Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 332
  • print Cetak

BERAU — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau telah melampaui batas kewajaran dan melabrak aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki peraturan daerah yang secara tegas membatasi bahkan melarang peredaran miras, khususnya di luar ketentuan yang sangat ketat. Namun, di lapangan, miras justru beredar bebas—terutama di tempat hiburan malam—seolah-olah tidak ada aturan yang mengikat.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa larangan dalam perda tidak bekerja?

Dalam beberapa tahun terakhir, Berau berulang kali mencatat kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol. Polanya berulang dan mudah dikenali: terjadi pada malam hingga dini hari, berdekatan dengan jam operasional tempat hiburan malam, dan berujung pada korban jiwa. Ini bukan peristiwa kebetulan. Ini adalah konsekuensi langsung dari peredaran miras yang tidak terkendali.

Masalahnya bukan terletak pada ketiadaan regulasi. Perda tentang pengendalian dan larangan miras sudah ada. Persoalan sesungguhnya adalah penegakan hukum yang timpang. Penjualan miras tetap berlangsung terbuka, bahkan di lokasi yang secara normatif dilarang. Razia dilakukan sesekali, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Setelah itu, aktivitas kembali berjalan seperti biasa.

Situasi ini memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa peredaran miras tidak mungkin sebebas ini tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan perlindungan dari oknum aparat. Dugaan tersebut bukan tanpa dasar sosiologis. Ketika pelanggaran terjadi secara berulang, terbuka, dan nyaris tanpa sanksi berarti, publik wajar mempertanyakan integritas sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam konteks negara hukum, persepsi semacam ini sangat berbahaya. Ia merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi negara. Lebih dari itu, ia menciptakan kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap pelaku usaha yang memiliki akses dan kekuatan tertentu. Jika dibiarkan, kondisi ini akan melanggengkan praktik impunitas.

Sering kali, alasan ekonomi kembali dijadikan tameng. Industri hiburan malam disebut menyumbang pajak dan menggerakkan roda ekonomi. Namun argumen ini runtuh ketika dihadapkan pada fakta bahwa aktivitas tersebut melanggar perda dan berkontribusi langsung pada kematian warga. Tidak ada penerimaan daerah yang sebanding dengan nyawa manusia yang hilang di jalan raya akibat mabuk miras.

Lebih jauh, miras bukan hanya soal kecelakaan. Alkohol kerap menjadi pemicu kekerasan, perkelahian, dan gangguan ketertiban umum. Beban sosialnya ditanggung oleh masyarakat luas—rumah sakit, aparat penegak hukum, hingga keluarga korban. Dalam kalkulasi kebijakan publik, biaya sosial ini sering kali diabaikan, padahal dampaknya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek.

Konstitusi menjamin hak hidup dan rasa aman setiap warga negara. Jaminan ini menempatkan negara sebagai pihak yang wajib hadir secara aktif. Ketika perda larangan miras tidak ditegakkan dan peredaran justru dibiarkan, negara gagal menjalankan mandat dasarnya. Pembiaran semacam ini tidak bisa lagi disebut kelalaian biasa; ia telah menjelma menjadi kegagalan struktural.

Karena itu, evaluasi kebijakan pengendalian miras di Berau tidak boleh setengah hati. Penegakan perda harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Tempat hiburan malam yang melanggar harus ditindak tegas, termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Aparat yang terbukti melakukan pembiaran atau bermain di wilayah abu-abu harus diaudit dan ditindak sesuai hukum. Tanpa langkah ini, perda hanya akan menjadi teks normatif tanpa daya paksa.

