Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Ayah di Berau Rudapaksa Anak Kandung sejak SD, Mengaku karena “Cinta”

Ayah di Berau Rudapaksa Anak Kandung sejak SD, Mengaku karena “Cinta”

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
  • visibility 279
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNG REDEB – Salah satu kasus di Kabupaten Berau yang saat ini ramai menjadi perbincangan adalah persetubuhan seorang ayah kandung kepada anaknya sendiri, yang terjadi di Trans Sambaliung. Mirisnya, hal itu dilakukan karena si ayah mengaku mencintai anaknya itu.

Bukan cinta wajar bapak kepada anak, namun “cinta terlarang” yang sudah mengarah ke obsesi. Sehingga membuat si ayah tega melakukan rudapaksa kepada anaknya sendiri, bahkan sudah dilakukan sejak si anak masih berusia belia.

Persetubuhan yang terjadi pada 10 Mei 2025 pada setengah 1 malam itu, ternyata menjadi puncak rentetan kejadian yang ada. Dimana si korban yang merupakan anak kandung tersangka, sudah digrepe-grepe sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Ternyata hal ini berlanjut sampai si anak SMP dan SMA itulah akhirnya dirudapaksa ayahnya sendiri. Pelaku mengaku juga lebih bernafsu pada anaknya daripada istrinya sendiri,” terang Kasatreskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman saat rilis di hadapan media pada Rabu (4/6/2025) sore.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah, motif utama pelaku adalah karena rasa cintanya kepada si anak. Bahkan, pelaku cemburu jika anaknya dekat dengan pria lain.

Motif itu jugalah yang membuat pelaku si ayah kandung ini melakukan beragam cara agar si anak tidak sampai didekati lelaki lain, bahkan jika harus dengan menodai anak kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap lantaran hal yang dilakukan tersangka sudah kelewat batas. Sehingga si anak dan ibunya melaporkan ke pihak kepolisian. Tak sampai 24 jam, pelaku yang merupakan ayah korban bisa diamankan.

Pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain. Ancaman pidana penjara untuk kasus ini adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (MrX)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Era Baru Kehumasan Polda Kaltara: Slamet Wahyudi Pererat Sinergi dengan Media

    Era Baru Kehumasan Polda Kaltara: Slamet Wahyudi Pererat Sinergi dengan Media

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 84
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kepemimpinan Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Utara resmi berganti. Jabatan yang sebelumnya diemban Kombes Pol Budi Rachmad kini dipercayakan kepada Kombes Pol Slamet Wahyudi, terhitung sejak 12 Januari lalu. Pergantian ini menjadi momentum penting bagi penguatan fungsi kehumasan Polda Kaltara, terutama dalam membangun komunikasi dua arah yang sehat antara institusi kepolisian, […]

  • Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 525
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024, beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan Wakil Bupati Berau, Gamalis, memegang surat yang diduga merupakan surat rekomendasi dari masing-masing partai pendukung mereka, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain foto memegang surat rekomendasi, ada juga […]

  • Kampanye di Tanjung Redeb, Gamalis Paparkan Keberhasilan SraGam dan Rencana ke Depan

    Kampanye di Tanjung Redeb, Gamalis Paparkan Keberhasilan SraGam dan Rencana ke Depan

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Gamalis, kembali melanjutkan rangkaian kampanye Pilkada 2024 dengan menyambangi warga di Jln. Jenderal Sudirman, Gg. Menara Indah, RT 4, Jumat (11/10/2024). Kampanye yang berlangsung meriah tersebut dihadiri ratusan warga yang antusias mendengarkan paparan visi-misi dari perwakilan partai pengusung. Munir, juru kampanye dari Partai Buruh, dalam […]

  • Komisi III Tekankan Pentingnya Pemetaan Potensi Rumput Laut Berau

    Komisi III Tekankan Pentingnya Pemetaan Potensi Rumput Laut Berau

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    BERAU — Anggota Komisi III DPRD Berau, Oktavia, mendorong pemerintah daerah mulai menatap serius potensi ekonomi baru dari sektor kelautan. Ia menyebut, sebagian besar wilayah Berau yang berada di pesisir memiliki peluang besar untuk mengembangkan sumber ekonomi alternatif di luar hasil tangkapan nelayan. Menurut Oktavia, komoditas rumput laut adalah potensi paling menjanjikan yang hingga kini […]

  • Pemkab Berau Dorong Tanjung Batu Jadi Desa Wisata Berkelanjutan, Kreativitas Warga Semakin Berkembang

    Pemkab Berau Dorong Tanjung Batu Jadi Desa Wisata Berkelanjutan, Kreativitas Warga Semakin Berkembang

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Desa Wisata Tanjung Batu di Kecamatan Pulau Derawan menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kreativitas masyarakat mampu menaikkan potensi daerah ke panggung kompetisi pariwisata. Berada di jalur wisata bahari yang terkenal, desa ini terus bertransformasi menjadi destinasi yang tidak hanya menjual keindahan pantai, tetapi juga menghadirkan pengalaman budaya dan edukasi lingkungan. Di […]

  • Kontrak PPPK Berau Berakhir 2026, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu

    Kontrak PPPK Berau Berakhir 2026, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.040
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau menghadapi ketidakpastian menjelang berakhirnya masa kontrak mereka pada 2026. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Sri Eka Takariyati, mengatakan perpanjangan kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah […]

expand_less