Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sudah Masuk Kuota Haji 2025? Segera Lakukan Pelunasan Sebelum 14 Maret!

Sudah Masuk Kuota Haji 2025? Segera Lakukan Pelunasan Sebelum 14 Maret!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • visibility 494
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Pembukaan pelunasan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Hilman menjelaskan bahwa setiap jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Oleh karena itu, dalam tahap pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya sesuai dengan embarkasi masing-masing.

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih per embarkasi bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut rinciannya:

  1. Bipih Jemaah Haji Reguler:
  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

  1. Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
  • Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
  • Embarkasi Medan: Rp81.955.039
  • Embarkasi Batam: Rp88.310.259
  • Embarkasi Padang: Rp85.760.259
  • Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
  • Embarkasi Solo: Rp89.457.009
  • Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
  • Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
  • Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
  • Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
  • Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259

Bipih untuk PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai kebutuhan lainnya selama ibadah haji.

Jemaah Berhak Melunasi Bipih

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Jemaah yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Berstatus aktif dan masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan.
  2. Berusia minimal 18 tahun.
  3. Belum pernah menunaikan haji atau sudah menunaikannya minimal 10 tahun sebelumnya (terhitung sejak 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
  4. Jemaah lanjut usia dengan prioritas berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar minimal lima tahun sebelum 3 Mei 2020.

Daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih dapat diakses melalui tautan berikut: Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M

Dengan dibukanya pelunasan Bipih, Kemenag mengimbau seluruh jemaah haji reguler untuk segera menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (kemenagri/pt)

Sumber : Kementrian Agama Republik Indonesia

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Warga Diduga Terjangkit Mpox, Dinkes Berau Bantah: Itu Cacar Air

    Seorang Warga Diduga Terjangkit Mpox, Dinkes Berau Bantah: Itu Cacar Air

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Beberapa hari belakangan, beredar kabar seorang warga di Berau diduga terjangkit penyakit menular cacar monyet alias Monkey Pox (Mpox). Informasi itu tersebar dari pesan WhatsApp, namun tidak menyebutkan secara jelas identitas maupun kondisi warga yang terduga terpapar mpox tersebut. Dari pesan yang beredar, disebutkan bahwa warga tersebut mengalami beberapa gejala seperti demam dan […]

  • Warga Labanan Antusias Sambut Program Pendidikan Gratis dari MP-AW

    Warga Labanan Antusias Sambut Program Pendidikan Gratis dari MP-AW

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Teluk Bayur – Persoalan pendidikan salah satu program unggulan dari pasangan calon (Paslon) Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW). Dimana, dalam setiap kegiatan kampanye yang dimulai sejak 25 September lalu, salah satu fokus utama paslon tersebut menyasar terkait dengan pendidikan. Dalam kampanye yang dipusatkan di Kampung Labanan Jaya, terlihat ribuan masyarakat sangat antusias untuk mengikuti […]

  • Aspirasi Warga Sambaliung Tak Akan Berhenti di Sekadar Usulan

    Aspirasi Warga Sambaliung Tak Akan Berhenti di Sekadar Usulan

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Permasalahan yang masih tak kunjung tuntas di Kabupaten Berau adalah masalah banjir. Tak hanya di perkotaan, banjir juga menjadi masalah hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau, tak terkecuali di Kecamatan Sambaliung. Dalam resesnya beberapa waktu lalu, Ketua Komisi I DPRD Berau Elita Herlina, menegaskan jika usulan pembenahan infrastruktur di Kecamatan Sambaliung […]

  • Berau Diguncang 21 Gempa Susulan, BMKG: Sesar Mangkalihat Jadi Pemicu

    Berau Diguncang 21 Gempa Susulan, BMKG: Sesar Mangkalihat Jadi Pemicu

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Gempa berkekuatan 5,6 SR yang mengguncang Kabupaten Berau pada Minggu malam hingga hari ini, Selasa (17/9/2024), merupakan dampak dari pergeseran sesar Mangkalihat yang terbentang dari Kecamatan Bidukbiduk hingga Tanjung Redeb, serta sesar Maratua yang membentang hingga ke Tanjung Selor – Bulungan. Pergerakan sesar Mangkalihat ini membuat warga di sejumlah wilayah panik, […]

  • MPAW Tekankan Pendidikan Gratis dan Pemulihan Ekonomi, Warga Maluang Berikan Dukungan

    MPAW Tekankan Pendidikan Gratis dan Pemulihan Ekonomi, Warga Maluang Berikan Dukungan

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ribuan masyarakat memadati lapangan sepak bola Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, untuk bertatap muka langsung dengan pasangan calon (paslon) nomor 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. “Menyala abangku” terus menggema saat sosok bakal calon bupati dan wakil bupati itu menyapa warga. Masyarakat antusias ingin mengobrol dan mendengarkan program-program unggulan yang disampaikan oleh Madri Pani […]

  • Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 360
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Setelah menjalani cuti kampanye selama Pilkada, Sri Juniarsih kembali menjabat sebagai Bupati Berau pada hari ini, Minggu (24/11/2024). Cuti yang diberikan kepada Sri Juniarsih berakhir pada 23 November 2024, sementara dari tanggal 24 hingga 26 November sudah memasuki masa tenang Pilkada, yang mana segala kegiatan kampanye, termasuk promosi diri dan pembagian bingkisan, dilarang. […]

expand_less