Tanjung Redeb – Koordinator Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Berau, Sab’an menegaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa telah terjadi Kecelakaan Kerja di PT HPU.

Sab’an menyebut, mendapat informasi pada Rabu 30 Juli kemarin.

“Baru kemarin kami dapat informasi dari PT HPU,” ujarnya dikutip dari media zona.my.id.

Ditegaskannya, pihak perusahaan membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja.

“Mereka membenarkan bahwa ada kecelakaan kerja,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan pihak perusahaan, korban berinisial ANS tersebut merupakan operator Dump Truk bermuatan Batu Bara.

Pada saat kejadian, korban sempat menginformasikan bahwa telah terjadi lose break atau rem blong pada unit yang dikendarainya.

“Pas jalan menurun, korban menginformasikan kondisi unitnya,” terangnya.

Bermaksud menyelamatkan diri, korban keluar dari kabin kendaraan dengan melompat ke arah kanan.

“Korban lompat ke jalan hauling, dan diduga kepalanya terbentur. Sementara unit terguling ke arah kiri,” sebutnya.

Sab’an mengungkap, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juli 2025. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Abdul Rivai selama dua hari.

“Dan dinyatakan meninggal pada 12 Juli. Dua hari setelah dirawat,” ucapnya.

Ditegaskannya, berdasarkan aturan. Jika terjadi kecelakaan kerja, kurun waktu 2×24 Jam, perusahaan harus melapor kepada pengawas ketenagakerjaan.

“Harusnya 2×24 Jam di laporkan. Ini sudah berlarut-larut. Sudah 20 hari lebih selisihnya,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peninjauan ke PT HPU.

“Kami akan ke lokasi untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.

Sab’an membeberkan, dalam persoalan ini, pihaknya tentu akan memberikan sanksi terhadap perusahaan.

“Yang jelas sanksi administrasi. Karena tidak melapor. Seharusnya, perusahaan itu punya ahli K3. Makanya kami akan cek ke sana. Kenapa ini bisa terjadi,” tandasnya.(*)