Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sudah Masuk Kuota Haji 2025? Segera Lakukan Pelunasan Sebelum 14 Maret!

Sudah Masuk Kuota Haji 2025? Segera Lakukan Pelunasan Sebelum 14 Maret!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • visibility 605
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Pembukaan pelunasan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Hilman menjelaskan bahwa setiap jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Oleh karena itu, dalam tahap pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya sesuai dengan embarkasi masing-masing.

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih per embarkasi bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut rinciannya:

  1. Bipih Jemaah Haji Reguler:
  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

  1. Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
  • Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
  • Embarkasi Medan: Rp81.955.039
  • Embarkasi Batam: Rp88.310.259
  • Embarkasi Padang: Rp85.760.259
  • Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
  • Embarkasi Solo: Rp89.457.009
  • Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
  • Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
  • Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
  • Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
  • Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259

Bipih untuk PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai kebutuhan lainnya selama ibadah haji.

Jemaah Berhak Melunasi Bipih

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Jemaah yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Berstatus aktif dan masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan.
  2. Berusia minimal 18 tahun.
  3. Belum pernah menunaikan haji atau sudah menunaikannya minimal 10 tahun sebelumnya (terhitung sejak 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
  4. Jemaah lanjut usia dengan prioritas berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar minimal lima tahun sebelum 3 Mei 2020.

Daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih dapat diakses melalui tautan berikut: Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M

Dengan dibukanya pelunasan Bipih, Kemenag mengimbau seluruh jemaah haji reguler untuk segera menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (kemenagri/pt)

Sumber : Kementrian Agama Republik Indonesia

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temukan Kakam Tak Netral, Bawaslu Berau Desak DPMK Menindaklanjuti Rekomendasi Sesuai Aturan

    Temukan Kakam Tak Netral, Bawaslu Berau Desak DPMK Menindaklanjuti Rekomendasi Sesuai Aturan

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 424
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengingatkan seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau untuk mematuhi aturan terkait netralitas kepala kampung dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menghadapi Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Natalis Lapang Wada, Anggota Bawaslu Berau, Jumat (1/11/2024).

  • Kearifan Lokal Bersinar di Abutta Banua: Saksikan Pertunjukan Budaya yang Memikat

    Kearifan Lokal Bersinar di Abutta Banua: Saksikan Pertunjukan Budaya yang Memikat

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Sambaliung – Peringatan hari jadi ke-22 Kelurahan Sambaliung dan hari jadi ke-4 PKL Basuli tahun 2024 dirayakan dengan gelaran Abutta Banua yang berlangsung meriah di Tepian depan Keraton Sambaliung, Sabtu (5/10/2024). Acara ini menjadi simbol pelestarian adat dan budaya Banua, yang berasal dari salah satu suku asli Kabupaten Berau. Kearifan lokal yang terkandung di dalamnya […]

  • DPRD Berau Soroti Kinerja BUMD Usai Penurunan APBD 2026

    DPRD Berau Soroti Kinerja BUMD Usai Penurunan APBD 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 mengalami perubahan signifikan. Untuk pertama kalinya, APBD tahun depan menunjukkan penurunan tajam, yang disebabkan oleh pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Penurunan ini tentu saja berdampak pada berbagai sektor, termasuk pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menanggapi […]

  • "Cerianya Berau" Dorong Lahirnya Inovasi-Inovasi Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat Berau

    “Cerianya Berau” Dorong Lahirnya Inovasi-Inovasi Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat Berau

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Capaian penilaian 2023 Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Berau Tahun 2023 masih di skor rendah yakni 39,75. Dengan adanya inovasi percepatan inovasi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau atau disingkat Cerianya Berau, diharapkan akan bisa meningkatkan angka IID Berau. “Tahun lalu, sebenarnya Berau masuk dalam kategori inovatif tetapi masih dalam 7 […]

  • 119 Driver Ojol Disambangi Bupati Berau saat Sahur On The Road di Malam ke-26 Ramadan

    119 Driver Ojol Disambangi Bupati Berau saat Sahur On The Road di Malam ke-26 Ramadan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas membagikan paket sahur dan bingkisan kepada para pengemudi ojek online (ojol) di Tanjung Redeb pada malam ke-26 Ramadan, Minggu (15/3/2026) dini hari. Kegiatan ini dilakukan dengan menyambangi langsung sejumlah pangkalan ojol di wilayah tersebut. Pembagian paket sahur dilakukan di tiga titik, yakni di Jalan Mangga II, Jalan […]

  • Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

    Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.857
    • 0Komentar

    JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan rokok ilegal. Sebab, bukan hanya produsen dan penjual, pembeli maupun pemakainya juga bisa terjerat pidana. Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan hal itu usai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10). Ia menyebut, sesuai Pasal […]

expand_less