Miras di Berau bukan rahasia umum. Yang masih langka adalah keberanian politik dan ketegasan institusional untuk menghentikannya. Selama larangan hanya berlaku di atas kertas dan peredaran tetap berlangsung karena pembiaran, keselamatan publik akan terus dikorbankan. Dan selama itu pula, negara akan terus dipertanyakan keberpihakannya: melindungi warganya, atau membiarkan mereka berhadapan dengan risiko yang seharusnya bisa dicegah. (*)

Oleh: Arjuna Mawardi, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penduduk Semakin Bertambah, Disdik Berau Upayakan Tambahan RKB

    Penduduk Semakin Bertambah, Disdik Berau Upayakan Tambahan RKB

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 732
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau berkomitmen untuk memaksimalkan infrastruktur pendidikan, terutama Ruang Kelas Belajar (RKB), guna mendukung kualitas pendidikan yang lebih baik. Dikatakan Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, pihaknya akan memprioritaskan peningkatan RKB di sejumlah sekolah yang masih kekurangan fasilitas. “Jika dananya mencukupi, kami akan prioritaskan RKB terlebih dahulu, baru fasilitas pendukung lainnya […]

  • DPD Ikapakarti Berau Deklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024

    DPD Ikapakarti Berau Deklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Beraunews, Tanjung Redeb — Paguyuban Ikapakarti Kabupaten Berau mendeklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024, disela-sela kegiatan penutupan acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Ikapakarti, Sabtu (27/7/2024), di Lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPD Ikapakarti Berau, Aan Wibowo. Deklarasi yang dibacakan tersebut memuat dukungan untuk Pilkada tahun 2024 yang damai dan kondusif, […]

  • Keluhan Warga Soal Jalan Tak Beraspal, DPRD Berau Desak OPD Terkait

    Keluhan Warga Soal Jalan Tak Beraspal, DPRD Berau Desak OPD Terkait

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 512
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kondisi infrastruktur jalan di beberapa kampung di Kabupaten Berau yang belum memadai menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Berau, Sakirman. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar segera mengakomodir keluhan masyarakat terkait jalan yang masih belum tersentuh pengaspalan. “Memang ada beberapa kampung yang belum […]

  • Teknologi Pertanian Jadi Kunci, Berau Siapkan Fondasi Baru Menuju Ketahanan Pangan Mandiri

    Teknologi Pertanian Jadi Kunci, Berau Siapkan Fondasi Baru Menuju Ketahanan Pangan Mandiri

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sebuah langkah kecil bisa menjadi pijakan besar bagi masa depan pangan Berau. Di sebuah ruangan diskusi di Hotel Palmy Exclusive, para pemangku kepentingan berkumpul pada peringatan Hari Pangan Sedunia, 16 Oktober 2025. Di sana, isu pangan tidak dibahas sekadar angka produksi—tetapi sebagai bicara keselamatan masa depan, kesejahteraan masyarakat, dan arah ekonomi baru […]

  • ‎Maratua Dorong Peningkatan Jaringan Internet, Starlink Jadi Solusi yang Dipertimbangkan

    ‎Maratua Dorong Peningkatan Jaringan Internet, Starlink Jadi Solusi yang Dipertimbangkan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.053
    • 0Komentar

    ‎MARATUA – Camat Maratua, Ariyanto, menegaskan bahwa peningkatan kualitas jaringan internet menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. ‎”Koneksi internet yang selama ini sering mengalami gangguan dinilai menghambat kinerja di tingkat kecamatan maupun kampung,” ujarnya. ‎Ia mengatakan bahwa layanan internet yang digunakan saat ini masih mengandalkan jaringan wifi yang sepenuhnya bergantung pada […]

  • Proses PAW Berjalan, Nurung Berpeluang Duduki Kursi DPRD Berau Lagi

    Proses PAW Berjalan, Nurung Berpeluang Duduki Kursi DPRD Berau Lagi

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Mundurnya Madri Pani dari DPRD Berau, memberi peluang terhadap Nurung untuk mengisi kursi kosong melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya, dalam perankingan yang dilakukan KPU terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Nurung menempati posisi kedua setelah Madri Pani, pad daerah pemilihan (dapil) 4, yaitu dengan suara sah sebanyak 1.290. Menanggapi hal […]

expand_less