Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 604
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan tersangka berinisial KM, Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Pengembalian berkas ini dilakukan karena menurut Jaksa Peneliti, masih ada beberapa aspek berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian, menjelaskan bahwa pengembalian berkas merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus pidana. “Jaksa Peneliti mendapati beberapa kekurangan dalam berkas perkara, sehingga perlu dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari penetapan KM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran pada enam paket proyek di Kampung Teluk Sumbang. Dalam penyelidikan yang telah berlangsung, sebanyak 25 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara hingga Rp 780 juta. “Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur,” jelasnya.

Pihak berwenang, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Meski telah berstatus tersangka, KM tidak dilakukan penahanan mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. “Proses hukum terus berjalan, namun tersangka dalam kondisi yang tidak sehat sehingga kami tidak melakukan penahanan,” tambah AKP Ardian.

Tersangka KM dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Pasal tersebut dikenakan kepada tersangka karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Kasus korupsi di tingkat desa ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, mengingat program pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seharusnya bebas dari praktik korupsi. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar mengelola dana desa secara bertanggung jawab dan transparan.

Dengan berlanjutnya penyelidikan, diharapkan Kejaksaan Negeri Berau dapat segera merampungkan kelengkapan berkas dan melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Pihak Kejaksaan juga mengingatkan bahwa setiap kepala kampung harus memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan dana publik, terutama yang terkait dengan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai negara. (Tim)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesejahteraan Masyarakat Jadi Prioritas: Madri Pani-Agus Wahyudi di Tengah Hujan

    Kesejahteraan Masyarakat Jadi Prioritas: Madri Pani-Agus Wahyudi di Tengah Hujan

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 872
    • 0Komentar

    Teluk Bayur – Antusiasme masyarakat Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, tidak surut meskipun diguyur hujan. Ribuan masyarakat tetap hadir guna melihat secara langsung sosok calon pemimpin Berau, Madri Pani-Agus Wahyudi. Paslon nomor urut 1 tersebut menggelar kampanye di Kelurahan Rinding, pada Minggu (13/10) sekira pukul 14.00 Wita. 24 program dipaparkan oleh kedua paslon yang disambut […]

  • Sri Juniarsih: Administrasi Belakangan, Selamatkan Pasien Dulu

    Sri Juniarsih: Administrasi Belakangan, Selamatkan Pasien Dulu

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.284
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau kini memiliki tambahan fasilitas kesehatan dengan peningkatan status Klinik Tirta menjadi Rumah Sakit Tipe D Tirta Medical Center. Kehadiran rumah sakit baru ini diharapkan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan hadirnya Tirta Medical Center harus dibarengi peningkatan mutu layanan. Menurutnya, rumah sakit tidak hanya […]

  • Pemuda Berau Dipacu Jadi Pilar Pembangunan, Sumpah Pemuda Jadi Titik Awal

    Pemuda Berau Dipacu Jadi Pilar Pembangunan, Sumpah Pemuda Jadi Titik Awal

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 627
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menggelar upacara untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96, yang jatuh pada Senin, 28 Oktober 2024. Upacara berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Berau di Jalan APT Pranoto 1, Tanjung Redeb, dihadiri berbagai kalangan sebagai wujud peringatan sejarah besar yang menandai semangat persatuan pemuda dalam membangun bangsa. Penjabat Sementara (Pjs) […]

  • Disbudpar Fokus Siapkan Destinasi Siap Pasar sebelum Ekspansi Promosi

    Disbudpar Fokus Siapkan Destinasi Siap Pasar sebelum Ekspansi Promosi

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus menunjukkan keseriusannya menjadikan sektor pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), berbagai langkah pembenahan kini disiapkan agar destinasi wisata di Bumi Batiwakkal semakin kompetitif dan berdaya tarik tinggi. Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan upaya pengembangan pariwisata saat ini difokuskan pada penguatan kualitas […]

  • Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 944
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Memasuki awal tahun 2025, seluruh Puskesmas di Kabupaten Berau kembali menjalankan pembaruan rutin terkait ketersediaan obat-obatan. Kegiatan tahunan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan medis masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan terdepan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa setiap Puskesmas diwajibkan untuk […]

  • Pemkab Berau Komitmen Perluas Akses Internet, Ajukan 41 BTS Tahun Ini

    Pemkab Berau Komitmen Perluas Akses Internet, Ajukan 41 BTS Tahun Ini

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 784
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Keterbatasan akses internet masih menjadi tantangan besar bagi sejumlah kampung di Kabupaten Berau. Jangkauan jaringan yang terbatas dan kualitas sinyal yang lemah berdampak pada berbagai sektor, mulai dari layanan publik hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi persoalan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau kembali mengusulkan pembangunan 41 menara Base Transceiver Station (BTS) […]

expand_less