Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Berau, Terdakwa AS Akui Seluruh Dakwaan
- account_circle admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 46
- print Cetak

BERAU — Persidangan lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa AS (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa setelah sebelumnya jaksa menghadirkan saksi-saksi korban.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan.
“Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa AS mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya, termasuk tindakan pencabulan terhadap para korban.
“Dirinya mengakui perbuatan cabulnya terhadap Korban anak 1 sebanyak empat kali, Korban anak 2 sebanyak satu kali, dan saksi dewasa sebanyak satu kali, yang kesemuanya dilakukan di wilayah Kabupaten Berau,” jelasnya.
Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan keterangan para korban yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan, selasa (21/4) lalu.
Lebih lanjut, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa jumlah korban dalam kasus ini diduga lebih dari tiga orang.
“Jumlah korban adalah lebih dari tiga orang, bahkan bisa sampai delapan orang. Namun hanya tiga orang yang berani speak up,” tambahnya.
Dalam keterangannya, terdakwa juga mengungkap latar belakang pribadinya, termasuk pengalaman masa lalu yang disebut menjadi awal mula perilaku menyimpang tersebut.
“Terdakwa pertama kali mengalami hubungan sesama jenis ketika masih usia SD, saat itu ia menjadi korban pencabulan oleh seorang mahasiswa KKN di daerah tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Selain itu, terdakwa juga mengakui orientasi seksualnya di hadapan majelis hakim.
“Bahwa terdakwa mengakui seorang biseksual,” lanjutnya.
Dalam persidangan turut diungkap bahwa terdakwa memiliki latar belakang aktif di berbagai kegiatan kepemudaan dan sosial.
“Terdakwa sejak tahun 2018 telah menjadi pembina pramuka, serta pernah menjadi Duta Pariwisata, Duta Pemuda Kabupaten Berau, dan Duta Budaya tingkat Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah menyita perhatian publik sejak mencuat pada akhir 2025, mengingat korban sebagian merupakan anak di bawah umur dan memiliki relasi dengan terdakwa dalam kegiatan organisasi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. (atrf)
- Penulis: admin
