Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • visibility 892
  • print Cetak

BIATAN- Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, baru saja menetapkan Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara. Peraturan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pertanahan Kabupaten Berau terkait Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menata dan menertibkan administrasi tanah di tingkat kampung.

Pembahasan peraturan ini diadakan oleh Pemerintah Kampung Biatan Ilir dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, Danramil Biatan, Kapospol Biatan, serta perwakilan masyarakat dan BPK Biatan Ilir. Kegiatan ini dipandu oleh Saipullah, Kepala Seksi Pelayanan Kampung Biatan Ilir, yang menjelaskan pentingnya peraturan tersebut bagi pengelolaan tanah di kampung.

“Pertemuan ini adalah langkah penting untuk menyusun peraturan yang dapat disepakati dan dijalankan, guna mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah di Biatan Ilir,” ujar Saipullah dalam sambutannya.

Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid, menambahkan bahwa peraturan ini lahir sebagai respons terhadap banyaknya tanah yang dikuasai warga tanpa legalitas yang jelas. “Masih banyak lahan yang tumpang tindih dan tidak memiliki legalitas. Oleh karena itu, kami dari pemerintah kampung menyusun regulasi untuk menertibkan kepemilikan tanah, sesuai dengan Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019,” katanya.

Eko Sugiono, Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kepala Kampung Biatan Ilir dalam menindaklanjuti hasil sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019. “Saya sangat mengapresiasi upaya Kepala Kampung Biatan Ilir yang langsung menyusun peraturan kampung ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Dinas Pertanahan,” ujar Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Darullah, perwakilan masyarakat, mendukung penuh peraturan kampung ini, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti peraturan bupati dan undang-undang. “Selama peraturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, kami sangat mendukung. Yang penting, aturan ini tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Darullah.

Kapospol Biatan juga menyatakan dukungannya terhadap peraturan ini, karena dapat membantu menciptakan ketertiban dalam hal legalitas lahan dan menghindari perselisihan terkait batas dan kepemilikan tanah. “Dengan adanya peraturan ini, kami yakin Biatan Ilir akan mendukung visi misi Polri dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan,” tutup Kapospol Biatan.

Dengan adanya Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024, Pemerintah Kampung Biatan Ilir berharap dapat menata administrasi tanah dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum kepada warga, serta mengurangi potensi konflik tanah di masa depan. (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masalah Tapal Batas Berau–Kutim Akan Dimediasi Pemprov Kaltim

    Masalah Tapal Batas Berau–Kutim Akan Dimediasi Pemprov Kaltim

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Balikpapan – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menemui Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman untuk membahas persoalan tapal batas wilayah yang memicu konflik sosial di Semindal, Kampung Biatan Ilir, Kabupaten Berau. Pertemuan tersebut berlangsung di Balikpapan pada Kamis, 5 Maret 2026. Sri Juniarsih mengatakan persoalan batas wilayah antara Kampung Biatan Ilir, Berau, dan Kampung Melawai di […]

  • 10 Kg Sabu Disembunyikan di Pintu Mobil, Aksi Pelaku Akhirnya Terbongkar

    10 Kg Sabu Disembunyikan di Pintu Mobil, Aksi Pelaku Akhirnya Terbongkar

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kepolisian Resor Berau menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sabu seberat 10 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan, sementara satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, termasuk koordinasi lintas wilayah dengan aparat di […]

  • Antrean Pencaker Padati Disnakertrans Bulungan, Permintaan Kartu Kuning Melonjak

    Antrean Pencaker Padati Disnakertrans Bulungan, Permintaan Kartu Kuning Melonjak

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Awal 2026, halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan di Jalan Sengkawit berubah menjadi lautan pencari kerja. Sejak Rabu pagi hingga siang, 13 Mei, antrean warga yang hendak mengurus kartu kuning atau AK-1 tak putus mengular di ruang pelayanan. Ratusan pencari kerja (pencaker) datang silih berganti untuk mendaftar, mengikuti pendataan, […]

  • Bupati Berau Klarifikasi Soal TBUPP, Sebut Program Sudah Direncanakan Sejak Awal

    Bupati Berau Klarifikasi Soal TBUPP, Sebut Program Sudah Direncanakan Sejak Awal

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    BERAU – Dalam sebuah pernyataan yang mencuat, Wakil Bupati mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP). Menanggapi hal ini, Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa program tersebut telah direncanakan sejak awal masa jabatannya dan baru dilaksanakan tahun ini. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Berau dan mendukung realisasi program […]

  • Hari Ketiga Pencarian Korban Hilang di Karang Masimbung Masih Tanpa Hasil

    Hari Ketiga Pencarian Korban Hilang di Karang Masimbung Masih Tanpa Hasil

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 617
    • 0Komentar

    Derawan – Memasuki hari ketiga pencarian, korban hilang di perairan Karang Masimbung, Kampung Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, belum juga ditemukan. Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, Polri, TNI AL, pemerintah kampung, dan warga setempat kembali menyisir perairan sejak Rabu pagi, 30 Juli 2025. Operasi pencarian dimulai pukul 07.00 WITA dan berlangsung hingga pukul […]

  • Cabai Tembus Rp100 Ribu, Berau Masih Bergantung Pasokan Pangan dari Luar Daerah

    Cabai Tembus Rp100 Ribu, Berau Masih Bergantung Pasokan Pangan dari Luar Daerah

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    BERAU — Harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Berau menjelang Hari Raya Iduladha masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi tersebut dipengaruhi rantai distribusi yang panjang, ketergantungan pasokan dari luar daerah, hingga faktor cuaca yang memengaruhi produksi pangan. Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi daring bersama […]

expand_less