Kejari Berau Kembalikan Dana Pemulihan ke Pemkab
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menyerahkan dana sebesar Rp935 juta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Dana ini berasal dari hasil penyelamatan kerugian keuangan daerah terkait perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di Kantor Kejari Berau pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Gusti menyebut langkah ini merupakan bentuk konkret dari peran Kejaksaan sebagai institusi yang tak hanya bergerak dalam penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam pemulihan dan perlindungan aset negara.
“Fungsi penegakan hukum itu tidak semata soal penghukuman. Dalam perkara ini, yang lebih penting adalah bagaimana keuangan negara bisa kembali dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Gusti.
Ia juga menekankan pentingnya kemitraan strategis antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola keuangan publik yang lebih akuntabel.
“Kolaborasi seperti ini semestinya jadi model dalam pengawasan keuangan daerah. Karena transparansi hanya bisa dibangun lewat kerja bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejaksaan dalam membantu pemulihan anggaran daerah.
“Ini bukan sekadar pengembalian dana, tapi juga penegasan bahwa kita bisa menyelesaikan masalah keuangan publik secara tuntas,” kata Sri.
Ia mengingatkan bahwa peristiwa semacam ini harus menjadi refleksi bersama, khususnya bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Berau.
“Pengelolaan anggaran adalah soal tanggung jawab publik. Setiap pejabat, baik di kabupaten, kecamatan, hingga tingkat kampung, harus menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.
Sri juga berharap agar kejadian serupa tak kembali terulang, sembari mendorong terciptanya tata kelola yang lebih preventif dan berbasis pengawasan sejak dini.
“Kita tidak boleh hanya bereaksi setelah masalah muncul. Kolaborasi dengan penegak hukum harus dimaknai sebagai langkah pencegahan, bukan semata respons,” tutupnya. (adv/yf)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar