Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 1.063
  • print Cetak

Berau, Kalimantan Timur – Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, Polres Berau, Subdenpom, dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat berhasil mengungkap aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi. Seorang pria berinisial SB (34) ditangkap saat tengah membuka lahan di wilayah Segah, Kabupaten Berau, untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

 

Menurut Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P, penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Tepian Buah—yang merupakan wilayah kerja PT Inhutani I.

 

“Kami langsung tindak lanjuti aduan itu dan menemukan aktivitas land clearing tanpa dokumen izin. SB tertangkap tangan saat membuka lahan,” ujar Azhar, Jumat (23/5/2025).

 

Barang Bukti dan Proses Hukum

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator merek Sany berwarna kuning-hitam, sebuah chainsaw, dan satu jeriken bahan bakar. SB kini ditahan dan berada dalam pengawasan Polres Berau sejak Rabu malam. Kasus ini telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WITA.

 

Azhar menegaskan, tindakan SB merupakan pelanggaran serius karena dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. “Dari investigasi awal, luas lahan yang telah dibuka mencapai 5,49 hektare. Ini jelas pelanggaran hukum,” katanya.

 

Diduga Tidak Beraksi Sendiri

 

Lebih lanjut, Azhar mengungkapkan bahwa di sekitar lokasi ditemukan kebun sawit yang sudah beroperasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.

 

“Besar kemungkinan SB tidak beraksi sendiri. Penyelidikan akan terus berlanjut dan penertiban akan kami lakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan ini,” tambahnya.

 

Pasal dan Regulasi yang Dilanggar

 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diperbarui melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“SB dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 jo Pasal 12 dan/atau Pasal 92 Ayat 1 jo Pasal 17 Ayat 2,” tegas Azhar.

 

Ajakan Menjaga Hutan

 

Azhar mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

“Pelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat lokal untuk menjaga warisan alam ini,” pungkasnya. (MR.R)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Minta Pemuda Berau Kuasai Bahasa Asing untuk Pariwisata

    Bupati Minta Pemuda Berau Kuasai Bahasa Asing untuk Pariwisata

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 762
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyerukan agar para pemuda di Bumi Batiwakkal terus berkreasi dan berinovasi sekaligus mengambil peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. Fokus utama yang ia tekankan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan potensi pariwisata. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, Berau tercatat sebagai kabupaten dengan […]

  • Polres Berau Musnahkan 1.587 Botol Miras, Bupati Apresiasi Operasi Pekat Mahakam 2026

    Kewenangan di Provinsi dan Larangan Perda, Izin Miras di Berau Tak Pernah Dikeluarkan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    BERAU – Hingga kini, izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Berau belum pernah diterbitkan. Kondisi ini dipengaruhi oleh kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi serta larangan yang diatur dalam peraturan daerah. Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Berau, Dody, menyatakan belum ada pengajuan izin penjualan miras yang masuk […]

  • Ribuan Peserta Diperkirakan Hadir, Berau Matangkan Persiapan Harganas 2026

    Ribuan Peserta Diperkirakan Hadir, Berau Matangkan Persiapan Harganas 2026

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026. Berau yang ditunjuk sebagai tuan rumah menargetkan seluruh kebutuhan teknis dan pelayanan bagi tamu dapat dipersiapkan secara optimal sebelum puncak kegiatan pada Juli mendatang. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Bupati Berau Sri […]

  • Kampanye di Tanjung Redeb, Gamalis Paparkan Keberhasilan SraGam dan Rencana ke Depan

    Kampanye di Tanjung Redeb, Gamalis Paparkan Keberhasilan SraGam dan Rencana ke Depan

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Gamalis, kembali melanjutkan rangkaian kampanye Pilkada 2024 dengan menyambangi warga di Jln. Jenderal Sudirman, Gg. Menara Indah, RT 4, Jumat (11/10/2024). Kampanye yang berlangsung meriah tersebut dihadiri ratusan warga yang antusias mendengarkan paparan visi-misi dari perwakilan partai pengusung. Munir, juru kampanye dari Partai Buruh, dalam […]

  • Berau Jadikan Pengelolaan Sampah sebagai Senjata Baru Tekan Angka Stunting

    Berau Jadikan Pengelolaan Sampah sebagai Senjata Baru Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai bagian dari strategi mempercepat penurunan angka stunting. Upaya tersebut disampaikan dalam Orientasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat yang dibuka Sekretaris Daerah Berau Muhammad Said di Grand Ballroom Hotel Mercure Berau, Selasa (7/7). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Berau Sri Aslinda Gamalis. Orientasi […]

  • Rapat Paripurna DPRD Berau Molor 2 Jam

    Rapat Paripurna DPRD Berau Molor 2 Jam

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 680
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Rapat Paripurna DPRD Berau kembali molor. Padahal rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang sempat ditunda oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, pada 24 Juni 2024 lalu. Rapat tersebut beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Berau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ketahanan Pangan, Fasilitasi / Insentif […]

expand_less