Persetujuan Ranperda APBD 2025 Jadi Langkah Kaltim Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 25
- print Cetak

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kalimantan Timur yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (13/7/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis. Sebanyak 20 anggota dewan hadir dalam rapat yang mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas pembahasan Ranperda, persetujuan DPRD terhadap Ranperda, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalimantan Timur, serta penyampaian pendapat akhir gubernur.
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama selama proses pembahasan Ranperda.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Sri Wahyuni juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD, berbagai elemen masyarakat, serta seluruh perangkat daerah yang telah menyiapkan data, informasi, dan dokumen pendukung sekaligus menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRD selama pembahasan berlangsung.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar penyusunan Ranperda.
Selanjutnya, pemerintah daerah menyampaikan Ranperda beserta nota keuangan pada Rapat Paripurna ke-13 tanggal 11 Juni 2026. Tahapan berikutnya meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna ke-14 tanggal 15 Juni 2026, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna ke-15 tanggal 22 Juni 2026, hingga rapat kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 9 Juli 2026.
Menurut Sri Wahyuni, seluruh proses pembahasan berlangsung secara objektif, konstruktif, dan dilandasi semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD hingga mencapai persetujuan bersama.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menegaskan, persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan itu juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, mekanisme persetujuan bersama tidak hanya memenuhi aspek konstitusional, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran, pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sri Wahyuni turut mengapresiasi pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan DPRD yang dinilai berjalan konstruktif sehingga menghasilkan berbagai rekomendasi strategis bagi penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh proses ini merupakan wujud sinergi, kemitraan, dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kalimantan Timur dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan Kalimantan Timur yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Provkaltim/afn)
- Penulis: admin
