Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • visibility 802
  • print Cetak

JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem guru wajib mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu dengan memberi alternatif opsi tambahan kegiatan bimbingan atau pelatihan siswa untuk pemenuhan kuota jam kerja.

Mu’ti mengatakan para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka dalam seminggu.

“Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja,” kata Mendikdasmen Mu’ti dalam kegiatan bertajuk Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin.

Hal itu dikarenakan pihaknya akan mengubah komponen sistem penilaian kinerja para guru melalui platform e-kinerja, yang selama ini menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.

Ia mengaku hal itu membuat dirinya sering tergelitik untuk melontarkan kelakar bahwa kerja guru “dari lonceng ke lonceng” akibat dari sistem pelaporan kinerja yang demikian.

Pasalnya komponen pelaporan lama tersebut membuat beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari, demi memenuhi kewajiban itu.

“Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas,” imbuhnya.

Dengan sistem pelaporan yang baru nanti, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka tersebut dapat diperoleh para guru melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mereka dalam mengikuti organisasi profesi.

Ia berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.

Pihaknya pun berharap dengan perubahan sistem pelaporan kinerja tersebut para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya karena telah mengurangi beban tugas administrasi mereka. (CNNINDONESIA)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soroti Ketimpangan Pendidikan, Komisi III DPRD Berau Desak Pemerataan Layanan Sekolah di Desa

    Soroti Ketimpangan Pendidikan, Komisi III DPRD Berau Desak Pemerataan Layanan Sekolah di Desa

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Oktavia, kembali menyuarakan kepeduliannya terhadap sektor pendidikan di Bumi Batiwakkal. Oktavia menyoroti kondisi pendidikan di wilayah perkampungan yang masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah, baik dari segi fasilitas bangunan maupun pengadaan sumber daya manusia (SDM). Oktavia menyampaikan, meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di […]

  • Jemaah Haji Khusus Berau Wafat Saat Tunaikan Ibadah di Mekah

    Jemaah Haji Khusus Berau Wafat Saat Tunaikan Ibadah di Mekah

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 494
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kabar duka dari tanah suci Mekah. Salah satu jemaah haji asal Berau meninggal dunia ketika sedang menjalankan ibadah haji pada Sabtu (14/6/2025). Diketahui, jemaah yang meninggal merupakan salah satu jemaah haji khusus. “Betul almarhumah merupakan jemaah haji khusus, bukan jemaah reguler,” terang Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono ketika dihubungi media ini. Sudah […]

  • Sri Juniarsih Ingatkan Pegawai Pemkab: Hilangkan Ego, Utamakan Kepentingan Masyarakat

    Sri Juniarsih Ingatkan Pegawai Pemkab: Hilangkan Ego, Utamakan Kepentingan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7.919
    • 0Komentar
  • Deklarasi Pilkada Damai PSHT Berau: Tegaskan Tolak Ujaran Kebencian dan Hasutan

    Deklarasi Pilkada Damai PSHT Berau: Tegaskan Tolak Ujaran Kebencian dan Hasutan

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Berau Pusat Madiun mendeklarasikan Pilkada Damai, Sabtu (21/9/2024) di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb. Ketua Panitia Pelaksanaan HUT PSHT Cabang Berau, Agus Widijanto memimpin pembacaan deklarasi Pilkada Damai, yang diikuti oleh perwakilan PSHT di 11 Ranting yang ada di Berau. Anggota PSHT Cabang Berau Pusat Madiun berkomitmen untuk […]

  • Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

    Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.249
    • 0Komentar

    Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk diketahui tiga pelaku berinisial R RTP, dan PYP ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dalam keteranganya, Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13,3 juta. […]

  • Aksi Panas di Depan DPRD Berau: Tarif Air Kembali ke Harga Lama

    Aksi Panas di Depan DPRD Berau: Tarif Air Kembali ke Harga Lama

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Berau menggelar aksi di depan Kantor DPRD Berau pada Selasa pagi (7/1). Aksi ini dipicu oleh kebijakan kenaikan tarif air minum yang diterapkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal, yang dianggap memberatkan warga. Kenaikan tarif yang mulai berlaku sejak 29 September 2025 […]

expand_less