapospol Biatan.

Dengan adanya Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024, Pemerintah Kampung Biatan Ilir berharap dapat menata administrasi tanah dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum kepada warga, serta mengurangi potensi konflik tanah di masa depan. (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Juniarsih Pastikan Pemerintah Berau Serius Tangani Reboisasi dan Tolak Praktik Ilegal

    Sri Juniarsih Pastikan Pemerintah Berau Serius Tangani Reboisasi dan Tolak Praktik Ilegal

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.938
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui program reboisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan perusahaan-perusahaan di daerah. Ia mengungkapkan, kerja sama reboisasi akan diluncurkan pada 22 Oktober mendatang sebagai langkah konkret memulihkan hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal. Dalam kesempatan itu, Bupati […]

  • Siapa Jadi Pejabat Baru Berau? Ini Daftar Kandidat yang Masuk Tahap Berikutnya

    Siapa Jadi Pejabat Baru Berau? Ini Daftar Kandidat yang Masuk Tahap Berikutnya

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BERAU – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Berau mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk lima jabatan strategis yang saat ini masih lowong. Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Panitia Seleksi, sebanyak 34 pejabat dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan lanjutan berupa Assessment Center, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara. Sekretaris Daerah Kabupaten […]

  • Investasi SDM, Berau Perjuangkan Pembangunan Sekolah Rakyat

    Investasi SDM, Berau Perjuangkan Pembangunan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Berau harus kembali bergeser dari target awal. Proposal tahun anggaran 2025 belum dapat diproses oleh pemerintah pusat karena lahan yang diajukan di Kecamatan Gunung Tabur belum memenuhi syarat teknis sebagai lahan “siap bangun”. Program nasional ini mewajibkan daerah menyiapkan lahan datar seluas 5–10 hektare yang telah […]

  • Prabowo Ambil Alih Kendali Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN

    Prabowo Ambil Alih Kendali Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut diumumkan langsung dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Melalui aturan baru itu, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. […]

  • Anak Bantu Orang Tua Jualan di Jalan, Masalah atau Pembelajaran? Ini Kata DPPKBP3A Berau

    Anak Bantu Orang Tua Jualan di Jalan, Masalah atau Pembelajaran? Ini Kata DPPKBP3A Berau

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 449
    • 0Komentar

    BERAU — Fenomena anak-anak yang berjualan di jalanan di Kabupaten Berau belakangan menjadi sorotan masyarakat. Sebagian pihak menilai kondisi tersebut mengganggu ketertiban dan dikhawatirkan mengurangi hak anak yang seharusnya masih menikmati masa bermain serta pendidikan. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah, mengatakan masyarakat perlu memahami terlebih […]

  • Penataan Kawasan Kumuh di Berau: Empat Kecamatan Jadi Fokus Utama

    Penataan Kawasan Kumuh di Berau: Empat Kecamatan Jadi Fokus Utama

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    BERAU– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum KPP) Kabupaten Berau kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk menangani kawasan permukiman kumuh. Inisiatif ini dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Kumuh terbaru dan penyusunan kajian teknis yang lebih mendalam. Dahri, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperum Berau, menjelaskan bahwa upaya penanganan tahun ini berlandaskan pada SK Kumuh Nomor 700 […]

expand_less