Cuma 7 Petugas, Dishub Berau Kewalahan Tertibkan Parkir Kota
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 11
- print Cetak

BERAU — Dinas Perhubungan Kabupaten Berau menyatakan penataan parkir di wilayah perkotaan belum berjalan optimal. Keterbatasan jumlah personel lapangan menjadi kendala utama dalam pengawasan dan pengelolaan parkir.
Kepala Bidang Parkir Dishub Berau, Mahmuddin, mengatakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran saat ini hanya didukung tujuh personel untuk mengawasi seluruh wilayah Kabupaten Berau. Dengan jumlah tersebut, petugas harus menjalankan berbagai tugas secara bersamaan.
Selain melakukan penataan di lapangan, petugas juga bertanggung jawab dalam penarikan retribusi serta pengurusan administrasi setoran ke bank. Kondisi ini membuat pengawasan di sejumlah titik krusial belum dapat dilakukan secara intensif.
“Tugas utama kami adalah melakukan penataan sekaligus pengumpulan retribusi, namun keterbatasan anggota membuat kami belum maksimal di lapangan. Dari tujuh orang, ada yang harus ke bank dan menarik retribusi, sehingga sisanya hanya dua atau tiga orang yang bisa turun ke lapangan untuk penataan,” ujar Mahmuddin pada Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan di kawasan strategis seperti Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani saat ini baru dapat dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Rabu.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Dishub Berau berencana meningkatkan koordinasi lintas bidang, khususnya dengan Bidang Angkutan dan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu pengawasan di titik-titik rawan parkir sembarangan, seperti di Jalan Durian dan kawasan Kampung Bugis.
Mahmuddin juga menyoroti masih adanya fasilitas kesehatan dan unit usaha yang memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir bagi pengunjung. Menurut dia, setiap fasilitas tersebut seharusnya menyediakan lahan parkir mandiri.
Terkait penindakan, Dishub Berau saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun tindakan tegas, seperti penyegelan ban atau penilangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian.
Di akhir keterangannya, Mahmuddin mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan agar estetika kota dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga. Ia juga mengingatkan kewajiban pembayaran retribusi parkir tahunan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Adapun besaran retribusi parkir per tahun yang ditetapkan meliputi kendaraan roda dua sebesar Rp48.000, kendaraan roda empat Rp72.000, dan kendaraan roda enam Rp92.000.
Dishub Berau berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir dapat meningkat guna mendukung kenyamanan bersama di wilayah Kabupaten Berau. (tnr)
- Penulis: admin
