Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Waspada Rip Current di Pantai Berau

Waspada Rip Current di Pantai Berau

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
  • visibility 995
  • print Cetak

TANJUNG REDEB- Pulau Derawan yang eksotis, Maratua dengan lagunanya yang menawan, hingga pantai-pantai di Biduk-Biduk—semua menjadi surga bagi wisatawan. Namun, di balik keindahan itu, tersimpan ancaman tersembunyi. Rip current atau arus balik. Fenomena alam ini bisa dengan cepat menyeret perenang ke tengah laut tanpa mereka sadari.

Nofian Hidayat, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, menjelaskan bahwa rip current adalah arus kuat yang bergerak menjauh dari pantai. “Biasanya terjadi akibat pertemuan ombak sejajar garis pantai, menciptakan aliran air berkecepatan tinggi ke arah laut lepas,” ujarnya.

Rip current bukan sekadar arus biasa. Dengan lebar sekitar 8 hingga 12 meter dan daya seret sejauh 20 meter, arus ini menjadi jebakan berbahaya bagi wisatawan yang tak mengenali tanda-tandanya. “Banyak yang panik dan berusaha melawan arus. Padahal, cara terbaik menyelamatkan diri adalah berenang ke samping hingga keluar dari area arus,” tambah Nofian.

Ancaman ini bukan isapan jempol. Beberapa insiden telah terjadi di perairan Berau, membuat BPBD Berau mengambil langkah serius. Mereka mengimbau pengelola resort dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan dengan menyiapkan penjaga pantai terlatih serta menara pemantau di area rawan.

“Kami juga menyarankan agar tersedia peralatan keselamatan seperti pelampung dan torpedo buoy di lokasi wisata,” kata Nofian.

Namun, pencegahan tak cukup hanya mengandalkan petugas. Kesadaran wisatawan juga menjadi kunci. Oleh karena itu, BPBD Berau siap menggelar sosialisasi mengenai bahaya rip current. Harapannya, setiap orang yang datang menikmati keindahan laut Berau bisa tetap aman tanpa harus menghadapi risiko yang tak terduga.

Di balik pasir putih dan air biru yang memikat, laut tetap menyimpan rahasia. Mengenali tanda-tanda rip current bisa menjadi penyelamat di saat genting. Karena, seperti pepatah, lebih baik mencegah daripada terhanyut tak tentu arah. (*)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • CFD Bukan Hanya Olahraga, Tapi Juga Ruang Interaksi Sosial dan Ekonomi Kreatif

    CFD Bukan Hanya Olahraga, Tapi Juga Ruang Interaksi Sosial dan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 953
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Antusiasme masyarakat mengikuti kegiatan car free day (CFD) di Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb, terus meningkat. Namun, membludaknya peserta dan padatnya pelaku UMKM yang berjualan di area tersebut dinilai mulai mengganggu esensi utama CFD sebagai ruang publik untuk aktivitas olahraga dan rekreasi. Menanggapi kondisi tersebut, anggota DPRD Berau, Ratna Kalelembang, mengusulkan agar […]

  • Wisata Darat Harus Dibenahi, Fasilitas dan Kebersihan Kunci Utama

    Wisata Darat Harus Dibenahi, Fasilitas dan Kebersihan Kunci Utama

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komisi II DPRD Berau meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau untuk lebih aktif dalam mempromosikan destinasi wisata, baik di dalam maupun luar negeri. DPRD juga menekankan pentingnya pengembangan wisata darat agar tidak hanya terfokus pada keindahan bawah laut. “Kami ingin Disbudpar Berau bisa menjual dan mempromosikan destinasinya lebih luas lagi […]

  • Berau Siap Punya Sirkuit Permanen, Target Mulai Dibangun 2027

    Berau Siap Punya Sirkuit Permanen, Target Mulai Dibangun 2027

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.213
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau tengah mengkaji rencana pembangunan sirkuit balap motor permanen pertama yang ada di Berau. Proyek dengan luas lahan sekitar 12 hektare itu ditargetkan dibangun pada tahun 2027 dengan dua lokasi alternatif. Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengungkapkan bahwa ada dua lahan yang masih dalam pembahasan teknis, yakni wilayah […]

  • Musim Mudik, Ketua DPRD Berau Minta Kolaborasi Masyarakat dan Petugas Keamanan

    Musim Mudik, Ketua DPRD Berau Minta Kolaborasi Masyarakat dan Petugas Keamanan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 824
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Menjelang musim mudik, masyarakat Kabupaten Berau diingatkan untuk lebih memperhatikan keamanan rumah yang ditinggalkan. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengimbau warga agar memastikan kondisi rumah benar-benar aman sebelum bepergian dalam waktu lama. Menurut Dedy, tradisi mudik yang biasanya meningkat menjelang hari besar kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak […]

  • Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

    BERAU – Peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Berau kembali disorot. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, seluruh aktivitas penjualan miras ilegal tidak tercatat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk yang diduga terjadi di Hotel Palmy. Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa lembaganya hanya dapat menarik pajak dari pelaku usaha yang memiliki legalitas […]

  • Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Berau: Kesempatan Menyelesaikan Janji

    Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Berau: Kesempatan Menyelesaikan Janji

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 579
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di balik kesibukan pemerintah daerah menjalankan roda pembangunan, kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) datang seperti jeda yang memberi ruang napas. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bukan hanya soal tanggal pemilu yang diubah, ia menjadi babak baru dalam perjalanan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia. Putusan ini memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Jika sebelumnya […]

expand_less