Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 433
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Dua pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Saiful (31) dan Zamzam (23), menghadapi tuntutan pidana maksimal dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu, 30 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Saiful dengan pidana mati dan Zamzam dengan pidana penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada peran sentral kedua terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini terungkap berawal dari tawaran yang diterima Saiful dari seorang buronan bernama Carlos pada Januari 2025 untuk menjadi kurir sabu dengan imbalan awal Rp 50 juta. Tergiur dengan upah besar, Saiful kembali menyanggupi perintah Carlos pada 3 Februari 2025 untuk mengantar sabu dari Malinau ke Samarinda dengan janji upah Rp 100 juta.

“Terdakwa I (Saiful) kemudian merekrut Terdakwa II (Zamzam) untuk menemaninya dengan iming-iming upah sebesar Rp 35 juta,” jelas Dody.

Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa memulai perjalanan panjang dari Makassar menuju Balikpapan melalui udara, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda. Di Samarinda, mereka mengambil sebuah mobil yang telah disiapkan oleh Carlos untuk kemudian menuju Malinau.

Setelah menginap selama empat malam di sebuah hotel di Malinau, pada Minggu dini hari, 9 Februari 2025, kedua terdakwa mengambil dua tas ransel berisi 21 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus teh Malaysia di daerah Masalong, dekat perbatasan. Transaksi dilakukan di pinggir sungai dengan orang tak dikenal yang datang menggunakan perahu.

Perjalanan mereka untuk mengantar barang haram tersebut terhenti di Kabupaten Berau. Atas perintah Carlos, mereka diminta untuk singgah di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, untuk menitipkan sebagian paket sabu. Namun, setibanya di parkiran hotel sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim yang telah mengendus pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan.

“Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 21 bungkus teh Malaysia berisi sabu dengan berat netto total 21.117 gram di dalam mobil Daihatsu Sigra yang mereka kendarai,” ungkap Dody.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Amrizal R. Riza, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tuntutan pidana mati bagi Terdakwa I, Saiful, didasarkan pada perannya sebagai penerima order langsung dan perekrut. Sementara Terdakwa II, Zamzam, yang turut serta dalam kejahatan tersebut, dituntut pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Lila Sari, S.H., M.H., untuk merampas seluruh barang bukti. Barang bukti narkotika akan dimusnahkan, sementara barang bukti lain seperti tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Daihatsu Sigra dirampas untuk negara. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.(lit)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sistem Coretax Disorot, Purbaya Yudhi Sadewa Janji Hapus Ketergantungan Joki Pajak

    Sistem Coretax Disorot, Purbaya Yudhi Sadewa Janji Hapus Ketergantungan Joki Pajak

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta – Fenomena “joki pajak” mencuat di tengah keluhan wajib pajak soal rumitnya sistem digital Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem perpajakan digital Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan, yang memicu munculnya fenomena penggunaan jasa “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang dilansir pada Kompas.com. Isu ini mencuat seiring banyaknya keluhan wajib pajak […]

  • Wabup Gamalis: Ini Arahan Penting Jokowi untuk Semua Daerah!

    Wabup Gamalis: Ini Arahan Penting Jokowi untuk Semua Daerah!

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 455
    • 0Komentar

    IKN- Hadir dalam rapat bersama kepala daerah se-Indonesia di Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (13/8/2024), Wabup Berau Gamalis mengatakan jika sesuai arahan Presiden Jokowi maka kebijakan yang dibuat daerah harus sejalan dengan pemerintah pusat. Presiden Jokowi saat rapat didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris […]

  • Pemkab Berau Percepat Operasional Pelabuhan Teluk Sulaiman

    Pemkab Berau Percepat Operasional Pelabuhan Teluk Sulaiman

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten Berau saat ini tengah mempercepat proses perizinan serta peningkatan sarana dan prasarana di Pelabuhan Teluk Sulaiman, yang terletak di Kecamatan Biduk-Biduk. Langkah ini diambil agar pelabuhan yang memiliki posisi strategis tersebut dapat segera difungsikan secara resmi dan menghubungkan rute perdagangan laut menuju wilayah Sulawesi dan sekitarnya. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, […]

  • Ketua DPRD Berau mengingatkan agar tidak terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang besar.

    Madri Pani Tekankan Pentingnya Perencanaan dalam Pelaksanaan Proyek APBD Berau

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Beraunews.id,Tanjung Redeb — Ketua DPRD Berau, Madri Pani memberi Peringatan Keras kepada seluruh OPD maupun Penyelenggara Proyek yang menggunakan APBD Berau, untuk segera menyelesaikan seluruh pekerjaan sebelum Masa Anggaran berakhir. “Cuma mau mengingatkan, ini sudah mau berakhir Tahun Anggaran Murni dan sudah mau masuk ke Anggaran Perubahan. Yang belum selesai, segera dituntaskan,” ungkapnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2024). Madri menyebut setiap proyek khususnya Pembangunan Infrastruktur harus dilakukan dengan Perhitungan Dan Perencanaan yang baik, […]

  • Pajak Daerah Berau Raup Rp 35 Miliar di Kuartal Pertama, Kinerja Penerimaan Diapresiasi Bapenda

    Pajak Daerah Berau Raup Rp 35 Miliar di Kuartal Pertama, Kinerja Penerimaan Diapresiasi Bapenda

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    ]BERAU — Awal tahun anggaran 2026 dibuka dengan sinyal positif bagi keuangan Pemerintah Kabupaten Berau. Hingga penutupan buku triwulan pertama, per 31 Maret 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat telah menembus Rp 67 miliar. Angka itu setara 15 persen dari target PAD setahun penuh yang dipatok pemerintah daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten […]

  • Penggeledahan Rumah di Karang Ambun, Empat Paket Sabu dan Tas Hitam Disita Polisi

    Penggeledahan Rumah di Karang Ambun, Empat Paket Sabu dan Tas Hitam Disita Polisi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap seorang pria berinisial MJ, 20 tahun, yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Penindakan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, dengan total barang bukti sabu seberat 2,05 gram bruto. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan […]

expand_less