Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • visibility 1.101
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Berau diwajibkan untuk mengonsumsi beras produksi lokal sebagai bagian dari upaya mendukung pertanian setempat. Namun, jumlah beras yang wajib dikonsumsi mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10 kilogram menjadi 5 kilogram per bulan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini diambil seiring dengan kondisi ketersediaan beras lokal yang ada. “Sebelumnya, ASN di Berau diwajibkan mengonsumsi sebanyak 10 kg per bulan. Namun, aturan tersebut berubah seiring dengan ketersediaan beras lokal,” ungkapnya.

Rakhmadi menambahkan bahwa kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada bulan November. Saat ini, hanya Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Buyung-buyung yang telah mempersiapkan pasokan beras lokal untuk konsumsi ASN. “Tindak lanjut ini sedang diinventarisir oleh BUMK Buyung-buyung dengan jumlah pesanan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga bulan depan beras sudah mulai disalurkan ke masing-masing OPD,” ujarnya.

Produksi beras lokal dilakukan oleh petani setempat, dan penyaluran beras akan bergantung pada ketersediaan dari petani. Rakhmadi menjelaskan, “Selama produksi beras masih ada, maka akan disalurkan. Jika stok petani habis, penyaluran akan terhenti sementara dan akan dilanjutkan ketika beras kembali tersedia.”

Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa beras lokal tetap terserap dan dikonsumsi oleh masyarakat Berau, khususnya ASN. Saat ini, harga beras lokal yang beredar di pasaran sekitar Rp14.000 per kilogram. Namun, Rakhmadi mengingatkan bahwa harga beras masih bersifat fluktuatif.

“Target awal yang ditetapkan adalah agar semua beras dapat terserap, mengingat jumlah beras lokal yang tersedia masih sedikit dibandingkan dengan jumlah ASN yang ada,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung petani lokal, tetapi juga meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Berau. (mar)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Video Asusila di Berau, Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak

    Viral Video Asusila di Berau, Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 918
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Warganet di Kabupaten Berau digegerkan dengan beredarnya sebuah video asusila yang diduga melibatkan seorang pelajar dan seorang pria dewasa. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. “Sudah ada laporan masuk ke kami, dan saat […]

  • Berau Ekspor Ribuan Kilo Komoditi Laut Hingga ke KL dan Singapura 

    Berau Ekspor Ribuan Kilo Komoditi Laut Hingga ke KL dan Singapura 

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 812
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Potensi laut Berau cukup luar biasa. Komoditi seperti kepiting, ikan dan udang Berau bahkan telah diekspor hingga ke negara tetangga seperti Kuala Lumpur (KL) dan Singapura. Total ribuan kilogram yang telah mendarat di dua negara tersebut. “Sudah enam kali kita melakukan pengiriman kargo ekspor komoditi hasil laut Berau, melalui Bandara Kalimarau ini. Ini […]

  • Sekretaris DPRD Berau: Orientasi dan Tata Tertib Selesai, Tapi Perjalanan Dinas Masih Terhambat

    Sekretaris DPRD Berau: Orientasi dan Tata Tertib Selesai, Tapi Perjalanan Dinas Masih Terhambat

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sekretaris DPRD Berau Abdurrahman mengatakan, saat ini belum ada perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Dan hanya pimpinan DPRD sementara yang dapat melakukan perjalanan dinas. “Itu pun kalau ada surat undangan. Sementara anggota dewan belum bisa, karena belum terbentuk dan belum ada pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) oleh pimpinan definitif,” katanya saat dikonfirmasi […]

  • Derawan–Kakaban Dipoles Jadi Magnet Wisata Dunia

    Derawan–Kakaban Dipoles Jadi Magnet Wisata Dunia

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau booth Dinas Pariwisata Kabupaten Berau pada hari terakhir ajang Deep and Extreme Indonesia 2026 di Jakarta. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat promosi pariwisata Berau di tingkat nasional. Peninjauan tersebut bertujuan memastikan promosi berbagai potensi wisata unggulan Berau berjalan optimal. Dalam pameran itu, Dinas […]

  • Kelurahan Gunung Tabur Bentuk Koperasi Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Rakyat Mandiri

    Kelurahan Gunung Tabur Bentuk Koperasi Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Rakyat Mandiri

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 843
    • 0Komentar

    Gunung Tabur, Berau — Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Merah Putih, Lurah Gunung Tabur, Achmad Rizhali, SE., ME., secara resmi memfasilitasi pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Gunung Tabur pada pekan ini.   Musyawarah pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan RT/RW, […]

  • KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

    KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.776
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, angkat suara terkait Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Aturan ini menuai reaksi dari sejumlah media lokal, terutama soal syarat berbadan hukum minimal dua tahun untuk bisa menjalin kontrak kerja sama informasi. Dalam Pergub tersebut, […]

expand_less