Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

Terbongkar! Pria 34 Tahun Ditangkap Saat Buka Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Berau

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 1.028
  • print Cetak

Berau, Kalimantan Timur – Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, Polres Berau, Subdenpom, dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat berhasil mengungkap aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi. Seorang pria berinisial SB (34) ditangkap saat tengah membuka lahan di wilayah Segah, Kabupaten Berau, untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

 

Menurut Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P, penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Tepian Buah—yang merupakan wilayah kerja PT Inhutani I.

 

“Kami langsung tindak lanjuti aduan itu dan menemukan aktivitas land clearing tanpa dokumen izin. SB tertangkap tangan saat membuka lahan,” ujar Azhar, Jumat (23/5/2025).

 

Barang Bukti dan Proses Hukum

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator merek Sany berwarna kuning-hitam, sebuah chainsaw, dan satu jeriken bahan bakar. SB kini ditahan dan berada dalam pengawasan Polres Berau sejak Rabu malam. Kasus ini telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WITA.

 

Azhar menegaskan, tindakan SB merupakan pelanggaran serius karena dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. “Dari investigasi awal, luas lahan yang telah dibuka mencapai 5,49 hektare. Ini jelas pelanggaran hukum,” katanya.

 

Diduga Tidak Beraksi Sendiri

 

Lebih lanjut, Azhar mengungkapkan bahwa di sekitar lokasi ditemukan kebun sawit yang sudah beroperasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.

 

“Besar kemungkinan SB tidak beraksi sendiri. Penyelidikan akan terus berlanjut dan penertiban akan kami lakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan ini,” tambahnya.

 

Pasal dan Regulasi yang Dilanggar

 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diperbarui melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“SB dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 jo Pasal 12 dan/atau Pasal 92 Ayat 1 jo Pasal 17 Ayat 2,” tegas Azhar.

 

Ajakan Menjaga Hutan

 

Azhar mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

 

“Pelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat lokal untuk menjaga warisan alam ini,” pungkasnya. (MR.R)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dermaga Khusus untuk Kapal Pesisir di Berau Segera Dibangun

    Dermaga Khusus untuk Kapal Pesisir di Berau Segera Dibangun

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau merespons keluhan masyarakat pesisir, khususnya di Maratua, terkait kesulitan bongkar muat saat berlabuh di pusat Kota Tanjung Redeb. Sebagai solusi, Pemkab Berau akan membangun dermaga khusus untuk tambat kapal dari pesisir. Dermaga ini nantinya akan berfungsi sebagai dermaga pengumpan lokal. Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengungkapkan bahwa pihaknya […]

  • Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    BERAU – Peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Berau kembali disorot. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, seluruh aktivitas penjualan miras ilegal tidak tercatat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk yang diduga terjadi di Hotel Palmy. Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa lembaganya hanya dapat menarik pajak dari pelaku usaha yang memiliki legalitas […]

  • Ketua Dewan Adat Pangeran Hadiningrat Turut Serta Dukung Paslon SraGam pada Debat Publik Ahir

    Ketua Dewan Adat Pangeran Hadiningrat Turut Serta Dukung Paslon SraGam pada Debat Publik Ahir

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 804
    • 0Komentar

    Jakarta — Ketua Dewan Adat Pangeran Hadiningrat, atau disapa Pangeran Hadi turut mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Gamalis. Terlihat para tokoh Kesultanan Kabupaten Berau berada di tribun pendukung paslon nomor urut 2. Debat publik terakhir calon bupati dan wakil bupati Berau untuk Pilkada 2024, yang disiarkan langsung oleh […]

  • Bupati Cup 2025 Jadi Wadah Atlet Lokal Tunjukkan Potensi

    Bupati Cup 2025 Jadi Wadah Atlet Lokal Tunjukkan Potensi

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.149
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Turnamen olahraga tahunan Bupati Cup 2025 resmi dibuka di Gedung Olahraga Graha Pemuda, Tanjung Redeb, Senin (20/10/2025). Ajang ini diikuti 13 kecamatan se-Kabupaten Berau dan mempertandingkan dua cabang olahraga, yakni sepak bola dan bola voli. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjaring potensi atlet lokal serta mempererat silaturahmi […]

  • DPRD Berau Soroti Nasib Petani, Pupuk dan Bibit Bersubsidi Diminta Jadi Prioritas

    DPRD Berau Soroti Nasib Petani, Pupuk dan Bibit Bersubsidi Diminta Jadi Prioritas

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — DPRD Kabupaten Berau mendorong pemerintah daerah memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu penopang ekonomi daerah di tengah dominasi sektor pertambangan. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengatakan pengembangan sektor pertanian perlu didukung melalui kebijakan yang berpihak kepada petani. Menurut dia, perhatian pemerintah daerah harus dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar petani, terutama […]

  • Belajar dari Sumatera, DPRD Berau Minta Pemerintah Perkuat Sistem Kesiapsiagaan Bencana

    Belajar dari Sumatera, DPRD Berau Minta Pemerintah Perkuat Sistem Kesiapsiagaan Bencana

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 498
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, meminta Pemerintah Kabupaten Berau meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana dengan belajar dari sejumlah kejadian bencana yang terjadi di wilayah Sumatera beberapa waktu terakhir. Elita menuturkan bahwa berbagai bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, serta cuaca ekstrem yang melanda beberapa daerah di Sumatera harus menjadi […]

expand_less