Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 567
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan tersangka berinisial KM, Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Pengembalian berkas ini dilakukan karena menurut Jaksa Peneliti, masih ada beberapa aspek berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian, menjelaskan bahwa pengembalian berkas merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus pidana. “Jaksa Peneliti mendapati beberapa kekurangan dalam berkas perkara, sehingga perlu dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari penetapan KM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran pada enam paket proyek di Kampung Teluk Sumbang. Dalam penyelidikan yang telah berlangsung, sebanyak 25 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara hingga Rp 780 juta. “Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur,” jelasnya.

Pihak berwenang, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Meski telah berstatus tersangka, KM tidak dilakukan penahanan mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. “Proses hukum terus berjalan, namun tersangka dalam kondisi yang tidak sehat sehingga kami tidak melakukan penahanan,” tambah AKP Ardian.

Tersangka KM dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Pasal tersebut dikenakan kepada tersangka karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Kasus korupsi di tingkat desa ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, mengingat program pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seharusnya bebas dari praktik korupsi. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar mengelola dana desa secara bertanggung jawab dan transparan.

Dengan berlanjutnya penyelidikan, diharapkan Kejaksaan Negeri Berau dapat segera merampungkan kelengkapan berkas dan melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Pihak Kejaksaan juga mengingatkan bahwa setiap kepala kampung harus memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan dana publik, terutama yang terkait dengan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai negara. (Tim)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Papa Cookies Resmi Hadir di Berau, Pemkab Dorong UMKM Terus Naik Kelas

    Papa Cookies Resmi Hadir di Berau, Pemkab Dorong UMKM Terus Naik Kelas

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.181
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan sektor ekonomi kreatif (ekraf). Komitmen itu kembali ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, yang meresmikan pembukaan Papa Cookies Cake and Bakery Cabang Berau, Sabtu (18/10/2025) di Jalan Gatot Subroto No. 88, Sei Bedungun, Tanjung […]

  • ‎LKBB Ke-9 Berau Diikuti 62 Tim, Peserta dari Kaltara Turut Meriahkan Ajang

    ‎LKBB Ke-9 Berau Diikuti 62 Tim, Peserta dari Kaltara Turut Meriahkan Ajang

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 802
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pelaksanaan Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) ke-9 resmi digelar di Lapangan Kantor Bupati Berau. Kegiatan ini diikuti 62 tim dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA Sederajat, yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Berau serta Kalimantan Utara. ‎Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Berau, Desmus Ersya, menyampaikan bahwa LKBB memiliki […]

  • H-8 Menuju Pilkada 2024, Warga Berau Berharap Tidak Ada Pertikaian Karena Politik 

    H-8 Menuju Pilkada 2024, Warga Berau Berharap Tidak Ada Pertikaian Karena Politik 

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 634
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Pilkada serentak tahun 2024 tinggal 8 hari lagi. Masyarakat di beberapa kecamatan menunjukkan antusiasme dan kesiapan mereka dalam menyambut pesta demokrasi ini. Terutama di Kecamatan Tanjung Redeb, yang berharap pilkada kali ini berlangsung damai tanpa ada pertikaian yang disebabkan oleh politik. Jubaidah, seorang warga Tanjung Redeb, mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, ia […]

  • Bupati Berau Sambut Gubernur, Usulkan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas

    Bupati Berau Sambut Gubernur, Usulkan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 582
    • 0Komentar

    BIDUK-BIDUK – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji menyambangi Kabupaten Berau, Senin malam, 14 Juli 2025. Mereka tiba di Biduk-Biduk setelah menempuh jalur darat dari Kutai Timur, menepi sejenak di pesisir selatan Berau sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Kaniungan. Rombongan gubernur langsung disambut Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD […]

  • Warisan Budaya Berau: Ketika Tradisi Adat Mulai Tergerus Waktu

    Warisan Budaya Berau: Ketika Tradisi Adat Mulai Tergerus Waktu

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 513
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dikenal dengan pesona wisata baharinya yang menakjubkan, Kabupaten Berau ternyata menyimpan kekayaan lain yang tak kalah berharga: tradisi dan budaya leluhur yang hidup di tengah masyarakat kampung. Dari ritual Melas Kampung di Sambaliung hingga upacara Bag Jamu di Pulau Derawan, setiap prosesi adat ini bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga simbol […]

  • Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

    Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 981
    • 0Komentar

    JAKARTA, – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menemui Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pada Jumat (7/2) meminta Gusmen, sapaan akrabnya Menteri sosial Syaifullah Yusuf, untuk menjadi narasumber peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 9 Februari mendatang. Firdaus mengungkapkan bahwa peringatan HPN SMSI akan dipusatkan di Jurnalistik Boarding School, […]

expand_less