Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 365
  • print Cetak

BERAU — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau telah melampaui batas kewajaran dan melabrak aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki peraturan daerah yang secara tegas membatasi bahkan melarang peredaran miras, khususnya di luar ketentuan yang sangat ketat. Namun, di lapangan, miras justru beredar bebas—terutama di tempat hiburan malam—seolah-olah tidak ada aturan yang mengikat.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa larangan dalam perda tidak bekerja?

Dalam beberapa tahun terakhir, Berau berulang kali mencatat kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol. Polanya berulang dan mudah dikenali: terjadi pada malam hingga dini hari, berdekatan dengan jam operasional tempat hiburan malam, dan berujung pada korban jiwa. Ini bukan peristiwa kebetulan. Ini adalah konsekuensi langsung dari peredaran miras yang tidak terkendali.

Masalahnya bukan terletak pada ketiadaan regulasi. Perda tentang pengendalian dan larangan miras sudah ada. Persoalan sesungguhnya adalah penegakan hukum yang timpang. Penjualan miras tetap berlangsung terbuka, bahkan di lokasi yang secara normatif dilarang. Razia dilakukan sesekali, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Setelah itu, aktivitas kembali berjalan seperti biasa.

Situasi ini memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa peredaran miras tidak mungkin sebebas ini tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan perlindungan dari oknum aparat. Dugaan tersebut bukan tanpa dasar sosiologis. Ketika pelanggaran terjadi secara berulang, terbuka, dan nyaris tanpa sanksi berarti, publik wajar mempertanyakan integritas sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam konteks negara hukum, persepsi semacam ini sangat berbahaya. Ia merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi negara. Lebih dari itu, ia menciptakan kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap pelaku usaha yang memiliki akses dan kekuatan tertentu. Jika dibiarkan, kondisi ini akan melanggengkan praktik impunitas.

Sering kali, alasan ekonomi kembali dijadikan tameng. Industri hiburan malam disebut menyumbang pajak dan menggerakkan roda ekonomi. Namun argumen ini runtuh ketika dihadapkan pada fakta bahwa aktivitas tersebut melanggar perda dan berkontribusi langsung pada kematian warga. Tidak ada penerimaan daerah yang sebanding dengan nyawa manusia yang hilang di jalan raya akibat mabuk miras.

Lebih jauh, miras bukan hanya soal kecelakaan. Alkohol kerap menjadi pemicu kekerasan, perkelahian, dan gangguan ketertiban umum. Beban sosialnya ditanggung oleh masyarakat luas—rumah sakit, aparat penegak hukum, hingga keluarga korban. Dalam kalkulasi kebijakan publik, biaya sosial ini sering kali diabaikan, padahal dampaknya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek.

Konstitusi menjamin hak hidup dan rasa aman setiap warga negara. Jaminan ini menempatkan negara sebagai pihak yang wajib hadir secara aktif. Ketika perda larangan miras tidak ditegakkan dan peredaran justru dibiarkan, negara gagal menjalankan mandat dasarnya. Pembiaran semacam ini tidak bisa lagi disebut kelalaian biasa; ia telah menjelma menjadi kegagalan struktural.

Karena itu, evaluasi kebijakan pengendalian miras di Berau tidak boleh setengah hati. Penegakan perda harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Tempat hiburan malam yang melanggar harus ditindak tegas, termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Aparat yang terbukti melakukan pembiaran atau bermain di wilayah abu-abu harus diaudit dan ditindak sesuai hukum. Tanpa langkah ini, perda hanya akan menjadi teks normatif tanpa daya paksa.

Miras di Berau bukan rahasia umum. Yang masih langka adalah keberanian politik dan ketegasan institusional untuk menghentikannya. Selama larangan hanya berlaku di atas kertas dan peredaran tetap berlangsung karena pembiaran, keselamatan publik akan terus dikorbankan. Dan selama itu pula, negara akan terus dipertanyakan keberpihakannya: melindungi warganya, atau membiarkan mereka berhadapan dengan risiko yang seharusnya bisa dicegah. (*)

Oleh: Arjuna Mawardi, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Molor, Empat Raperda Disetujui Menjadi Perda oleh DPRD Berau

    Meski Molor, Empat Raperda Disetujui Menjadi Perda oleh DPRD Berau

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Meski molor hingga 2 jam, namun rapat paripurna DPRD Berau pada Selasa (9/7/2024) tetap dilanjutkan setelah Bupati Berau, Sri Juniarsih tiba di Gedung Rapat Paripurna sekira pukul 16.36 Wita. Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat paripurna pada 24 Juni lalu, yang sempat ditunda karena kuorum. Rapat tersebut membahas terkait Penyampaian Pendapat Akhir […]

  • Intervensi Harga Pokok: Pemkab Berau Akan Tambah Kios Penyeimbang di PSAD

    Intervensi Harga Pokok: Pemkab Berau Akan Tambah Kios Penyeimbang di PSAD

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 787
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Permasalahan inflasi di Kabupaten Berau, menjadi fokus penting yang menjadi perhatian. Bahkan, keseriusan ini ditunjukkan dengan hadirnya kios penyeimbang harga bahan pokok. “Ini baru awal. Nanti akan ada beberapa lagi kios penyeimbang, agar harga barang khususnya kebutuhan pokok di Pasar Sanggam Adji Dilayas bisa stabil,” ujar Pjs Bupati Berau Sufian Agus beberapa […]

  • Hindarkan Anak dari Pergaulan Bebas

    Hindarkan Anak dari Pergaulan Bebas

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    (25/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, memberikan imbauan kepada seluruh orangtua di Bumi Batiwakkal agar lebih memantau pergaulan anak-anak mereka. Falentinus menyoroti luasnya lingkup pergaulan anak muda saat ini, dan ia tidak menutup mata terhadap fakta bahwa banyak dari mereka terjerumus dalam pergaulan bebas, terutama terkait dengan masalah […]

  • Hari Ketiga Pencarian Korban Hilang di Karang Masimbung Masih Tanpa Hasil

    Hari Ketiga Pencarian Korban Hilang di Karang Masimbung Masih Tanpa Hasil

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 652
    • 0Komentar

    Derawan – Memasuki hari ketiga pencarian, korban hilang di perairan Karang Masimbung, Kampung Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, belum juga ditemukan. Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, Polri, TNI AL, pemerintah kampung, dan warga setempat kembali menyisir perairan sejak Rabu pagi, 30 Juli 2025. Operasi pencarian dimulai pukul 07.00 WITA dan berlangsung hingga pukul […]

  • Bukan Cuma Dipakai, Kebaya Jadi Gerakan Ekonomi Kreatif Berau

    Bukan Cuma Dipakai, Kebaya Jadi Gerakan Ekonomi Kreatif Berau

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 506
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten Berau menyerukan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam memperingati Hari Kebaya Nasional, yang jatuh pada hari ini, Kamis (24/7/2025). “Hari Kebaya Nasional bukan sekadar seremoni. Ini adalah momentum penting untuk melestarikan kebaya sebagai warisan budaya bangsa dan mengapresiasi peran besar perempuan dalam sejarah dan pembangunan nasional,” ujarnya. Dalam rangka peringatan ini, Pemkab […]

  • Bongkar 665 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

    Bongkar 665 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Mengutip CNN Indonesia, total terdapat 665 kasus yang berhasil dibongkar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menyebut angka kerugian tersebut berasal dari praktik penyalahgunaan subsidi […]

expand_less