Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • visibility 1.265
  • print Cetak

JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem guru wajib mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu dengan memberi alternatif opsi tambahan kegiatan bimbingan atau pelatihan siswa untuk pemenuhan kuota jam kerja.

Mu’ti mengatakan para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka dalam seminggu.

“Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja,” kata Mendikdasmen Mu’ti dalam kegiatan bertajuk Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin.

Hal itu dikarenakan pihaknya akan mengubah komponen sistem penilaian kinerja para guru melalui platform e-kinerja, yang selama ini menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.

Ia mengaku hal itu membuat dirinya sering tergelitik untuk melontarkan kelakar bahwa kerja guru “dari lonceng ke lonceng” akibat dari sistem pelaporan kinerja yang demikian.

Pasalnya komponen pelaporan lama tersebut membuat beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari, demi memenuhi kewajiban itu.

“Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas,” imbuhnya.

Dengan sistem pelaporan yang baru nanti, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka tersebut dapat diperoleh para guru melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mereka dalam mengikuti organisasi profesi.

Ia berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.

Pihaknya pun berharap dengan perubahan sistem pelaporan kinerja tersebut para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya karena telah mengurangi beban tugas administrasi mereka. (CNNINDONESIA)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ichsan Rapi Salurkan 13 Unit Komputer di SD 05 Tanjung Redeb

    Ichsan Rapi Salurkan 13 Unit Komputer di SD 05 Tanjung Redeb

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 553
    • 0Komentar

    (24/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Ichsan Rapi, menyalurkan bantuan berupa 13 unit peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), berupa komputer, kepada SDN 05 Tanjung Redeb sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan di Bumi Batiwakkal. Bantuan ini berasal dari dana aspirasinya sendiri, sebagai tindak lanjut dari keluhan […]

  • DPRD Ingatkan Pedagang Jangan Kebablasan Naikkan Harga Plastik

    DPRD Ingatkan Pedagang Jangan Kebablasan Naikkan Harga Plastik

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    BERAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau meminta pelaku usaha menjaga kenaikan harga plastik tetap dalam batas wajar di tengah meningkatnya biaya bahan baku dan distribusi. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto, mengatakan kenaikan harga sulit dihindari karena dipengaruhi faktor produksi. Namun, ia menekankan agar pelaku usaha tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Kenaikan harga kemungkinan […]

  • Soal WFA ASN, Pemkab Berau Tunggu Juknis

    Soal WFA ASN, Pemkab Berau Tunggu Juknis

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 708
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat surat panduan terkait kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, panduan dari Kemendagri ini nantinya akan menjadi acuan bagi ASN di pemerintah daerah (pemda). “Ya nanti akan bisa dibuatkan surat panduan, […]

  • Hadapi Tekanan Fiskal, Berau Andalkan Pariwisata Sambil Menanti Dana Transfer Pusat

    Hadapi Tekanan Fiskal, Berau Andalkan Pariwisata Sambil Menanti Dana Transfer Pusat

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menghadiri rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah bersama kepala daerah se-Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Senin, (3/8). Rapat koordinasi bertema Optimalisasi Pendapatan Daerah itu dipimpin Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, didampingi Wakil Gubernur Seno Aji dan Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni. Membuka […]

  • Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Poros Labanan Jadi Sorotan Warga

    Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Poros Labanan Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.273
    • 0Komentar

    Teluk Bayur — Keberadaan hauling batu bara di jalan umum atau jalan negara seperti sulit ditindak. Padahal, Provinsi Kalimantan Timur ada perda yang melarang itu. Sejak 2012 diundangkan, namun hingga sekarang tidak efektif. Aturan seperti tidak berjalan. SEBUAH truk kuning melintas melintas bebas dari arah Kilometer 16 Poros Teluk Bayur-Labanan menuju salah satu jetty di […]

  • OJK Minta Korban Penipuan Segera Melapor, Peluang Dana Kembali Lebih Besar

    OJK Minta Korban Penipuan Segera Melapor, Peluang Dana Kembali Lebih Besar

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penipuan di sektor keuangan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat koordinasi yang dibentuk bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) itu berperan menangani laporan transaksi keuangan yang terindikasi sebagai tindak penipuan. Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara […]

expand_less