Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Persetujuan Ranperda APBD 2025 Jadi Langkah Kaltim Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Persetujuan Ranperda APBD 2025 Jadi Langkah Kaltim Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • visibility 94
  • print Cetak

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kalimantan Timur yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (13/7/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis. Sebanyak 20 anggota dewan hadir dalam rapat yang mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas pembahasan Ranperda, persetujuan DPRD terhadap Ranperda, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalimantan Timur, serta penyampaian pendapat akhir gubernur.

Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama selama proses pembahasan Ranperda.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Sri Wahyuni juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD, berbagai elemen masyarakat, serta seluruh perangkat daerah yang telah menyiapkan data, informasi, dan dokumen pendukung sekaligus menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRD selama pembahasan berlangsung.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar penyusunan Ranperda.

Selanjutnya, pemerintah daerah menyampaikan Ranperda beserta nota keuangan pada Rapat Paripurna ke-13 tanggal 11 Juni 2026. Tahapan berikutnya meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna ke-14 tanggal 15 Juni 2026, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna ke-15 tanggal 22 Juni 2026, hingga rapat kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 9 Juli 2026.

Menurut Sri Wahyuni, seluruh proses pembahasan berlangsung secara objektif, konstruktif, dan dilandasi semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD hingga mencapai persetujuan bersama.

“Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menegaskan, persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan itu juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, mekanisme persetujuan bersama tidak hanya memenuhi aspek konstitusional, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran, pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sri Wahyuni turut mengapresiasi pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan DPRD yang dinilai berjalan konstruktif sehingga menghasilkan berbagai rekomendasi strategis bagi penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.

“Seluruh proses ini merupakan wujud sinergi, kemitraan, dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kalimantan Timur dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan Kalimantan Timur yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Provkaltim/afn)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Lingkungan, Kurangi Plastik untuk Menyelamatkan Laut Berau

    Peduli Lingkungan, Kurangi Plastik untuk Menyelamatkan Laut Berau

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 843
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Salah satu daya tarik utama destinasi wisata Kabupaten Berau adalah keindahan bawah lautnya, yang mencakup hamparan terumbu karang, beragam jenis ikan, serta habitat penyu yang sering menjadi tujuan wisatawan. Namun, kekayaan alam tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun masyarakat setempat agar tetap terjaga. Salah satu langkah penting dalam menjaga […]

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat pengambilan keputusan RUU Minerba Badan Legislasi DPR, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan

    Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 803
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi […]

  • DPRD Berau Dorong Solusi Terbaik untuk Kejelasan Status Relawan Nakes

    DPRD Berau Dorong Solusi Terbaik untuk Kejelasan Status Relawan Nakes

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – DPRD Kabupaten Berau menyoroti kondisi tenaga kesehatan (nakes) di wilayah pesisir Kecamatan Biatan yang dinilai masih kekurangan sumber daya, sekaligus belum jelasnya status sejumlah nakes yang masih berlabel relawan. Anggota Komisi I DPRD Berau Thamrin mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terkait keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, tetapi juga menyangkut kepastian status para relawan […]

  • Sri Juniarsih Dorong Pengawasan Delapan SPBU di Berau untuk Cegah Penyimpangan

    Sri Juniarsih Dorong Pengawasan Delapan SPBU di Berau untuk Cegah Penyimpangan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menggelar pertemuan dengan manajemen PT Pertamina untuk membahas kondisi distribusi bahan bakar minyak di Kabupaten Berau. Pertemuan di ruang kerja bupati pada Selasa, 28 Juli 2026, itu difokuskan pada pencarian solusi atas keluhan masyarakat mengenai ketersediaan BBM. Sri Juniarsih mengatakan persoalan BBM menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten […]

  • Gunung Tabur Hadirkan Pedestrian Ikonik Bernuansa Kesultanan di Depan Museum Batiwakkal

    Gunung Tabur Hadirkan Pedestrian Ikonik Bernuansa Kesultanan di Depan Museum Batiwakkal

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 727
    • 0Komentar

    BERAU — Wajah baru kawasan depan Museum Batiwakkal di Kelurahan Gunung Tabur kini menarik perhatian. Sebuah pedestrian megah dengan sentuhan arsitektur budaya Melayu dan kejayaan Kesultanan Gunung Tabur resmi hadir sebagai ikon baru ruang publik di wilayah pesisir bersejarah ini. Dibangun menghadap langsung ke Sungai Berau, jalur pedestrian ini memadukan unsur heritage dan keindahan tata […]

  • Mulai 1 Oktober, Bayar Pakai QRIS sampai Rp100 Ribu Bebas MDR, Ini Aturan Barunya

    Mulai 1 Oktober, Bayar Pakai QRIS sampai Rp100 Ribu Bebas MDR, Ini Aturan Barunya

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebesar 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut membuat transaksi QRIS hingga Rp100 ribu pada merchant kecil, menengah, maupun besar tidak dikenai MDR. Sebelumnya, kelompok merchant tersebut dikenai MDR sebesar 0,7 persen. Bank Indonesia menilai perluasan MDR nol persen dapat menekan biaya […]

expand_less