Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Kewajiban 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Disorot, DPRD Berau Pertimbangkan Ubah Perda

Kewajiban 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Disorot, DPRD Berau Pertimbangkan Ubah Perda

  • account_circle admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti aturan mengenai kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau yang dinilai masih menimbulkan multitafsir. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyebutkan porsi tenaga kerja lokal sebesar 80 persen.

Menurut Dedy, meskipun angka tersebut tercantum dalam perda, penjabaran pada aturan turunannya belum mengatur secara tegas mengenai kewajiban tersebut. Kondisi ini membuat interpretasi terhadap aturan menjadi berbeda-beda.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan ketenagakerjaan, pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batu bara periode 2024–2025 di Kabupaten Berau, Senin (9/3/2026).

“Memang di dalam perda kita disebutkan tenaga kerja lokal harus mencapai 80 persen. Namun dalam aturan turunannya belum dijelaskan secara tegas, sehingga memunculkan berbagai penafsiran,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan serupa sebelumnya turut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau yang menilai masih adanya ketimpangan penafsiran terhadap aturan tersebut.

Karena itu, DPRD Berau berencana mengkaji kemungkinan revisi terhadap perda yang mengatur tentang tenaga kerja lokal agar lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dedy menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait rencana revisi tersebut. Pasalnya, penerapan kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal secara mutlak dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke provinsi. Jika aturan itu dipaksakan secara mutlak, dikhawatirkan bisa dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara menunggu kejelasan regulasi, DPRD Berau juga memberikan masukan kepada perusahaan agar tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan.

Melalui rencana revisi tersebut, DPRD berharap aturan yang nantinya diterapkan tetap memberikan ruang prioritas bagi masyarakat lokal, namun tetap selaras dengan regulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

“Intinya masyarakat lokal harus tetap diutamakan. Jika ada kebutuhan tenaga kerja, sebaiknya diprioritaskan terlebih dahulu masyarakat Berau sebelum merekrut tenaga kerja dari luar daerah,” pungkasnya.(/adv/tnr)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Pendayung Lokal Diutamakan, 31 Tim Siap Adu Cepat di Lomba Perahu Tradisional Berau

    ‎Pendayung Lokal Diutamakan, 31 Tim Siap Adu Cepat di Lomba Perahu Tradisional Berau

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 391
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Gelaran Lomba Perahu Tradisional Tahun ini akan berlangsung tanggal 29 Oktober 2025, dengan 31 tim siap meramaikan. Kepala Dispora Berau Amiruddin menegaskan meski antusiasme peseta tahun ini sedikit dibanding beberapa tahun lalu, ia menambahkan penyelenggaraan lomba ini lebih menekankan pemberdayaan pendayung lokal. ‎”Dulu banyak tim yang ambil pendayung dari luar daerah. Sekarang […]

  • Pemadaman Tak Kunjung Usai, DPRD Desak PLN Beri Solusi Konkret

    Pemadaman Tak Kunjung Usai, DPRD Desak PLN Beri Solusi Konkret

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — PLN UP3 Berau kembali berulah. Beberapa hari terakhir warga Berau kembali mendapati ‘surat cinta’ dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Surat cinta alias jadwal pemadaman bergilir disebar melalui grup-grup WhatsApp seperti biasa dilakukan PLN sebelum-sebelumnya. Beriringan dengan jadwal pemadaman tersebut, PLN mengemukakan alasan pihaknya yang disebut terpaksa melakukan pemadaman bergilir untuk […]

  • Disbudpar Berau Tingkatkan Kesiapsiagaan Wisata Air, Pengelola Dilatih BASARNAS–BPBD di Air Terjun Tambalang

    Disbudpar Berau Tingkatkan Kesiapsiagaan Wisata Air, Pengelola Dilatih BASARNAS–BPBD di Air Terjun Tambalang

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Upaya memperkuat standar keselamatan destinasi wisata alam kembali dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Bencana, Disbudpar menyasar para pengelola wisata berbasis air di Kecamatan Segah—wilayah yang dikenal memiliki banyak destinasi alam dengan tingkat kerawanan tinggi. Segah dipilih bukan tanpa alasan. Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Disbudpar Berau, […]

  • 123 Desa di Kaltara Masih Gelap, Pemerintah Kejar Elektrifikasi Wilayah Terisolasi

    123 Desa di Kaltara Masih Gelap, Pemerintah Kejar Elektrifikasi Wilayah Terisolasi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 107
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Upaya pemerataan listrik di Kalimantan Utara kembali diuji oleh kerasnya kondisi geografis. Hingga awal 2026, sebanyak 123 desa di provinsi termuda Indonesia ini masih belum menikmati aliran listrik, sebagian besar berada di wilayah terpencil dan terisolasi. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kini memulai langkah konkret dengan melakukan survei lapangan ke […]

  • Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 449
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tersebut mengatur jadwal serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan libur di sekolah, madrasah, dan […]

  • Kopi Liberika Berau: Potensi Komoditas Unggulan untuk Pasar Internasional

    Kopi Liberika Berau: Potensi Komoditas Unggulan untuk Pasar Internasional

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Selain cokelat, kopi menjadi komoditas pertanian kedua yang berpotensi besar untuk dikembangkan di Kabupaten Berau. Komoditas yang satu ini dianggap mampu memanfaatkan peluang pasar yang sama dengan cokelat Berau yang sudah menembus pasar internasional. Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, mengungkapkan bahwa kopi Berau, khususnya jenis Liberika, memiliki rasa yang unik dan berpotensi […]

expand_less