TANJUNG REDEB –

 

Maraknya usaha kopi keliling juga terjadi di Kabupaten Berau. Saat ini, bahkan di ruas-ruas jalan sudah ada masing-masing gerobak Koling (kopi keliling) dengan bermacam nama dan model. Namun belakangan, usaha ini tak hanya sekadar berkeliling, tapi juga mangkal di tepian jalan atau trotoar. Lantas, apakah keberadaan mereka mengganggu atau bahkan melanggar aturan?

 

Ditemui beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Andi Marawangeng menyebut jika usaha gerobak koling ini bisa saja dikenakan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum. Karena sesuai dengan Undang-Undang Lalui Lintas tahun 2009, untuk kegiatan atau aktivitas di jalan yang melebihi separuh badan jalan akan dilakukan penindakan.

 

“Nanti kita koordinasikan dulu. Kita lihat dulu apakah mereka ini melanggar aturan atau tidak, baru bisa ditetapkan masuk dalam penarikan retribusi parkir atau bagaimana,” ujarnya.

 

Dikatakannya, Dishub akan melakukan sosialisasi terkait dengan aturan usaha kecil menengah ekonomi kebawah seperti gerobak koling ini. Karena bagaimanapun juga, usaha kecil ini juga perlu didukung karena secara tidak langsung menumbuhkan perekonomian menengah kebawah.

 

“Karena kita juga tidak bisa menyediakan lapangan kerja, dan mereka mau berusaha sendiri, tetap harus disupport. Tapi jika dalam artian mereka sudah mengganggu lalu lintas, maka akan dilakukan penertiban,” tegasnya.

 

Meskipun nantinya ditemui ada yang melanggar aturan, Dishub tak bisa serta merta memberikan larangan berjualan. Tapi si pemilik akan dipanggil dan dilakukan pembinaan, dan memberitahukan aturan-aturan berjualan saat menggunakan jalan umum.(MrX)